[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2012, dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi.

Pasal 3
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2012, dapat ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Penugasan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme tugas pembantuan.

Pasal 4
Penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dimaksudkan untuk mensinergikan hubungan pusat dan daerah.

Pasal 7
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah;
b. meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi;
c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan keberdayaan masyarakat perdesaan;
d. meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; dan
e. meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum pemerintahan.

BAB IV
PROGRAM DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 8
(1) Program dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemendagri;
b. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
c. Program Penataan Administrasi Kependudukan;
d. Program Bina Pembangunan Daerah;
e. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan
f. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemendagri;
(2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(1) Program tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
b. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan
c. Program Bina Pembangunan Daerah.
(2) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) dituangkan dalam RKA-KL dan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BAB V
KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

(1) Dalam melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), gubernur dan bupati/walikota:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. menetapkan SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan; dan
c. melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
(2) Gubernur dan bupati/walikota memberitahukan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Gubernur dan bupati/walikota mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran dan pertanggung jawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah.

(1) Kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD provinsi.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur kepada menteri.

Pasal 17
(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada menteri.

Pasal 18
Penetapan SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan 17 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Menteri menetapkan pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan gubernur dan bupati/walikota yang menerima penugasan.
(3) Penetapan pejabat perbendaharaan dimaksud sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat Eselon I Pembina atas nama menteri.

Pasal 21
Pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) meliputi:
a. KPA;
b. PPK;
c. PP-SPM; dan
d. Bendahara Pengeluaran.

Menteri medelegasikan kepada KPA untuk menunjuk dan menetapkan PPK, PP-SPM, dan Bendahara Pengeluaran kegiatan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, huruf c dan huruf d.

Pasal 24
(1) KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf a dapat menunjuk dan menetapkan PPTK.
(2) Penunjukan dan penetapan PPTK sebagaimana pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. Besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola;
b. Sumber pendanaan; dan
c. Lokasi kegiatan.
(3) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PPK.

Pasal 25
Keputusan Gubernur dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) memuat tugas dan tanggung jawab KPA antara lain:
(1) Menyusun dan menandatangani DIPA berdasarkan RKA-K/L yang disusun dan ditetapkan oleh pejabat Eselon I Pembina; dan
(2) Menyusun dan menetapkan petunjuk operasional kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.

Pasal 26
(1) Penyusunan DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat Eselon I Pembina, Sekretariat Jenderal dan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3) Penyampaian DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tiga puluh hari kerja setelah diterimanya pengesahan DIPA dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 27
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA.

Pasal 28
(1) Dalam pelaksanaan DIPA dekonsentrasi dan DIPA tugas pembantuan, dapat dilakukan revisi anggaran.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran meliputi penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah.
(3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap.
(4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

Pasal 29
(1) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan manajerial.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.

Pasal 30
(1) KPA dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan akuntabilitas.
(2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan dan laporan barang milik negara.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.

Pasal 31
Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri kepada menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 33
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi;
c. pelatihan;
d. bimbingan teknis; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 34
(1) Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik Negara.
(2) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 dicatat sebagai aset persediaan.

Pasal 36
(1) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 yang berasal dari belanja barang penunjang, dicatat sebagai aset persediaan.
(2) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 dan yang bersifat fisik dicatat sebagai aset tetap.

Pasal 37
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah.
(2) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
MENTERI DALAM NEGERI,
REPUBLIK INDONESIA

GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN


Lampiran :  1   2