BAB I
PENGERTIAN
(1) Kontraktor diwajibkan menyerahkan sekurang-kurangnya sebesar 13,5 % (tigabelas setengah persen) daripada produksi batubaranya kepada Perusahaan Negara Tambang Batubara dalam bentuk natura.
(2) Penyerahan bagian produksi batubara kepada Perusahaan Negara Tambang Batubara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pengganti dan dengan demikian membebaskan Kontraktor dari pembayaran iuran eksplorasi/eksploitasi.
Pasal 3Kontraktor menutup biaya produksinya serta memenuhi kewajiban - kewajiban pajak dan pungutan-pungutan lainnya kepada Pemerintah, dari hasil produksi batubaranya setelah dikurangi dengan bagian yang harus diserahkan kepada Perusahaan Negara Tambang Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (4).
Pasal 4(1) Kontraktor diwajibkan membayar pajak-pajak dan pungutan kepada Pemerintah sebagai berikut:
a. Selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pertama sejak berproduksi, Kontraktor dikenakan pajak perseroan dengan tarip tetap sebesar 35% (tigapuluh lima persen) dari laba kena pajak dan mulai tahun ke 11 (sebelas) sejak berproduksi dan seterusnya Kontraktor dikenakan pajak perseroan dengan tarip tetap sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari laba kena pajak;
b. Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) ;
c. Pajak dan pungutan daerah yang telah mendapatkan pengesahan oleh Pemerintah Pusat ;
d. Pungutan administrasi umum untuk sesuatu fasilitas atau pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah ;
e. Pajak Penjualan ;
f. Bea Materai atas perjanjian hutang ;
g. Cukai atas tembakau dan minuman keras:
(2) Pelaksanaan pemungutan iuran, pajak, dan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat disatukan dalam suatu jumlah pembayaran tetap ("lumpsum payment") yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Perjanjian Kerjasama yang bersangkutan.
(3) Kontraktor diwajibkan pula memungut dari yang bersangkutan dan menyetorkannya kepada Pemerintah pajak-pajak berikut:
a. Pajak atas bunga, deviden, dan royalty (PPDR) sebesar 10% (sepuluh persen) ;
b. Pajak pendapatan pegawai-pegawai Kontraktor .
(4) Kontraktor diwajibkan membayar kepada Perusahaan Negara Tambang Batubara sejumlah iuran tetap ("deadrent") yang dibayar oleh Perusahaan Negara Tambang Batubara sesuai dengan luas wilayah pertambangan Kontraktor.
(1) Kerugian-kerugian yang diderita oleh Kontraktor selama 5 (lima) tahun pertama sejak mulai berproduksi dapat dikurangkan secara berangsur dari laba kena pajak dari tahun-tahun berikutnya tanpa batas waktu.
(2) Jika dalam suatu tahun setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diderita kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikurangkan dari laba kena pajak 4 (empat) tahun berikutnya dimulai dengan tahun pertama dari tahun-tahun itu.
(3) Dalam menentukan laba kena pajak untuk sesuatu tahun, dikurangkan lebih dahulu kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kemudian sepanjang laba kena pajak masih mencukupi baru dikurangkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 7(1) Kepada Kontraktor diberikan kelonggaran untuk melakukan penghapusan sebesar 10% (sepuluh persen) sampai 12,5% (dua belas setengah persen) setahunnya atas pengeluaran-pengeluaran yang dapat dihapuskan.
(2) Kontraktor dapat melakukan penghapusan dipercepat.
(3) Kepada Kontraktor diijinkan untuk melakukan pemotongan perangsang penanaman sejumlah seIuruhnya 20% (duapuluh persen) dari jumlah pengeluaran untuk penanaman, pemotongan tersebut untuk setiap tahunnya berjumlah 5% (lima persen).
Pasal 8(1) Dalam hal Kontraktor mempergunakan dana investasi dari luar negeri dalam rangka penanaman modal asing, Kontraktor dapat memindahkan ke luar negeri dalam setiap mata uang yang dikehendakinya sesuai dengan peraturan-peraturan dan berdasarkan nilai tukar yang umum berlaku setelah dikurangi pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dana-dana sebagai berikut:
a. Keuntungan-keuntungan bersih sebanding dengan saham yang dipegang oleh peserta asing ;
b. Pembayaran kembali pinjaman beserta bunganya sepanjang pinjaman-pinjaman itu merupakan bagian dari penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah ;
c. Dana untuk penyusutan barang-barang modal yang diimpor sesuai dengan rencana penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah ;
d. Hasil-hasil penjualan saham yang dimiliki oleh peserta asing kepada peserta Indonesia ;
e. Biaya untuk orang asing pendatang dan untuk latihan orang Indonesia di luar negeri ;
f. Kompensasi dalam hal nasionalisasi Kontraktor.
(2) Kecuali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor tunduk pada ketentuan-ketentuan lalu-lintas devisa yang berlaku.
(1) a.Semua peralatan yang dibeli oleh Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan berdasarkan Perjanjian Kerjasama menjadi milik Perusahaan Negara Tambang Batubara ;
b. Dalam hal peralatan itu diimpor, pemilikan berlaku pada saat tiba di pelabuhan Indonesia, dan dalam hal peralatan atu dibeli di dalam negeri, pemilikan berlaku pada saat pembelian,
(2) Kontraktor berhak sepenuhnya untuk mempergunakan semua peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama bersangkutan.
Pasal 11Perusahaan Negara Tambang Batubara bertanggungjawab atas pengelolaan usaha yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini, sedang Kontraktor memikul sepenuhnya resiko dan seluruh pembiayaan pelaksanaan usaha bersangkutan,
BAB III
PENYERTAAN DAN PROMOSI KEPENTINGAN NASIONAL
Dalam melaksanakan usahanya, Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan hasil produksi dalam negeri, tenaga kerja, dan jasa-jasa Indonesia serta memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah Indonesia dalam pengembangan Daerah,
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14Perincian persyaratan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan Kontraktor ditetapkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama yang bersangkutan.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi sepanjang yang menyangkut pelaksanaan teknis dan oleh Menteri Keuangan dan atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sepanjang yang menyangkut perpajakan.
Pasal 17Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Oktober 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O