
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1984
TENTANG
PENAMBAHAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI
PENGADAAN BARANG / PERALATAN PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:bahwa untuk lebih mengingkatkan kelancaran tugas-tugas Tim Pengendali pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah, dipandang perlu menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah dengan Deputi Ketua Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkajian Industri.
Mengingat:1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1983;
3. Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN :Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/PERALATAN PEMERINTAH.
Pasal 1Menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan Barang/ Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 dengan Deputi Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkajian Industri.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO