(1) Penyelenggaraan Landreform sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 104), Undang-undang Tahun 1960 Nomor 2 (Lembaran Negara 1960 Nomor 2) Undang-undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 174), dan peraturanperaturan pelaksanaannya, ( untuk selanjutnya disebut peraturan perundang-undangan Landreform) dilakukan sesuai dengan kebijaksanaan dan pedoman umum yang ditetapkan oleh Presiden.
(2) Pelaksanaan Landreform sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditugaskan kepada Menteri Dalam Negeri serta para Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa yang bersangkutan selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
a. menetapkan kebijaksanaan dan pedomanpedoman pelaksanannya, sesuai dengan petunjukpetunjuk yang diberikan oleh Presiden.
b. menyelenggarakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform.
c. melakukan tugastugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturanperaturan yang bersangkutan.
a. memberikan petunjukpetunjuk pelaksanaan kepada para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
b. menyelenggarakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform untuk daerahnya masing-masing.
c. melakukan tugastugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturan yang bersangkutan.
d. menyampaikan laporanlaporan secara berkala mengenai pelaksanaan Landreform di daerahnya masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri.
Camat dan Kepala Desa bertugas:
a. membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform;
b. mengawasi terlaksananya peraturan perundang-undangan Landreform untuk daerahnya masing-masing;
c. melakukan tugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturan yang bersangkutan.
BAB III
TATAKERJA
Pasal 7(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah masing-masing dibantu oleh Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Agraria Propinsi dan Kepala Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan serta Instansi lainnya yang secara fungsional ada sangkut pautnya dengan tugas pelaksanaan Landreform.
(2) Untuk memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Landreform di daerah Kecamatan dan Desa, maka Bupati/Walikomadya Kepala Daerah menugaskan petugas Kantor Agraria setempat untuk membantu terlaksananya tugas tersebut tingkat Kecamatan dan Desa.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah masing-masing memperhatikan saran dan pertimbangan yang diberikan oleh Panitia Pertimbangan Landreform Pusat, Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi, Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya, yang diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10.
BAB IV
PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM DAN TUGASNYA
Pasal 8(1) Panitia Pertimbangan Landreform Pusat bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Landreform yang menjadi tugas Menteri Dalam Negeri.
(2) Susunan keanggotaan Panitia Pertimbangan Landreform Pusat terdiri atas:
a. Menteri Dalam Negeri, sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Direktur Jenderal Agraria, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri PertahananKeamanan, sebagai Anggota;
d. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, sebagai Anggota;
e. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai Anggota;
f. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
g. Seorang petugas yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai Anggota;
h. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai Anggota;
i. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, sebagai Anggota;
j. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai Anggota;
k. Seorang Wakil yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, sabagai Anggota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pertimbangan Landreform Pusat dilengkapi dengan Sekretariat, yang dipimpin oleh Direktur Direktorat Landreform pada Diretorat Jenderal Agraria sebagai Sekretaris Panitia Pertimbangan.
(4) Pengangkatan dan penggantian anggotaanggota Panitia Pertimbangan Landreform Pusat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan penunjukan para Menteri sebagai mana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Para anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Pusat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri menurut keperluannya.
(1) Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/ Kotamadya, petugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikotamadya mengenai segala hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Landreform di wilayah masing-masing yang menjadi tugas Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(2) Susunan keanggotaan Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya terdiri atas:
a. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Kepala Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Seorang Pejabat Pamongpraja yang ditunjuk oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, sebagai Anggota;
d. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Resort Kepolisian Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;
e. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;
f. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum seksi yang bersangkutan, sebagai Anggota;
g. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Koperasi Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;
h. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;
i. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Sosial Politik Kabupaten/Kotamadya, sehagai Anggota;
j. Seorang wakil yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya dilengkapi dengan Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Landreform pada Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya, sebagai Sekretaris Panitia Pertimbangan.
(4) Pengangkatan dan penggantian para anggota Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, berdasarkan penunjukan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Para anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah menurut keperluannya.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 11Segala pembiayaan yang menyangkut pelaksanaan Keputusan Presiden ini, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, dan Desa dibebankan pada anggaran yang di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
KETENTUAN LAINLAIN
Dengan ditetapkannya Keputusan, Presiden, ini, semua tugas dan wewenang Panitia Landreform Pusat, Panitia Landreform Daerah Tingkat I, Panitia Landreform Daerah Tingkat II, Panitia Landreform Kecamatan, dan Panitia Landreform Desa, beralih kepada dan dilaksanakan masing-masing oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, Camat, dan Kepala Desa yang bersangkutan.
BAB VII
KETENTUAN PETUTUP
Pasal 14Halhal yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO