Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1984
TANGGAL 26 JULI 1984
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan rakyat Indonesia yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas adalah hak bangsa Indonesia. Kemudian, disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar itu dibentuklah Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamai an abadi, dan keadilan sosial.
Daya upaya segenap bangsa dan Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk mencapai tujuan di atas telah sampai kepada taraf adanya serta dilaksanakannya pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh kesadaran bertanggung jawab atas keselamatan, kemajuan, dan kesejahteraan bangsa dan negara Republik Indonesia, disertai tekad luhur membantu Pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan pembangunan bangsa dan negara, terutama dalam bidang pendidikan anak-anak dan pemuda, makaperkumpulan Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, sebagai kelanjutan dan pembaharuan dari Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, yang mempunyai jangkauan pendidikan sepanjang hayat, berkewajiban mempersiapkan praja muda Indonesia yang dapat membangun dirinya sendiri dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
Dengan dijiwai semangat nasional, perjuangan kemerdekaan rakyat Indonesia, termasuk pergerakan perkumpulan Kepanduan Nasional Indonesia, dan untuk meneruskan patriotisme dan idealisme perjuangan, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana yang berasaskan Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
dan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
Nama dan Tempat
(1) Perkumpulan ini bernama Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana disingkat Gerakan Pramuka;
(2) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan dari Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
Pasal 3
Asas dan Dasar
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila dan berdsarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB II
Pasal 4
Maksud
Gerakan Pramuka didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan generasi muda yang menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan.
Adapun pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Pasal 5
Tujuan
Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
1. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi luhur yang:
a. tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya;
b. tinggi kecerdasan dan keterampilannya;
c. kuat dan sehat jasmaninya.
2. warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 6
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka membantu Pemerintah, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan luar sekolah;
(3) Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan yang mengisi dan melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan pendidikan di lingkungan sekolah.
(4) Gerakan Pramuka bukan bagian dari partai politik atau organisasi yang beraliran politik manapun juga dan tidak menjalankan kegiatan politik suatu partai atau organisasi politik.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggota untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 7
Usaha
Gerakan Pramuka berusaha mencapai tujuannya dengan jalan sebagai berikut:
1. Melaksanakan pendidikan kepramukaan sebanyak mungkin dengan praktek secara praktis, serta menggunakan sistem among dan prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan, yang terdiri dari:
a. kesukarelaan;
b. kode kehormatan dalam bentuk janji dan ketentuan moral;
c. sistem beregu;
d. sistem satuan terpisah untuk anggota putra dan anggota putri;
e. sistem tanda kecakapan;
f. kegiatan menarik yang mengandung pendidikan;
g. penyesuaian dengan perkembangan rohani dan jasmani anak-anak dan pemuda;
h. keprasahajaan hidup;
i. swadaya.
2. Membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia untuk menjadi manusia Indonesia yang berkepribadian, berwatak, berbudi luhur, cakap dan terampil dengan cara berikut:
a. Menebalkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing serta saling menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa;
b. Menyemaikan dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan rasa tanggung jawab atas keselamatan dan kesejah teraan bangsa dan negara Republik Indonesia;
c. Menumbuhkan dan mengembakan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam rangka pembangunan masyarakat Pancasila;
d. Mengembangkan rasa percaya kepada diri sendiri, rasa berkewajiban, rasa tanggung jawab dan disiplin;
e. Melatih pancaindera, hasta karya, dan mengadakan esempatan untuk mempelajari bermacam-macam kejuruan.
3. Mengadakan sarana dan prasarana yang terdiri dari:
a. gugus depan, koordinator desa/kelurahan, ranting, cabang dan daerah;
b. pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka;
c. pertemuan untuk memupuk persaudaraan;
d. fasilitas alat perlengkapan pendidikan;
e. penerangan tentang Gerakan Pramuka;
f. hubungan dan/atau kerja sama dengan organisasi lain, yang tujuannya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
g. usaha lain yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara serta kebijaksanaan pemerintah.
BAB III
Pasal 8
Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka disusun sebagai berikut:
1. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun di dalam gugus depan;
2. Gugus-gugus depan dihimpun di dalam ranting, yang masing-masing meliputi suatu wilayah kecamatan.
3. Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang, yang masing-masing meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II.
4. Cabang-cabang dihimpun di dalam daerah yang masing-masing meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat I.
5. Daerah-daerah dihimpun di dalam perkumpulan Gerakan Pramuka, yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
6. Di tiap perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dibentuk gugus depan di bawah pimpinan Kwartir Nasional.
Pasal 9
Anggota
Anggota Gerakan Pramuka adalah warganegara Republik Indonesia, yang terdiri
dari:
1. anggota biasa:
a. Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega;
b. Pembina dan Pelatih Pembina;
c. Andalan;
d. Anggota Majelis Pembimbing.
2. anggota luar biasa:
a. Pandu Wreda dan Pramuka Wreda;
b. Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan;
c. Orang-orang yang berjasa kepada gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan;
d. Orang tua peserta didik.
3. anggota kehormatan:
Anggota kehormatan ialah orang-orang yang berbakti dan berjasa luar biasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan.
Pasal 10
Pramuka Tertinggi
Presiden Republik Indonesia adalah Pramuka Tertinggi.
Pasal 11
Pimpinan
(1) Di tingkat nasional Gerakan Pramuka dipimpin oleh Kwartir Nasional yang dipilih dalam Musyawarah Nasional dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
(2) Di tingkat daerah, Gerakan Pramuka dipimpin oleh Kwartir Daerah yang dipilih dalam Musyawarah Daerah dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah.
(3) Di tingkat cabang, Gerakan Pramuka dipimpin oleh Kwartir cabang yang dipilih oleh musyawarah cabang dan bertanggung jawab kepada musyawarah cabang.
(4) a.Di tingkat ranting, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwartir ranting yang dipilih oleh musyawarah ranting dan bertanggung jawab kepada musyawarah ranting.
b. Gugus-gugus depan yang berada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh koordinator desa/kelurah an yang pilih oleh para pembina gugus depan di wilayah yang bersangkutan.
(5) Di tingkat gugus depan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugus depan yang dipimpin oleh musyawarah gugus depan dan bertanggung jawab kepada musyawarah gugus depan.
Pasal 12
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, material, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, material, dan finansial oleh majelis pembimbing daerah yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, material, dan finansial oleh majelis pembimbing cabang yang diketuai oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Kwartir ranting diberi bimbingan dan bantuan moral, organisato- ris, material, dan finansial oleh majelis pembimbing ranting yang diketuai oleh camat.
(5) Koordinator desa/kelurahan diberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, material, dan finansial oleh majelis pembimbing desa yang diketuai oleh lurah atau Kepala Desa.
(6) Gugus depan diberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, material, dan finansial oleh majelis pembimbing gugus depan yang diketuai oleh seorang tokoh masyarakat di sekitar gugus depan, yang dipilih oleh orang tua anggota gugus depan.
BAB IV
Pasal 13
Musyawarah
(1) a. Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional;
b. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun;
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa;
(2) a. Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam empat tahun;
b. Jika ada hal-hal luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah daerah dapat diadakan musyawarah daerah luar biasa;
(3) a. Musyawarah cabang diadakan sekali dalam tiga tahun;
b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah cabang dapat diadakan musyawarah cabang luar biasa.
(4) a.Musyawarah ranting diadakan sekali dalam dua tahun;
b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah ranting dapat diadakan musyawarah ranting luar biasa;
(5) a.Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam satu tahun;
b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah gugus depan dapat diadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
Pasal 14
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang sangat luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
Pasal 15
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1. iuran anggota;
2. bantuan Presiden;
3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan negara maupun kode kehormatan Pramuka.
BAB V
Pasal 16
Kode Kehormatan
Kode kehormatan yang berlaku bagi setiap anggota Gerakan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan kedudukannya, dalam bentuk janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut darma.
Pasal 17
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 18
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga berbanding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang panjang bendera, dan di sisi kiri terdapat garis merah sepanjang lebar bendera.
Pasal 19
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugrahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 20
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu "Satya Darma Pramuka".
Pasal 21
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk menebalkan rasa perstuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VI
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Pasal 23
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional itu harus diusulkan oleh sekurang- kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar
Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
Pasal 25
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Samarinda, Kalimantan Timur, dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 7 Nopember 1983.