(1) Menteri menetapkan pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan gubernur dan bupati/walikota yang menerima penugasan.
(3) Penetapan pejabat perbendaharaan dimaksud sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat Eselon I Pembina atas nama menteri.
Menteri medelegasikan kepada KPA untuk menunjuk dan menetapkan PPK, PP-SPM, dan Bendahara Pengeluaran kegiatan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, huruf c dan huruf d.
Pasal 24(1) KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf a dapat menunjuk dan menetapkan PPTK.
(2) Penunjukan dan penetapan PPTK sebagaimana pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. Besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola;
b. Sumber pendanaan; dan
c. Lokasi kegiatan.
(3) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PPK.
Pasal 25Keputusan Gubernur dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) memuat tugas dan tanggung jawab KPA antara lain:
(1) Menyusun dan menandatangani DIPA berdasarkan RKA-K/L yang disusun dan ditetapkan oleh pejabat Eselon I Pembina; dan
(2) Menyusun dan menetapkan petunjuk operasional kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
Pasal 26(1) Penyusunan DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat Eselon I Pembina, Sekretariat Jenderal dan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3) Penyampaian DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tiga puluh hari kerja setelah diterimanya pengesahan DIPA dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 27(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA.
Pasal 28(1) Dalam pelaksanaan DIPA dekonsentrasi dan DIPA tugas pembantuan, dapat dilakukan revisi anggaran.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran meliputi penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah.
(3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap.
(4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 29(1) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan manajerial.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
Pasal 30(1) KPA dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan akuntabilitas.
(2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan dan laporan barang milik negara.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
Pasal 31Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri kepada menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi;
c. pelatihan;
d. bimbingan teknis; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 34(1) Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik Negara.
(2) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 dicatat sebagai aset persediaan.
Pasal 36(1) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 yang berasal dari belanja barang penunjang, dicatat sebagai aset persediaan.
(2) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 dan yang bersifat fisik dicatat sebagai aset tetap.
Pasal 37(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah.
(2) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
MENTERI DALAM NEGERI,
REPUBLIK INDONESIA
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
Lampiran : 1 2