a. pengumpulan serta pengolahan data dan informasi tentang sumber kekayaan alam seperti sumber energi bumi, sumber mineral industri, sumber mineral bijih serta sumber kekayaan alam lainnya yang tidak terbarukan;
b. penyiapan dan penyusunan konsep dasar di bidang pengembangan dan pemanfaatan kekayaan alam, baik yang berupa mineral maupun non-mineral untuk dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar industri untuk diajukan sebagai bahan dalam menentukan kebijaksanaan.
Deputi Bidang Analisa Sistem adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Tehnologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 24Deputi Bidang Analisa Sistem mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan riset operasi dan manajemen, menganalisa berbagai sistem dan merumuskan sistem regulasi-teknologi yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi, serta menguji dan mengembangkan simulasi dan model yang dapat diterapkan dalam program pembangunan nasional.
Pasal 25Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Keputusan Presiden ini, Deputi Bidang Analisa Sistem menyelenggarakan fungsi-fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan pengkajian dan penerapan riset operasi dan manajemen, analisa sistem, sistem regulasi-teknologi, pengujian simulasi dan model sebagai bahan pengambilan keputusan yang dapat diterapkan dalam program pembangunan nasional;
b. pengkajian riset operasi dan manajemen untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta pemilihan alternatif dan penyelesaian yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan;
c. pengkajian sistem yang sesuai dengan penerapan teknologi untuk pembangunan nasional di berbagai sektor;
d. pengkajian sistem regulasi-teknologi untuk mendapatkan sistem standar regulasi-teknologi yang optimum sebagai pedoman dalam penerapan teknologi;
e. penyusunan, pengkajian, dan penerapan simulasi dan model untuk mendapatkan hasil yang optimum dengan pendekatan ilmiah dan model matematika.
Pasal 26Deputi Bidang Analisa Sistem membawahkan:
a. Direktorat Riset Operasi dan Manajemen;
b. Direktorat Pengkajian Sistem;
c. Direktorat Sistem Regulasi-Teknologi;
d. Direktorat Simulasi dan Model.
Bagian Kedelapan
DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI
Pasal 27Deputi Bidang Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 28Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas mengembangkan kemampuan dan ketrampilan tenaga penelitian serta mengelola dan membina sarana untuk menunjang tugas pokok BPP Teknologi.
Pasal 29Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Keputusan Presiden ini, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi-fungsi:
a. pengelolaan, pembinaan dan pendayagunaan tenaga kerja, pelaksanaan pendidikan dan latihan, serta penyusunan rencana dan program kerja BPP Teknologi jangka pendek maupun jangka panjang;
b. pembinaan dan pengelolaan sarana keuangan, perlengkapan dan perawatan, pengelolaan data dan analisa serta dokumentasi dan perpustakaan;
c. penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan, dan penelaahan, evaluasi dan pengembangan organisasi dan tata kerja seluruh unit kerja, pelaksanaan hubungan dengan lembaga di luar lingkungan BPP Teknologi dan masyarakat, serta pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keamanan dan ketertiban di lingkungan BPP Teknologi;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di lingkungan BPP Teknologi terhadap seluruh tugas dan kegiatan unsur-unsur BPP Teknologi, agar supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30Deputi Bidang Administrasi membawahkan:
a. Biro Personalia, Pendidikan dan Latihan;
b. Biro Keuangan dan Sarana;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
d. Biro Pengendalian dan Pengawasan.
Bagian Kesembilan
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 31(1) Ketua BPP Teknologi dapat membentuk Unit Pelaksana sesuai dengan kebutuhan.
(2) Untuk pertama kalinya, Unit Pelaksana Teknis terdiri dari:
a. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Konstruksi;
b. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero, Gas Dinamika dan getaran;
c. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Thermodinamika Motor dan Sistem Propulsi;
d. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Sumber Daya Energi;
e. Unit Pelaksana Teknis Teknologi Prosessing;
f. Unit Pelaksana Teknis Ethanol, Protein Sel Tunggal dan Gula;
g. Unit Pelaksana Teknis Hidro Elektris;
h. Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Batubara;
i. Unit Pelaksana Teknis Sistem Transportasi;
j. Unit Pelaksana Teknis Industri Pertahanan dan Keamanan;
k. Unit Pelaksana Teknis Ilmu-ilmu Sosial.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 32(1) BPP Teknologi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 Keputusan Presiden ini, melaksanakan hubungan kerja sama dengan semua instansi pemerintah dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat yang mempunyai kaitan kerja dengan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi;
(2) BPP Teknologi mengikuti secara teratur dan terus menerus pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi yang dilakukan oleh instansi fungsional dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat dan wajib memberikan bantuan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
(3) Untuk memecahkan masalah-masalah tertentu dalam pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi, Ketua mengadakan kerja sama dengan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta lembaga-lembaga dalam masyarakat demi tercapainya prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan;
(4) Apabila dipandang perlu, Ketua BPP Teknologi dapat mengangkat beberapa penasehat sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan tugasnya.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 33(1) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
(2) Wakil Ketua dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua;
(3) Direktur dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendengar pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian dan kepala Unit Organisasi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 34(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BPP Teknologi dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.
(2) BPP Teknologi dapat menerima dana-dana dari lembaga-lembaga di dalam masyarakat, termasuk perusahaan-perusahaan negara dalam rangka kerja sama yang dapat dipergunakan untuk pengembangan pelaksanaan tugas BPP Teknologi, dan yang tata cara penerimaan dan pengeluaran nya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BPP Teknologi ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Pasal 36Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Agustus 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO