[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

(1) Maksud penetapan sistem informasi kehutanan adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan di tingkat nasional serta sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Tujuan penetapan sistem informasi kehutanan adalah terlaksananya penyelenggaraan sistem informasi kehutanan secara terkoordinasi dan terintegrasi sebagai pendukung dalam proses pengambilan keputusan serta peningkatan pelayanan bagi publik dan dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota serta unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan.

BAB II
RUANG LINGKUP SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

Pasal 3
Ruang lingkup Sistem Informasi Kehutanan meliputi:
a. Jenis data kehutanan, Prosedur Pengelolaan Data Kehutanan serta Informasi Kehutanan.
b. Dukungan Sumberdaya Manusia dan Teknologi Informasi.
c. Penyelenggaraan Sistem Informasi Kehutanan pada tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

BAB III
DATA KEHUTANAN

Bagian Kesatu
Jenis Data Kehutanan yang diperlukan

Pasal 4
Jenis data kehutanan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan meliputi data:
a. Kawasan dan potensi hutan;
b. Industri kehutanan;
c. Perdagangan hasil hutan;
d. Rehabilitasi lahan kritis;
e. Pemberdayaan masyarakat; dan
f. Tata kelola kehutanan.

Bagian Kedua
Data Kawasan dan Potensi Hutan

Data industri kehutanan antara lain meliputi:
a. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
b. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
c. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
d. Jumlah ijin pengusahaan tumbuhan dan satwa liar;
e. Produksi kayu bulat dan kayu olahan;
a. Produksi hasil hutan bukan kayu;
b. Pelaksanaan sistem silvikultur intensif;
f. Jumlah dan kapasitas industri primer kehutanan; dan
g. Sertifikasi pengelolaan hutan.

Bagian Keempat
Data Perdagangan Hasil Hutan

Pasal 7
Data perdagangan hasil hutan antara lain meliputi:
a. Volume dan nilai ekspor hasil hutan kayu dan bukan kayu;
b. Volume dan nilai impor kayu bulat dan kayu olahan;
c. Nilai perdagangan tumbuhan dan satwa liar;
d. Potensi penyerapan dan perdagangan karbon;
e. Nilai PNBP dari penggunaan kawasan hutan; dan
f. Kontribusi sektor kehutanan terhadap Produk Domestik Bruto.

Bagian Kelima
Data Rehabilitasi Lahan Kritis

Pasal 8
Data rehabilitasi lahan kritis antara lain meliputi:
a. Lokasi dan luas lahan kritis berdasarkan DAS;
b. Laju deforestasi dan degradasi;
c. Hasil kegiatan rehablitasi hutan dan lahan;
d. Luas dan lokasi kegiatan reklamasi kawasan hutan; dan
e. Pengembangan kegiatan perbenihan.

Bagian Keenam
Data Pemberdayaan Masyarakat

Data tata kelola kehutanan antara lain meliputi:
a. Jumlah dan sebaran PNS instansi kehutanan;
b. Alokasi dan realisasi anggaran;
c. Sarana dan prasarana instansi kehutanan;
d. Realisasi audit reguler dan khusus;
e. Penyuluhan kehutanan; dan
f. Teknologi produk dan informasi ilmiah.

Bagian Kedelapan
Sifat, tipe, format dan skala

Pasal 11
(1) Data dan informasi kehutanan bersifat lengkap, akurat dan terkini.
(2) Tipe data dan informasi kehutanan terdiri dari data spasial dan data numerik.
(3) Format data dan informasi kehutanan terdiri dari data digital dan non digital.
(4) Data spasial tingkat nasional berskala minimal 1: 250.000, tingkat provinsi berskala minimal 1: 100.000 serta tingkat kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan berskala minimal 1: 50.000.

BAB IV
PROSEDUR PENGELOLAAN DATA KEHUTANAN

(1) Jenis informasi kehutanan diperoleh dari pengolahan dan analisis data kehutanan sesuai dengan kebutuhannya.
(2) Jenis Informasi kehutanan antara lain meliputi: Potensi dan Kondisi sumberdaya hutan, Hasil-hasil pencapaian target pembangunan kehutanan serta Informasi lain sesuai kebutuhan.

BAB VI
DUKUNGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN TEKNOLOGI INFORMASI

Bagian Kesatu
Sumberdaya Manusia

Pasal 14
Pengelolaan sistem informasi kehutanan dilaksanakan oleh sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan dan dalam jumlah yang memadai.

(1) Teknologi Informasi terdiri dari perangkat lunak, perangkat keras dan infrastruktur jaringan komputer.
(2) Teknologi informasi dikelola untuk mendukung pengelolaan data dan informasi kehutanan secara efisien dan efektif.
(3) Pengelolaan teknologi informasi meliputi:
a. Identifikasi kebutuhan.
b. Pengadaan Sistem operasi dan aplikasi umum berlisensi atau bersifat terbuka, aplikasi khusus serta perangkat keras yang dapat diintegrasikan dengan perangkat lain,
c. Pemeliharaan terhadap gangguan perangkat lunak serta kerusakan perangkat keras dan jaringan komputer.
d. Pengembangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.
e. Pembuatan dokumentasi pengelolaan

BAB VII
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

Pasal 17
Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Tingkat nasional;
b. Tingkat provinsi;
c. Tingkat kabupaten/kota; dan
d. Tingkat unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan (KPH).

Pasal 18
Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan meliputi:
a. Penyusunan rancangan umum (grand design) pada tingkat nasional dan rancangan teknis pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan;
b. Pengembangan basis data (spasial dan numerik) kehutanan;
c. Pengembangan sumber daya manusia di bidang sistem informasi kehutanan sesuai kebutuhan dan kemajuan teknologi informasi;
d. Pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras serta infrastruktur jaringan komputer;
e. Penentuan transparansi data dan informasi kehutanan;
f. Pengaturan prosedur untuk peningkatan pelayanan bagi instansi pemerintah, publik dan dunia usaha secara nasional yang dilaksanakan secara digital;
g. Pengaturan pengintegrasian tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan;
h. Pengaturan tata waktu penyampaian data/informasi sebagai berikut:
1) Kepala kesatuan pengelolaan hutan menyampaikan data/informasi kepada kepala instansi kehutanan tingkat kabupaten/kota paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.
2) Kepala instansi kehutanan kabupaten/kota menyampaikan data/informasi kepada kepala instansi kehutanan provinsi paling lambat bulan April tahun berikutnya.
3) Kepala instnasi kehutanan provinsi menyampaikan data/informasi kepada menteri kehutanan paling lambat bulan Mei tahun berikutnya.
4) Menteri kehutanan menyusun data/informasi kehutanan tingkat nasional paling lambat bulan Juli tahun berkutnya.
i. Pelaksanaan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang; dan
j. Pengaturan alokasi anggaran pada tiap tingkatan.

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: P.02/MENHUT-II/2010
TANGGAL: 5 Januari 2010

PERATURAN