Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1984
TENTANG
PENAMBAHAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI
PENGADAAN BARANG / PERALATAN PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:bahwa untuk lebih mengingkatkan kelancaran tugas-tugas Tim Pengendali pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah, dipandang perlu menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah dengan Deputi Ketua Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkajian Industri.

Mengingat:1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1983;
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/PERALATAN PEMERINTAH.

Pasal 1
Menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan Barang/ Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 dengan Deputi Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkajian Industri.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO