[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Penanggulangan gelandangan dan pengemisan yang meliputi usaha-usaha preventif, represif, rehabilitatif bertujuan agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya pengaruh akibat pergelandangan dan pengemisan di dalam masyarakat, dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan para gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat martabat manusia.

Pasal 3
(1) Kebijaksanaan di bidang penanggulangan gelandangan dan pengemis ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah.
(2) Dalam menetapkan kebijaksanaan, Menteri dibantu oleh sebuah badan koordinasi, yang susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kebijaksanaan khusus berdasarkan kondisi daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis dari Menteri Sosial dan petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri.

BAB III
USAHA PREVENTIF

Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 5, dilakukan antara lain dengan:
a. Penyuluhan dan bimbingan sosial;
b. Pembinaan sosial;
c. Bantuan sosial;
d. Perluasan kesempatan kerja;
e. Pemukiman lokal;
f. Peningkatan derajat kesehatan.

Pasal 7
Pelaksanaan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

BAB IV
USAHA REPRESIF

Pasal 8
Usaha represif dimaksudkan untuk mengurangi dan/atau meniadakan gelandangan dan pengemis yang ditujukan-baik kepada seseorang maupun kelompok orang yang disangka melakukan pergelandangan dan pengemisan.

(1) Razia dapat dilakukan sewaktu-waktu baik oleh pejabat yang berwenang untuk itu maupun oleh pejabat yang atas perintah Menteri diberi wewenang untuk itu secara terbatas.
(2) Razia yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang kepolisian terbatas dilaksanakan bersama-sama dengan Kepolisian.

Pasal 11
Gelandangan dan pengemis yang terkena razia ditampung dalam penampungan sementara untuk diseleksi.

Dalam hal seseorang gelandangan dan/atau pengemis dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya baik karena hasil seleksi maupun karena putusan pengadilan dapat diberikan bantuan sosial yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.

BAB V
USAHA REHABILITATIF

Pasal 14
Usaha rehabilitatif terhadap gelandangan dan pengemis meliputi usaha-usaha penampungan, seleksi, penyantunan, penyaluran dan tindak lanjut, bertujuan agar fungsi sosial mereka dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat.

Usaha penampungan ditujukan untuk meneliti/menseleksi gelandangan dan pengemis yang dimasukkan dalam Panti Sosial.

Pasal 17
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk menentukan kualifikasi pelayanan sosial yang akan diberikan.

Pasal 18
Usaha penyantunan ditujukan untuk mengubah sikap mental gelandangan dan pengemis dari keadaan yang non produktif manjadi keadaan yang produktif.

Tatacara pelaksanaan penyantunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 21
(1) Usaha penyaluran ditujukan kepada gelandangan dan pengemis yang telah mendapatkan bimbingan, pendidikan, latihan dan ketrampilan kerja dalam rangka pendayagunaan mereka terutama ke sektor produksi dan jasa, melalui jalur-jalur transmigrasi swakarya, dan pemukiman lokal.
(2) Tatacara pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 antara lain dilakukan dengan:
a. meningkatkan kesadaran berswadaya;
b. memelihara, memantapkan dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi;
c. menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat.

Pasal 24
Pelaksanaan usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 25
Organisasi Sosial masyarakat dapat menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis dengan mendirikan Panti Sosial.

Pasal 26
Organisasi Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mendaftarkan dan memberikan laporan berkala kepada Menteri melalui Instansi dalam lingkungan Departemen Sosial setempat.

Pasal 27
Menteri dapat memberikan bantuan/subsidi kepada Organisasi Sosial Masyarakat yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis.

Pasal 28
Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap organisasi sosial masyarakat yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis.

Pasal 29
Pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam bab ini diatur oleh Menteri.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 30
Segala peraturan perundang-undangan tentang gelandangan dan pengemis yang sudah ada tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 31
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3177(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebijaksanaan dalam pasal ini dapat berupa pengaturan, pembinaan,
dan pengawasan, sebagai usaha pengendalian terhadap usaha-usaha penanggulangan sehingga dapat mencapai tujuan yang sebaik-baiknya.
Ayat (2)
Gelandangan dan pengemis adalah merupakan salah satu masalah yang menyangkut bidang kesejahteraan sosial yang berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974, penanggulangngannya merupakan sebagian dari tugas pokok Departemen Sosial.
Namun demikian mengingat pergelandangan dan pengemisan disebabkan oleh keadaan yang berbeda-beda, maka agar usaha penanggulangan dapat berhasil, Menteri Sosial perlu dibantu oleh suatu badan koordinasi yang keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur Departemen/Lembaga yang ada hubungannya dengan pelaksanaan usaha-usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis.
Selanjutnya dalam usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis, Departemen Sosial memerlukan kerjasama dengan Instansi Departemen lain, misalnya:
a. Pendidikan di bidang mental dengan Departemen Agama;
b. Pendidikan di bidang pertanian dengan Departemen Pertanian;
c. Pendidikan di bidang ketrampilan dan penempatan/penyaluran dengan Departemen Tenaga Kerja dan Tranmigrasi.

Pasal 4
Bahwasanya masalah gelandangan dan pengemis di daerah-daerah mempunyai latar belakang dan situasi yang berbeda. Oleh karena itu dalam usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis, kapada Pemerintah Daerah perlu diberi wewenang kebijaksanaan khusus sehingga dapat menerapkan rencana dan usahanya sesuai dengan situasi dan kondisi daerah.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Dalam rangka Penyuluhan dan Bimbingan Sosial serta Pembinaan Sosial perlu ditekankan masalah kebersihan, ketertiban, sosial, dan keserasian lingkungan.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
a. Cukup jelas
b. Cukup jelas
c. Pengertian "pelimpahan" dalam hal ini dimaksudkan karena usaha represif bagi gelandangan dan pengemis ada yang langsung ditandatangani oleh Departemen Sosial, yaitu bagi mereka yang masih memungkinkan untuk direhabilitasikan, tetapi bagi mereka yang diduga melakukan suatu pidana, penyelesaiannya diserahkan ke Pengadilan.

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang untuk itu adalah petugas Kepolisian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pejabat yang diberi wewenang kepolisian terbatas adalah.petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Sosial.

Pasal 11
Penampungan sementara dimaksudkan sebagai tindakan sementara sampai selesainya seleksi.

Pasal 12
Pada umumnya timbulnya gelandangan dan pengemis diakibatkan oleh tekanan ekonomis, dengan mempunyai latar belakang permasalahan yang berbeda-beda di antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, sehingga mereka jadi gelandangan dan pengemis itu dilakukan dalam keadaan terpaksa satu dan lain hal untuk mempertahankan hidupnya.
Mengingat tujuan utama usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis adalah agar mereka kembali menjadi Warganegara yang berguna bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan tindakan terhadap gelandangan dan pengemis, berupa:
a. dilepaskan dengan syarat;
b. dimasukkan dalam Panti Sosial apabila menurut pertimbangan pejabat yang bersangkutan akan lebih baik dan menguntungkan bagi dirinya daripada diserahkan ke Pengadilan;
c. dikembalikan ke dalam masyarakat, antara lain kepada orang tua/wali/keluarga, ke tempat asal, dipekerjakan dan sebagainya menurut bakat dan kemampuan masing-masing;
d. penyerahan ke Pengadilan bagi yang diduga melakukan penggelandangan dan pengemis sebagai mata pencahariannya dan atau yang diduga telah berulangkali melakukan perbuatan tersebut, sehingga perlu ada keputusan Hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Penampungan di sini dimaksudkan penampungan sementara dalam asrama untuk diberi pendidikan, ketrampilan kerja, dan sebagainya.
Pengertian seleksi, dalam pasal ini berada dengan pengertian seleksi di dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Seleksi dalam pasal ini dimaksudkan untuk menentukan terapie sosial dengan bakat dan kemampuannya. Pengertian tidak lanjut adalah pembinaan lanjut ("after care") sesudah penyaluran.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Swakarya, ialah suatu usaha rehabilitasi sosial melalui pendidikan mental, sosial, dan ketrampilan kerja guna mengembalikan fungsi sosialnya sehingga setelah mereka dikembalikan ke daerah asal mereka dalam waktu relatif singkat dapat menolong diri sendiri secara swakarya untuk berswasembada.
Untuk berhasilnya usaha tersebut perlu adanya kerjasama secara terpadu antar instansi Pemerintah dan masyarakat.
Pemukiman lokal. ialah suatu usaha rehabilitasi sosial melalui pendidikan mental, sosial, dan ketrampilan kerja guna mengembalikan fungsi sosialnya, sehingga dalam pemukimannya dalam waktu singkat bisa berdiri sendiri.
Dalam hal ini perlu adanya suatu usaha secara terpadu antara Departemen Sosial dengan Instansi-Instansi Pemerintah di daerah, sehingga kebutuhan areal pemukiman, tambahan pembiayaan dan lain-lain fasilitas serta pembinaan lebih lanjut akan mendapatkan dukungan secara bersama.

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan usaha tindak lanjut dilakukan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Kewajiban untuk mendaftarkan dan memberikan laporan, dimaksud kan agar usaha-usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis yang dilakukan oleh masyarakat dapat diawasi dan diarahkan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 27
Pemberian subsidi/bantuan, dimaksudkan untuk memberikan dorongan agar organisasi sosial masyarakat lebih meningkatkan usahanya.

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas.