a. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU tentang langkah-langkah yang perluy diambil dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPUmaupun atas prakarsa Dewan Pertimbangan LPU sendiri;
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.Tugas Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU adalah:
a. Membantu Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. Memimpin dan menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan LPU;
c. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
BAB V
SEKRETARIAT UMUM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 24(1) Sekretariat Umum LPU adalah suatu Sekretariat yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan dalam LPU.
(2) Sekretariat Umum LPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum yang berada langsung di bawah Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 25Tugas Sekretariat Umum LPU adalah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu dalam penyelenggaraan administrasi umum LPU untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilihan umum.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi
Pasal 26Sekretariat Umum LPU terdiri dari Pimpinan Sekretariat Umum LPU, Biro-biro, Kelompok Penghubung, dan bagian-bagian.
Pasal 27(1) Sekretariat Umum LPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Sekretaris Umum dibantu oleh seorang atau lebih wakil Sekretaris Umum.
(3) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Pasal 28Biro-biro dalam Sekretaris umum LPU yaitu:
a. Biro Perncanaan ;
b. Biro Hukum ;
c. Biro Hubungan Masyarakat ;
d. Biro Keuangan ;
e. Biro Administrasi Umum ;
f. Biro Pengamanan.
Pasal 29(1) Bagian PembukuanBagian-bagian dalam Biro Perencanaan yaitu:
a. Bagian Program;
b. Bagian Teknis Pemilihan Umum;
c. Bagian Dokumentasi dan Statistik.
(2) Bagian-bagian dalam Biro Hukum yaitu:
a. Bagian Perundang-undangan;
b. Bagian Penyelesaian Hukum.
(3) Bagian-bagian dalam Biro Hubungan Masyarakat yaitu:
a. Bagian Publikasi dan Penerangan;
b. Bagian Santiaji.
(4) Bagian-bagian dalam Biro Keuangan yaitu:
a. Bagian Anggaran;
b. Bagian Pemeriksaan;
c. Bagian Otorisasi.
(5) Bagian-bagian dalam Biro Administrasi Umum yaitu:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Personalia;
c. Bagian Urusan Dalam;
d. Bendaharawan.
(6) Bagian-bagian dalam Biro Pengamanan yaitu:
a. Bagian Keamanan
b. Bagian Operation Room
Pasal 30(1) Biro-biro dan Bagian-bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala Biro dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Pasal 31Kelompok Penghubung terdiri dari sejumlah personil, yang memiliki keahlian sesuai keperluan, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Pasal 32Personil Sekretariat Umum LPU adalah Pegawai Negeri.
Bagian Keempat
Pembagian Tugas
Pasal 33(1) Tugas Sekretaris Umum LPU adalah:
a. Membantu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. Memimpin Kegiatan Sekretaris Umum LPU;
c. Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro-biro Kelompok Penghubung.
d. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
e. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum LPU bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Pasal 34Tugas Wakil Sekretaris Umum LPU adalah:
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro, Kelompok Penghubung dan Personil lainnya dalam Sekretaris Umum LPU.
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Pasal 35(1) Bidang Tugas Biro Perencanaan adalah mengadakan perencanaan mengenai organisasi Badan Penyelenggara/ Pelaksana Pemilihan Umum, perbekalan, angkutan dan perhubungan, teknis penyelenggaraan Pemilihan umum serta dokumentasi dan statistic.
(2) Tugas Kepala Biro Perncanaan adalah:
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang perencanaan;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada di dalam Biro Perencanaan;
c. merencanakan kegiatan penelitian;
d. mengumpulkan dan mengolah data-data untuk perencanaan mengenai organisasi badan penyelenggara/ pelaksana Pemilihan Umum, perbekalan, angkutan dan perhubungan, teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum serta dokumentasi dan statistic;
e. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
f. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas bagian Program adalah menyiapkan serta menyusun rencana dan program mengenai organisasi, perbekalan, angkutan dan perhubungan, serta laporan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(4) Bidang tugas Bagian Teknis Pemilihan Umum adalah mengadakan pengumpulan dan pengolahan bahan dan data mengenai pendaftaran Pemilih dan jumlah penduduk, pencalonan, pemungutan suara dan perhitungan suara, serta perubahan keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
(5) Bidang tugas Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data , menyusun statistic serta menyelenggarakan dokumentasi mengenai Pemilihan Umum.
Pasal 36(1) Bidang tugas Biro Hukum adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum, membuat dan mengkoordinasikan penyusunan konsep peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan umum serta meneliti dan menyelesaikan masalah-masalah hukum berkenaan dengan Pemilihan Umum
(2 Tugas Kepala Biro Hukum adalah:
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum;
b. Memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada dalam Biro Hukum;
c. Mengatur dan mengkoordinasikan penyusunan konsep peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum;
d. Menampung dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan Pemilihan Umum;
e. Melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
f. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Perundang-undangan adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum dan membuat konsep peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut petunjuk yang ditentukan.
(4) Bidang tugas Bagian Penyelesaian Hukum adalah meneliti masalah-masalah hukum yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan mempersiapkan penyelesaiannya.
Pasal 37(1) Bidang tugas Biro Hubungan Masyarakat adalah memberikan penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan LPU serta mengatur pelaksanaan santiaji Pemilihan Umum kepada petugas Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum serta membina dan memelihara hubungan yang erat dengan pimpinan media massa.
(2) Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah:
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hubungan masyarakat;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada dalam Biro Hubungan Masyarakat;
c. mengatur penyampaian penerangan kepada masyarakat;
d. mengatur pelaksanaan santiaji Pemilihan Umum kepada Petugas Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum;
e. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
f. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Penerangan dan Publikasi adalah mempersiapkan bahan publikasi dan bahan penerangan Pemilihan Umum, serta merencanakan penggunaan media penerangan dan mengadakan kerjasama dengan pihak pimpinan media massa mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(4) Bidang tugas Bagian Santiaji adalah mempersiapkan penyelenggaraan santiaji Pemilihan Umum untuk petugas Badan Penyelenggara /Pelaksana Pemilihan Umum dan menyelenggarakan peragaan Pemilihan Umum.
Pasal 38(1) Bidang tugas Biro Keuangan adalah menyusun anggaran pembiayaan, menyelesaikan otorisasi, menampung dan memeriksa pertanggung jawaban keuangan serta membukan dan membuat perhitungan anggaran.
(2) Tugas Kepala Biro Keuangan adalah ;
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya dibidang keuangan ;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Keuangan ;
c. mengatur penyusunan anggaran , penyelesaian otorisasi dan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan, pembukuan, dan perhitungan anggaran ;
d. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU ;
e. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya;
(3) Bidang tugas Bagian Anggaran adalah mempersiapkan bahan serta menyusun rencana anggaran pembiayaan Pemilihan Umum ;
(4) Bidang tugas Bagian Otorisasi adalah mengatur dan menyelenggarakan urusan Otorisasi ;
(5) Bidang tugas Bagian Pemeriksaan adalah meminta dan memeriksa pertanggung jawaban realisasi anggaran Pemilihan Umum dari badan-badan penyelenggara/ pelaksanaan Pemilihan Umum ;
(6) Bidang tugas Bagian Pembukuan adalah menyelenggarakan tata pembukuan dan menyusun perhitungan anggaran pembiayaan Pemilihan Umum.
Pasal 39(1) Bidang tugas Biro Aministrasi Umum adalah menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab LP, menyelenggarakan administrasi personil, menyelenggarakan urusan dalam, menyusun, dan mengurus pembiayaan Sekretariat Umum LPU.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi Umum adalah:
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melakukan tugasnya di bidang administrasi umum ;
b. memimpin dan mengawasi Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Administrasi Imim ;
c. mengatur penyelenggaraan surat- menyurat, administrasi personil, barang-barang inventaris, urusan dalam, dan pembiayaan Sekretariat Umum LPU ;
d. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU
e. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambildi bidang tugasnya .
(3) Bidang tugas Bagian Tata Usaha adalah menyelenggarakan urusan tata usaha dalam LPU.
(4) Bidang tugas Bagian Personalia adalah menyelenggarakan penyusunan administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai dalam LPU.
(5) Bidang tugas Bagian Urusan Dalam adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga, angkutan, dan perjalanan, pergudangan, serta keamanan dalam Sekretariat Umum LPU.
(6) Bidang tugas Bendaharawan adalah menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah Ordonatur serta mengurus pembukuan, menyusun pertanggung jawaban keuangan dan menyimpan bukti-bukti kas.
Pasal 40(1) Bidang tugas Biro Pengamanan adalah mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan pengamanan teknis penyelenggaraan pemilihan umum serta penyelenggaraan operation room.
(2) Tugas Kepala Biro pengamanan.
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengamanan Pemilihan Umum.
b. Memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Pengamanan.
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum dan mengatur penyelenggaraan operation room.
d. Melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU.
e. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Keamanan adalah mengumpulkan data-data tentang situasi keamanan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum danmengadakan pengamatan terhadap situasi keamanan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(4) Bidang tugas Bagian Operation Room adalah melaksanakan pengelolaan operation roomPemilihan Umum.
Pasal 41Bidang tugas Kelompok Penghubung adalah mengadakan hubungan dengan instansi-instansi Pemerintah dan atau pihak-pihak yang dipandang perlu serta menelaah dan mengolah masalah-masalah tertentu mengenai Pemilihan Umum atas petunjuk Sekretaris Umum LPU.
Pasal 42Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Umum LPU diatru lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri /Ketua LPU.
BAB VI
BADAN-BADAN LAIN DALAM
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Pasal 43(1) Dalam LPU dibentuk Badan Perbekalan dan Perhubungan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970.
(2) Selain yang dimaksud dalam ayat (1), pembentukan Badan-badan lain ditetapkan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
DALAM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Pasal 44Persoalan-persoalan yang tidak dapat diputuskan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalm rapat Dewan Pimpinan LPU, diserahkan kepada Presiden oleh Menteri Dalam Negeri / Ketua LPU untuk diputuskan.
Pasal 45(1) Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri / Ketua LPUdapat mengadakan musyawarah bersama antara Dewan Pimpinan LPU dan Dewan Pertimbangan LPUuntuk memusyawarahkan persoalan-persoalan pokok yang belum terdapat keserasian antara Dewan Pimpinan LPU dan Dewan Pertimbangan LPU.
(2) Setelah diadakan musyawarah belum juga terdapat keserasian antara pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU dan kebijaksanaan Dewan Pimpinan LPU , maka Menteri Dalam Negeri / Ketua LPU mempertanggung jawabkan keputusan Dewan Pimpinan LPU itu kepada Presiden , dan melaporkan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diterima dari Dewan Pertimbangan LPU. Presiden mengambil keputusan terakhir mengenai persoalan itu.
Pasal 46Untuk memperlancar perencanaan, Persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum serta guna mempererat kerjasama, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mengadakan pengaturan tentang pembentukan team/kelompok/panitia kerja dan rapat-rapat kerja baik berkala maupun sewaktu-waktu.
Pasal 47Apabila dalam melaksanakan tugas timbul sesuatu persoalan atau perbedaan pendapat antara pejabat-pejabat di dalam lingkungan LPU, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan, dan apabila tidak mungkin, maka segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU untuk diputuskan.
Pasal 48(1) Segala surat-surat yang dialamatkan kepada Lembaga Pemilihan Umum diurus oleh Sekretaris Umum LPU.
(2) Apabila ada pejabat di dalam LPU menerima surat yang menurut isinya bukan menjadi urusannya, dengan segera menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan.
(3) Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pengurusan surat-surat diatur tersendiri.
BAB VIII
PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 49(1) Panitia Pemilihan Indonesia selanjutnya dapat disebut PPI adalah suatu Panitia yang mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Pusat yang dibentuk dengan Keputusan Presiden.
(2) PPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tugas pokok
Pasal 50Tugas PPI adalah:
a. merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.
Bagian Ketiga
Fungsi-fungsi
Pasal 51Fungsi PPI adalah:
a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan PPI dan Panitia Pemilihan Daerah untuk menjamin kesatuan usaha secara efektif dan efesien;
c. pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bagian Keempat
Susunan Organisasi
Pasal 52(1) Anggota PPI terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang diambilkan dari Anggota Dewan Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Ketua LPU, Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU, dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua PPI.
(3) Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pertimbangan LPU merangkap menjadi Anggota-anggota PPI.
(4) a.Pada PPI dibentuk Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris;
b. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum LPU merangkap menjadi Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI;
c. Sekretaria PPI dan Wakil Sekretaris PPI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden ;
Pasal 53(1) Pada PPI dibentukPanitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat selanjutnya di sebut PANWASLAKPUS.
(2) PANWASLAKPUS terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung dan seorang wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI masing-masing sebanyak 3(tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada PANWASPAKLUS ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
Pasal 54Sekretariat PPI terdiri dari pimpinan Sekretariat PPI, Biro-biro dan Bagian-bagian.
Pasal 55(1) Biro-biro dalam Sekretariat PPI yaitu:
a. Biro Penyelenggaraan ;
b. Biro Administrasi.
(2) Selain Biro sebagai dimaksud dalam ayat (1) apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat membentuk Biro lainnya.
(3) Biro sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Pimpinan Biro dan Bagian-bagian.
Pasal 56(1) Bagian-bagian dalam Biro penyelenggaraan yaitu:
a. Bagian Program;
b. Bagian Teknis Penyelenggaraan;
c. Bagian Dokumentasi dan Statistik;
d. Bagian Hubungan Masyarakat.
(2) Bagian-bagian dalam Biro Administrasi yaitu:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Urusan Dalam;
c. Bendaharawan.
Pasal 57(1) Biro-biro dan bagian-bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala diambilkan dari personil LPU
(2) Kepala Biro dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
Bagian Kelima
Pembagian Tugas
Pasal 58(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPI mengadakan rapat sesuai keperluannya atas undangan Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
(2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59Tugas Ketua PPI adalah:
a. memimpin kegiatan-kegiatan PPI;
b. mengundang Anggota-anggota untuk mengadakan rapat PPI;
c. mengawasi kegiatan-kegiatan Panitia di Daerah;
d. mengadakan hubungan dengan pihak-pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lainyang dipandang perlu untuk memperlancar pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanan yang ditetapkan oleh LPU.
Pasal 60(1) Tugas Wakil-wakil Ketua PPI adalah:
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. mewakili Ketua PPI atas penunjukan Ketua;
(2) Wakil-wakil Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Pasal 61(1) Tugas Anggota PPI adalah:
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum;
(2) Anggota-anggota PPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Pasal 62(1) Tugas Sekretaris PPI adalah merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan administrasi PPI untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(2) Tugas Sekretaris PPI adalah:
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin kegiatan-kegiatan Sekretaris PPI;
c. mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Biro-biro;
d. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan kepada Ketua PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
e. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua PPI.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Pasal 63Tugas Wakil Sekretaris PPI adalah:
a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro dan personil lainnya dalam Sekretaris PPI;
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua PPI.
Pasal 64(1) Bidang tugas Biro Penyelenggaraan adalah merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
(2) Tugas Kepala Biro penyelenggaraan adalah:
a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada dalam Biro Penyelenggaraan;
c. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris PPI;
d. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Program adalah menyiapkan serta menyusun rencana dan program mengenai hal-hal yang ditentukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(4) Bidang tugas Bagian Teknis Penyelenggaraan adalah mengatur teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut tahap-tahap kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum.
(5) Bidang tugas Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, menyusun statistik, serta menyelenggarakan dokumentasi mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(6) Bidang tugas Bagian Hubungan Masyarakat adalah mempersiapkan bahan publikasi dan penerangan Pemilihan Umum, serta merencanakan penggunaan media penerangan dan mengadakan kerjasama dengan pihak pimpinan media massa mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pasal 65(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab PPI, menyelenggarakan urusan dalam, menyusun, dan mengurus pembiayaan Sekretariat PPI.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi nadlah:
a. membantu Sekretaris PPI dalam melakukan tugasnya;
b. memimpin dan mengawasi bagian-bagian yang ada dalam Biro Administrasi;
c. mengatur penyelenggaraan surat-menyurat, urusan dalam, dan pembiayaan Sekretariat PPI;
d. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris PPI;
e. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Tata Usaha adalah menyelenggarakan urusan tata usaha dalam Sekretariat PPI.
(4) Bidang tugas Bagian Urusan Dalam adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga PPI.
(5) Bidang tugas Bendaharawan adalah menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang dan surat-surat berharga atas perintah Ordonatur serta mengurus pembukuan, menyusun pertanggung jawaban, dan menyimpan bukti-bukti kas.
Pasal 66Kepala-kepala Biro dalam Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Sekretaris PPI, dan Kepala-kepala Bagian bertanggung jawab kepada Kepala Biro masing-masing.
Pasal 67Susunan organisasi dan tata-kerja Sekretariat PPI diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri /Ketua LPU.
Pasal 68Bidang tugas PANWASLAKPUS adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
Pasal 69(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PANWASLAKPUS mengadakan rapat sesuai keperluan atas undangan Ketua PANWASLAKPUS.
(2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota PANWASLAKPUS wajib merahasiakan segala hal yang dalam rapat PANWASLAKPUS ditentukan untuk dirahasiakan.
Pasal 70(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah:
a. memimpin kegiatan PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya dibidang pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris PANWASLAKPUS.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Pasal 71Tugas Wakil Ketua PANWASLAKPUS adalah:
a. membantu Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua PANWASLAKPUS.
Pasal 72(1) Tugas Anggota PANWASLAKPUS adalah:
a. membantu Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan saran dan pendapat yang dipandang perlu kepada Ketua PANWASLAKPUS tentang langkahj-langkah yang perlu diambil dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemillihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PANWASLAKPUS.
Pasal 73Tugas Sekretaris PANWASLAKPUS adalah:
a. membantu PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin dan menyelenggarakan administrasi PANWASLAKPUS;
c. melakukan tugas yang diberikan oleh Ketua PANWASLAKPUS.
Bagian Keenam
Hubungan Kerja Dalam Panitia Pemilihan Indonesia
Pasal 74Apabila dalam melaksanakan tugas timbul sesuatu persoalan atau perbedaan pendapat antara pejabat-pejabat dalam PPI, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan, dan apabila tidak mungkin, maka segera disampaikan kepada Ketua PPI untuk diputuskan.
Pasal 75(1) Segala surat-surat yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan Indonesia diurus oleh Sekretaris PPI.
(2) Apabila ada pejabat di dalam PPI menerima surat yang menurut isinya bukan menjadi urusannya, supaya dengan segera menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan.
(3) Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pengurusan surat-surat diatur tersendiri.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 76Mengingat perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang masih memerlukan pengurusan tersendiri, maka pada Sekretariat PPI dapat dibentuk unsur Staf tersendiri yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Pasal 77Bagian Organisasi LPU dan Bagan Organisasi PPI adalah sebagai tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78Dengan berlakunya keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonsia ;
b. Ketentuan-ketentuan peraturan Perundang-undangan lain yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.
Pasal 79Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Pasal 80Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
S O E H A R T O
.