(1) Menteri menghimpun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan yang diterima dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Menteri menyusun laporan Barang Rampasan Negara berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.
BAB IV
PENGURUSAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Gratifikasi dilakukan Penilaian.
(2) Penilaian Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
(3) Penetapan nilai limit lelang dalam rangka Pemindahtanganan Barang Gratifikasi berupa penjualan lelang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan faktor-faktor risiko penjualan melalui lelang.
(4) Faktor-faktor risiko lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai wajar, meliputi:
a. bea lelang;
b. biaya sewa tempat penyimpanan;
c. biaya pengangkutan;
d. biaya bongkar muat;
e. biaya pemeliharaan;
f. biaya pengamanan barang;
g. biaya pengosongan bangunan/lahan; dan
h. biaya operasional lainnya yang berkaitan langsung dengan obyek Barang Gratifikasi.
Pasal 24(1) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pendaftaran dan pencatatan atas Barang Gratifikasi menurut penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara.
(2) Penyerahan Barang Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, disertai dengan daftar barang dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyimpan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas Barang Gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Menteri.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), terhadap Barang Gratifikasi yang diserahkan kepada Menteri yang berupa tanah dan/atau bangunan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan pengamanan fisik dan penyimpanan dokumen legalitas kepemilikan atas Barang Gratifikasi bersangkutan.
(3) Penyimpanan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 26(1) Direktur Jenderal melakukan inventarisasi atas Barang Gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Pasal 27(1) Direktur Jenderal menyusun laporan Barang Gratifikasi secara tahunan untuk disampaikan kepada Menteri.
(2) Laporan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28Pelaksanaan penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku dan belum mendapat persetujuan Menteri, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, kecuali ketentuan dalam Pasal 25 yang mulai berlaku secara efektif 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 30Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR