
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1984
TENTANG
PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan memajukan pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan, diperlukan pengembangan secara menyeluruh dan terpadu di berbagai bidang pendidikan dan kebudayaan termasuk pengembangan seni;
b. bahwa untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna pengembangan pendidikan tinggi seni, perlu adanya satu sistem pengelolaan tunggal dalam penyelenggaraan;
c. bahwa berhubung di Yogyakarta telah terdapat beberapa unsur yang memungkinkan didirikannya lembaga pendidikan tinggi seni, dipandang perlu mendirikan institut seni negeri di Yogyakarta;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasl 57 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 pendirian institut tersebut pada huruf d perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas pada Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3202).
MEMUTUSKAN :Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
Pasal 1(1) Di Yogyakarta didirikan institut seni negeri yang diberi nama "Institut Seni Indonesia Yogyakarta";
(2) Susunan organisasi institut tersebut dalam ayat (1) terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Kesenian;
5. Fakultas Seni Rupa dan Disain;
6. Fakultas Non-Gelar Kesenian;
7. Balai Penelitian;
8. Balai Pengadian pada Masyarakat;
9. Perpustakaan.
Pasal 2(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 2 dan angka 3 masing masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian dan setiap bagian terdiri dari sebanyakbanyaknya 3 (tiga) sub bagian.
(2) Fakultas sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 4 dan angka 5 terdiri dari beberapa jurusan.
Pasal 3Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja biro serta jenis dan jumlah jurusan pada fakul- tas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebuayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
1. Akademi Seni Tari Indonesia, Yogyakarta;
2. Akademi Musik Indonesia, Yogyakarta;
3. Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia "ASRI", Yogyakarta;
digabung ke dalam dan menjadi Institut Seni Indonesia Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 5Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO