[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
PENDIRIAN

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Kelembagaan Keuangan;
4. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Pengem bangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
6. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
7. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
8. Pegawai adalah Pegawai/Karyawan pada Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
9. Koperasi adalah Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832).

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 3
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan/cabang-cabangnya di seluruh Indonesia dengan persetujuan Menteri.
(2) Tempat kedudukan dan kantor Pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.

Bagian Ketiga
Tempat dan Lapangan Usaha

Pasal 4
Perusahaan adalah suatu lembaga keuangan yang bertujuan membantu Koperasi dalam meningkatkan usahanya melalui pengembangan keuangan Koperasi sehingga dapat berswadaya dan mandiri dalam rangka pembangunan Nasional.

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal awal Perusahaan adalah saham dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Lembaga Jaminan Kredit Koperasi dan sebagian kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan penilaian dan penetapan Menteri.
(3) Setiap penambahan modal Perusahaan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan dan cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 24.
(5) Cadangan tujuan dan cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas penggunaannya diatur oleh Menteri.
(6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan rahasia.
(7) Semua alat likwid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara atau Bank yang ditunjuk oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Bagian Keenam
Kebijaksanaan dan Pengawasan

Pasal 7
(1) Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai pelaksanaan tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.

Pasal 8
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari atas Perusahaan.

Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur.

Pasal 11
Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas pokok Perusahaan dan hal-hal yang dianggap perlu.

Tugas pokok Direksi adalah:
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan dayaguna dan hasil guna;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Pasal 14
Dalam hubungannya dengan tugas pokok Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 maka:
a. Direksi berkewajiban:
1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya;
2. menyiapkan pada waktunya rencana kerja dan anggaran Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang perkoperasian;
3. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
4. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungin hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan setiap kali diminta oleh Menteri;
5. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
6. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri;
b. Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut:
1. menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan;
2. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b.2;
4. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain;
5. menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(1) Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.
(2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin Perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta mempunyai akhlak dan moral yang baik.

Pasal 17
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal yang tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir:
a. karena mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan` kepentingan Negara;
e. karena cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. karena meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, dilakukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri, yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batas dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 18
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu, . dan ipar kecuali jika diizinkan Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari Presiden.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang dipikulkan oleh Negara kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.

Bagian Kedelapan
Tanggungjawab Pegawai/Karyawan
dan Ketentuan-ketentuan Ganti Rugi

Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim kecuali ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Anggaran Perusahaan

Pasal 21
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran Perusahaan, Menteri mendengar pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang perkoperasian.
(3) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak hal-hal yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut berlaku sepenuhnya.
(4) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapat persetujuan.
(5) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan diajukan juga kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang Perkoperasian guna memperoleh pertimbangan.
(6) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan dan oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.

Bagian Kesebelas
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan

(1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun laporan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirim kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan hasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diperiksa oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.

Bagian Ketigabelas
Penggunaan Laba

Pasal 24
(1) Dari laba bersih yakni laba Perusahaan setelah dikurangi dengan penyusutan dan pengurangan-pengurangan lain yang telah disahkan menurut Pasal 23, disisihkan untuk:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum, cadangan tujuan, dana sosial, pendidikan, jasa produksi dan pensiun sebesar 45% (empat puluh lima persen) yang perincian perbandingannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Untuk kepentingan pengembangan Perusahaan, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta tersebut dalam ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri.

Bagian Keempatbelas
Kepegawaian

Pasal 25
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai/karyawan serta kegairahan bekerja dalam Perusahaan.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, pengangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, tunjangan hari tua, tunjangan dan penghasilan-penghasilan lain bagi pegawai/karyawan Perusahaan diatur oleh Direksi dengan persetujuan Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kelimabelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 26
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.