(1) Jenis informasi kehutanan diperoleh dari pengolahan dan analisis data kehutanan sesuai dengan kebutuhannya.
(2) Jenis Informasi kehutanan antara lain meliputi: Potensi dan Kondisi sumberdaya hutan, Hasil-hasil pencapaian target pembangunan kehutanan serta Informasi lain sesuai kebutuhan.
(1) Teknologi Informasi terdiri dari perangkat lunak, perangkat keras dan infrastruktur jaringan komputer.
(2) Teknologi informasi dikelola untuk mendukung pengelolaan data dan informasi kehutanan secara efisien dan efektif.
(3) Pengelolaan teknologi informasi meliputi:
a. Identifikasi kebutuhan.
b. Pengadaan Sistem operasi dan aplikasi umum berlisensi atau bersifat terbuka, aplikasi khusus serta perangkat keras yang dapat diintegrasikan dengan perangkat lain,
c. Pemeliharaan terhadap gangguan perangkat lunak serta kerusakan perangkat keras dan jaringan komputer.
d. Pengembangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.
e. Pembuatan dokumentasi pengelolaan
BAB VII
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Pasal 17Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Tingkat nasional;
b. Tingkat provinsi;
c. Tingkat kabupaten/kota; dan
d. Tingkat unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
Pasal 18Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan meliputi:
a. Penyusunan rancangan umum (grand design) pada tingkat nasional dan rancangan teknis pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan;
b. Pengembangan basis data (spasial dan numerik) kehutanan;
c. Pengembangan sumber daya manusia di bidang sistem informasi kehutanan sesuai kebutuhan dan kemajuan teknologi informasi;
d. Pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras serta infrastruktur jaringan komputer;
e. Penentuan transparansi data dan informasi kehutanan;
f. Pengaturan prosedur untuk peningkatan pelayanan bagi instansi pemerintah, publik dan dunia usaha secara nasional yang dilaksanakan secara digital;
g. Pengaturan pengintegrasian tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan;
h. Pengaturan tata waktu penyampaian data/informasi sebagai berikut:
1) Kepala kesatuan pengelolaan hutan menyampaikan data/informasi kepada kepala instansi kehutanan tingkat kabupaten/kota paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.
2) Kepala instansi kehutanan kabupaten/kota menyampaikan data/informasi kepada kepala instansi kehutanan provinsi paling lambat bulan April tahun berikutnya.
3) Kepala instnasi kehutanan provinsi menyampaikan data/informasi kepada menteri kehutanan paling lambat bulan Mei tahun berikutnya.
4) Menteri kehutanan menyusun data/informasi kehutanan tingkat nasional paling lambat bulan Juli tahun berkutnya.
i. Pelaksanaan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang; dan
j. Pengaturan alokasi anggaran pada tiap tingkatan.
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: P.02/MENHUT-II/2010
TANGGAL: 5 Januari 2010
PERATURAN