
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982
TENTANG DEWAN GULA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, dan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Gula Indonesia, khususnya dalam memperlancar usaha dan kegiatan pengembangan produksi gula secara lebih terkoordinasi dan terpadu, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982;
Mengingat:1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
3. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang Dewan Gula Indonesia;
4. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;
5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen;
MEMUTUSKAN :Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Susunan Organisasi Dewan terdiri dari :
1.Menteri Pertanian, sebagai Ketua merangkap anggota;
2.Menteri Perindustrian, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
3.Menteri Koperasi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
4.Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras, sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
5.Gubernur Bank Indonesia, sebagai anggota;
6.Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG), sebagai anggota;
7.Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai anggota;
8.Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, sebagai anggota;
9.Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian, sebagai anggota;
10.Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
11.Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
12.Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja, sebagai anggota;
13.Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi, sebagai anggota;
14.Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, sebagai anggota;
15.Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan, sebagai anggota;
16.Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai anggota;
17.Wakil dari Asosiasi Gula Indonesia, sebagai anggota;
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO