[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal I
Badan Koordinasi Penenaman Modal, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat BKPM, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2
BPKM, mempunyai tugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang penanaman modal menyelesaikan persetujuan penanaman modal dan penilaian pelaksanaan serta pengembangannya.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur di luar Undang-undang Penanaman Modal. ;
b. merumuskan kebijaksanaan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuannya ;
c. menyusun dan menerbitkan Daftar Skala Prioritas penanaman Modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan sebagai pedoman sektor-sektor penanaman modal ;
d. mengarah penyebaran kegiatan penanaman modal di daerah-daerah sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan ;
e. menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah dengan bekerja sama dengan Departemen/Instansi yang membina penanaman modal ;
f. menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan Proyek-proyek yang diprioritaskan ;
g. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi tertaksananya proyek-proyek penanaman modal;
h. menyelenggarakan komunikasi, promosi, dan Penerangan yang efektif dengan para penanamam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya ;
i. meneliti/menilai permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku ;
j. mengajukan hasil penelitian/penilaian atas permohonan penanaman modal asing kepada Presiden untuk memperoleh keputusan ;
k. memberikan persetujuan atas permohonan penanaman modal dalam negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia ;
l. atas nama Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan, dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 menerbitkan izin baik usaha yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap, izin pengusaha bahan baku, pemberian angka mengenai Importir/eksportir terbatas, izin pembelian dalam negeri terbatas , hak Guna usaha, izin kerja tenaga Asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan keputusan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan Bea masuk bagi penanaman modal, dan izin usaha hasil perdagangan produksi/jasa dari penanaman modal ;
m. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanamaan modal.

BAB II
SUSUNAN DAN ORGANISASI

pasal 4
Susunan Organisasi BKPM terdiri dari:
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua ;
c. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian ;
d. Deputi Bidang Pengembangan dan Promosi ;
e. Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan ;
f. Sekretariat Badan

Deputi bidang Perencanaan dan Pengendalian adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM dibidang perencanaan dan pengendalian yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua BKPM,

Pasal 7
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian mempunyai tugas membantu Ketua dalam perencanaan, perumusan kebijaksanaan, dan pengendalian serta evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat persetujuan Pemerintah.

Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 7, Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian mempunyai fungsi:
a. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur di luar Undang-undang Penanaman Modal ;
b. menyusun dan menerbitkan Daftar skala Prioritas penanaman modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal ;
c. menyelenggarakan pengendalian/pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah.

Deputi Bidang Pengembangan dan Promosi adalah unsur peIaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengembangan dan promosi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua BKPM,

Pasal 11
Deputi Bidang pengembangan dan Promosi mempunyai tugas membantu Ketua dalam perumusan kebijaksanaan dalam rangka pengolahan dan pengembangan proyek terpadu.

Deputi Bidang Pengembangan dan Promosi terdiri dari:
a. Biro Pengembangan ;
b. Biro Pembina dan Penyuluhan ;
c. Biro Promosi.

Pasal 14
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang penilaian dan perizinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua BKPM,

Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 15, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan mempunyai fungsi.:
a. meneliti/menilai permohonan penanaman modal. sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku ;
b. menyelesaikan persetujuan Ketua BKPM atas nama Pemerintah terhadap permohonan penanaman modal dalam negeri ;
c. memproses persetujuan Pemerintah terhadap permohonan penanaman modal asing ;
d. mempersiapkan penerbitan izin usaha baik yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap, izin pengusahaan bahan baku, pemberian angka pengenal importir / eksportir terbatas, izin pembelian dalam negeri terbatas, Hak Guna Usaha, izin kerja bagi tenaga asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan keputusan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan bea masuk bagi penanaman modal, dan izin usaha perdagangan hasil produksi barang/jasa dari penanaman modal ;
e. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.

Pasal 17
Deputi Bidapg Penilaian dan Perizinan terdiri atas:
a. Biro Penilaian Proyek;
b. Biro Fasilitas dan Perizinan;
c. Biro Pelayanan Umum. Pasal 18
(1) Sekretariat Badan adalah unsur pernbantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Sekretariat Badan dipimpin oleh seorang Sekretaris
tugas melaksanakan pelayanan administrasi , pengelolaan keuangan, perlengkapan, perbekalan, kepegawaian, urusan rumah tangga, dan urusan tata usaha dalam lingkungan BKPM.

Pasal 20
(1) Sekretariat Badan terdiri sebanyak-banyaknya 5 (Lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Biro terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
DEPARTEMEN YANG MEMBINA BIDANG USAHA
PENANAMAN MODAL DAN DEPARTEMEN LAINNYA.

Pasal 21
(1) Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-uradang Nomor 6 Tahun 1968 serta yang diatur di luar Undang-undang tentang Penanaman Modal tersebut menyusun ,
a. perincian rencana tahunan penanaman modal di sektornya masing-masing dalam bertuk kategori yang meliputi: PMA, PM DN, Proyek Tanpa Fasilitas, Proyek hanya memerlukan Registrasi dan Proyek Tertutup serta menyampaikan perincian rencana tersebut. kepada Ketua BKPM:
b. ketentuan pemberian izin usaha di bidangnya masing-masing dan melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha PMA dan PMDN dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968, kepada Ketua BKPM.
(2) Perincian rencana tahunan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. jenis bidang-bidang usaha dan jumlah kapasitas masing-masing bidang usaha bagi penanaman modal dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 serta yang diatur di luar Undang-undang penanaman modal ;
b. menyusun keterangan-keterangan mengenai jenis bahan baku yang tersedia di dalam negeri untuk penanaman modal dan lokasinya ;
c. ketentuan-ketentuan yang menyangkut penggunaan bahan baku dalam pelaksanaan penanaman modal .
(3) Menteri Pertanian dan Menteri Pertambangan dan Energi masing-masing dalam bidangnya sendiri menyusun ketentuan-ketentuan bagi pemberian izin pengusahaan bahan baku, dan melimpahkan kewenangan pemberian izin-izin tersebut kepada Ketua BKPM.
(4) Menteri Keuangan menyusun ketentuan-ketentuan bagi pemberian fasilitas/keringanan pajak dan bea masuk bagi penanaman modal, dan melimpahkan kewenangan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan bea masuk tersebut kepada Ketua BKPM.
(5) Menteri Perdagangan dan Koperasi menyusun ketentuan-ketentuan bagi pemberian izin pembelian dalam negeri terbatas dan pemberian angka pengenal importir/eksportir terbatas, pemberian izin usaha perdagangan hasil produksi barang/jasa bagi penanaman modal, dan melimpahkan kewenangan pemberian izin-izin/fasilitas tesebut kepada ketua BKPM

Pasal 19
Sekretariat Badan mempunyai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyusun ketentuan-ketentuan pemberian izin kerja bagi tenaga asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan melimpahkan kewenangan pemberian izin tersebut kepada Ketua BKPM.
(6) Menteri Dalam Negeri menyusun ketentuan-ketentuan pemberian persetujuan lokasi hak-hak atas tanah (hak guna bangunan, hak pengelolaan, dan hak pakai), izin bangunan, dan izin undang-undang gangguan oleh Gubernur Kepala Daerah atau oleh Ketua BKPM D atas nama Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah serta pemberian hak guna usaha oleh Ketua BKPM atas nama Menteri Dalam Negeri bagi penanaman modal yang berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968,
(7) Menteri Kehakiman mengambil langkah-langkah untuk memperlancar pelaksanaan penanaman modal khususnya yang berhubungan dengan pengesahan akte pendirian badan hukum serta izin tinggal tenaga asing bekerja dalam rangka penanaman modal.
(8) Penyelesaian permohonan penanaman modal berdasarkan ketentuan Undang-undang di luar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 yang hanya memerlukan Registrasi, dan tidak memerlukan fasilitas penanaman modal sebugaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tersebut dilakukan oleh Departemen pembina bidang usaha yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(10) Untuk usaha penanaman modal bagi proyek dengan kategori tertutup, dinyatakan tertutup baik dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri maupun yang diatur di luar Undang-undang Penanaman Modal.
(11) Seluruh Departemen yang membawahkan bidang usaha penanaman modal di luar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 menyampaikan tembusan izin-izin usaha yang diterbitkan dan perkembangan pelaksanaannya kepada BKPM.

(1) Kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal di daerah diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
(2) BKPMD adalah badan Staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.

BAB V
TATAKERJA

Pasal 24
(1) Semua unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKPM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.
(2) Hubungan Kerjasama antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) bersifat konsultatif-fungsional,

BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 25
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan para Deputi Ketua BKPM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,
(2) Kepala Biro dan Sekretaris Badan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul Ketua BKPM,

BAB VII
ANGGARAN BELANJA

Pasal 26
Segala pengurusan administrasi, personil, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas BKPM dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja BKPM diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPM setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 28
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, peraturan-peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1977 dan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1977 tetap berlaku selama belum dilakukan perubahan berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur dalam keputusan tersendiri.

Pasal 30
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

S O E H A R T O