[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)  Badan Administrasi Kepegawaian Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat BAKN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)  BAKN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
Tugas BAKN adalah membantu Presiden dalam menyempurnakan kan, memelihara, dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian untuk menjamin kelancaran jalan nya pemerintahan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 BAKN menyelenggarakan fungsi :
a.  melaksanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
b.  merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c.  menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
d.  menyelenggarakan pengawasan, koordinasi, dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian dan pensiun oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.

BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
BAKN terdiri dari :
a.  Kepala;
b.  Wakil Kepala;
c.  Deputi Administrasi;
d.  Deputi Pembinaan;
e.  Deputi Mutasi Kepegawaian;
f.   Deputi Tata Usaha Kepegawaian;
g.  Deputi Pengawasan;
h.  Staf Ahli;
i.   Kantor Wilayah BAKN.

Bagian Kedua
Kepala dan Wakil Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas :
a.  memimpin BAKN sesuai dengan tugas dan fungsi BAKN dan membina aparatur BAKN agar berdaya guna dan berhasil guna;
b.  menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c.  membina dan melaksanakan kerjasama di bidang administrasi kepegawaian dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.

Pasal 6
(1)  Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang
Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2)  Tugas Wakil Kepala BAKN adalah :
a.  membina dan mengembangkan administrasi BAKN yang berdaya guna dan berhasil guna;
b.  mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi;
c.  mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.

Bagian Ketiga
Deputi Administrasi
Pasal 7
Deputi Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 8
Deputi Administrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi BAKN dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Deputi Administrasi mempunyai fungsi :
a.  melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga serta urusan ketatausahaan lainnya dalam lingkungan BAKN;
b.  mengelola dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan organisasi dalam lingkungan BAKN.

Pasal 10
Deputi Administasi membawahi :
a.  Sekretariat;
b.  Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c.  Biro Keuangan;
d.  Biro Perlengkapan.

Bagian Keempat
Deputi Pembinaan
Pasal 11
Deputi Pembinaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pembinaan kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 12
Deputi Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BAKN di bidang pembinaan kepegawaian.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Pembinaan mempunyai fungsi :
a.  mempersiapkan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
b.  menyusun rencana pembinaan dan pengembangan kepegawaian;
c.  menyelesaikan masalah kepegawaian, seperti antara lain masalah cuti di luar tanggungan negara, pengangkatan calon pegawai, ujian dinas, bimbingan dan menyelesaikan masalah kedudukan hukum, hak dan kewajiban pegawai, serta menyelenggarakan administrasi pensiun pejabat negara dan lain-lain masalah kepegawaian yang tidak termasuk dalam tugas Deputi lain;
d.  merencanakan dan melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang kepegawaian;
e.  menerima, menyusun, menganalisa dan memelihara segala laporan dan data di bidang kepegawaian.

Pasal 14
Deputi Pembinaan membawahi :
a.  Biro Perencanaan;
b.  Biro Kepegawaian Umum;
c.  Pusat Pendidikan dan Latihan.

Bagian Kelima
Deputi Mutasi Kepegawaian
Pasal 15
Deputi Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang mutasi kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 16
Deputi Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BAKN di bidang mutasi kepegawaian dan tata usaha pensiun.

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Deputi Mutasi Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.  menetapkan persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
b.  menetapkan persetujuan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;
c.  mengkoordinasikan dan memnberikan bimbingan mengenai masalah pengangkatan, kepangkatan, dan penggajian Pegawai Negeri Sipil, serta mengawasi pelaksanaan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah lainnya;
d.  menetapkan pensiun Pegawai Negeri Sipil/Janda/Duda bagi mereka yang pensiun sebelum tanggal 1 Januari 1971;
e.  menyelenggarakan tata usaha pensiun.

Pasal 18
Deputi Mutasi Kepegawaian membawahi :
a.  Biro Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
b.  Biro Kepangkatan dan Penggajian;
c.  Biro Pensiun.

Bagian Keenam
Deputi Tata Usaha Kepegawaian
Pasal 19
Deputi Tata Usaha Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang tata usaha kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 20
Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagi an tugas BAKN di bidang tata usaha kepegawaian.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.  menyelenggarakan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu) Pegawai Negeri Sipil;
b.  menyelenggarakan komputerisasi, registrasi, perangkaan di bidang kepegawaian;
c.  menerima, menyusun, mengolah dan memelihara data kepegawaian.

Pasal 22
Deputi Tata Usaha Kepegawaian membawahi :
a.  Biro Tata Usaha Kepegawaian I;
b.  Biro Tata Usaha Kepegawaian II;
c.  Biro Tata Usaha Kepegawaian III;

Bagian Ketujuh
Deputi Pengawasan
Pasal 23
Deputi Pengawasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pengawasan atas pelaksanaan mutasi kepegawaian dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAKN.

Pasal 24
Deputi Pengawasan mempunyai tugas mengamati dan mengikuti pelaksanaan mutasi kepegawaian pada khususnya dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebgaimana dimaksud dalam Pasal 24 Deputi Pengawasan mempunyai fungsi :
a.  mengamati dan mengikuti pelaksanaan mutasi kepegawaian pada khususnya dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya;
b.  memberikan bimbingan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.

Pasal 26
Deputi Pengawasan membawahi :
a.  Inspektur I;
b.  Inspektur II;
c.  Inspektur III;
d.  Inspektur IV;

Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Pasal 27
(1)  Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang-bidang tertentu, di BAKN dapat diangkat Staf Ahli.
(2)  Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(3)  Jumlah Staf Ahli diangkat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

Bagian Kesembilan
Perwakilan BAKN di Daerah
Pasal 28
(1)  Kantor Wilayah BAKN adalah Instansi Vertikal dari BAKN.
(2)  Apabila dipandang perlu, pada setiap Ibukota wilayah Propinsi dibentuk Kantor Wilayah BAKN.
(3)  Pelaksanaan pembentukan Kantor Wilayah BAKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAKN setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

BAB III
TATA KERJA
Pasal 29
Semua unsur di lingkungan BAKN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAKN sendiri maupun dalam hubungan antara Instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai tugasnya.

BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 30
(1)  Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon I a.
(2)  Deputi adalah jabatan eselon I b.
(3)  Staf Ahli, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Kantor Wilayah dan Sekretaris adalah jabatan eselon II a.

Pasal 31
(1)  Kepala, Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(2)  Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BAKN.
(3)  Pejabat eselon II a ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.

BAB V
ANGGARAN BELANJA
Pasal 32
Segala pengurusan administrasi, personil, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas BAKN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BAKN diatur lebih lanjut oleh Kepala BAKN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/ Sekretariat Negara.

Pasal 34
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi :
a.  Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
b.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini;

Pasal 35
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali