Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 1982
TENTANG
KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN
FISKAL LUAR NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa penggunaan devisa perlu dihemat dan lebih diarahkan pada usaha-usaha produktif;
b. bahwa pembangunan nasional membutuhkan dana, baik dana yang bersumber dari dalam negeri maupun devisa;
c. bahwa dipandang perlu mengatur pemberian surat keterangan fiskal untuk perjalanan ke luar negeri.

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2941);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2827);
4. Undang-undang Nomor 3 Prps Tahun 1966 tentang Pengamanan Bidang Iuran Negara (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 8);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara 2829);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI.

Pasal 1
(1) Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
(2) Termasuk dalam ketentuan ayat (1) Pasal ini adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karyawan badan usaha milik negara, dan warga negara asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Pasal 2
Ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden ini tidak berlaku bagi:
a. Anggota Korps Diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, staf dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik dan staf dari badan/organisasi internasional yang mendapatkan persetujuan Pemerintah Republik Indonesia sepanjang mereka bukan warga negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha;
b. Anggota keluarga dan pembantu yang bukan warga negara Indonesia dari yang tersebut pada huruf a Pasal ini;
c. Turis asing dan orang asing lainnya yang tidak melakukan kegiatan usaha yang berada di Indonesia untuk kunjungan singkat dalam waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;
d. Awak kapal dari kapal terbang, kapal laut yang melakukan dinas penerbangan dan pelayaran jalur internasional;
e. Para pekerja warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

Pasal 3
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal dipungut pembayaran yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(2) Menteri Keuangan mengatur pelaksanaan Keputusan presiden ini.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 desember 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO