[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

BPP Teknologi mempunyai tugas pokok:
a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan umum program pengkajian dan penerapan teknologi sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan nasional yang menyangkut pengembangan dan penerapan teknologi bagi pembangunan;
b. melakukan koordinasi pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi secara menyeluruh dan terpadu;
c. memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah maupun swasta dalam penerapan teknologi;
d.melaksanakan kegiatan-kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi yang menunjang kebijaksanaan pemerintah di bidang pengembangan dan penerapan teknologi bagi pembangunan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Keputusan Presiden ini, BPP Teknologi menyelenggarakan fungsi-fungsi:
a. pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi, serta membina kegiatan-kegiatan alih teknologi;
b. pembinaan kegiatan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri, dalam bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
c. pengembangan dan pembinaan ilmu dasar dan terapan dalam rangka pengkajian teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasil an penerapannya dalam bidang teknologi dan industri;
d. pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas pemukiman dan kehidupan rakyat, menyelenggarakan pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi proses industri, teknologi konversi dan konversi energi, teknologi elektronika dan informatika serta membina sarana fisik dan laboratorium;
e. pengkajian dan penerapan teknologi dalam bidang industri, serta dalam bidang pengembangan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk menunjang program pembangunan;
f. pengkajian, penerapan dan pengembangan riset operasi dan manajemen, analisa sistem, sistem regulasi teknologi serta simulasi dan model untuk menunjang program pembangunan;
g. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan tenaga peneliti, serta mengelola dan membina sarana untuk menunjang tugas pokok BPP Teknologi.

BAB II

Bagian Pertama
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4
Susunan organisasi BPP Teknologi terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Deputi Bidang Pengkajian Ilmu Dasar dan Terapan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi;
e. Deputi Bidang Pengkajian Industri;
f. Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam;
g. Deputi Bidang Analisa Sistem;
h. Deputi Bidang Administrasi;
i. Unit Pelaksana Teknis.

Bagian Kedua
KETUA DAN WAKIL KETUA

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Dalam hal Ketua berhalangan, Wakil Ketua mewakili Ketua.

Bagian Ketiga
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN
ILMU DASAR DAN TERAPAN

Pasal 7
Deputi Bidang Pengkajian Ilmu Dasar dan Terapan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

Pasal 8
Deputi Bidang Pengkajian Ilmu dasar dan Terapan mempunyai tugas mengembangkan dan membina ilmu dasar dan terapan dalam rangka pengkajian teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri.

Deputi Bidang Pengkajian Ilmu Dasar dan Terapan membawahkan:
a. Direktorat Pengkajian dan Penerapan Ilmu Dasar;
b. Direktorat Pengkajian dan Penerapan Ilmu-ilmu Kehidupan;
c. Direktorat Pengkajian dan Penerapan Ilmu Teknik;
d. Direktorat Pengkajian dan Penerapan Ilmu Kelautan.

Bagian Keempat
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN TEKNOLOGI

Pasal 11
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Keputusan Presiden ini Deputi Bidang Pengembangan Teknologi menyelenggarakan fungsi-fungsi:
a. pengkajian dan pengembangan teknologi di bidang pengembangan pemukiman dan lingkungan di dalam usaha meningkatkan kualitas pemukiman dan kehidupan rakyat, pendayagunaan potensi lingkungan bagi peningkatan kehidupan rakyat, pembinaan kelestarian lingkungan hidup, dan penyiapan penyusunan pola dan strategi untuk penerapan dan penyebarluasan teknologi pemukiman dan lingkungan, dalam menunjang program pembangunan nasional;
b. pengkajian, pengembangan dan pemilihan proses industri yang akan diterapkan dalam rangka mengembangkan kemampuan industri nasional;
c. pengkajian dan pengembangan teknologi konversi dan konservasi energi dan penilaian serta penyiapan penyusunan pola dan strategi untuk penerapan dan penyebarluasan teknologi energi dalam rangka menunjang program pembangunan nasional;
d. pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi elektronika dan informatika serta peningkatan kemampuannya untuk menunjang program pembangunan nasional;
e. pengkajian, pengembangan dan pembinaan sarana fisik dan laboratorium untuk menunjang alih teknologi pada umumnya, dalam rangka peningkatan mutu hasil produksi dalam negeri, standardisasi industri dan keselamatan di bidang industri.

Pasal 14
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi membawahkan:
a. Direktorat Pengkajian Teknologi Pemukiman dan Lingkungan Hidup;
b. Direktorat Pengkajian Teknologi Proses Industri;
c. Direktorat Pengkajian Teknologi Konversi dan Konservasi Energi;
d. Direktorat pengkajian teknologi Elektronika dan Informatika;
e. Direktorat Pembinaan sarana Fisik dan Laboratorium.

Bagian Kelima
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN INDUSTRI

Deputi Bidang Pengkajian Industri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi dalam bidang industri serta pengembangannya dan melaksanakan pembinaan kegiatan alih teknologi.

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Keputusan Presiden ini Deputi Bidang pengkajian Industri menyelenggarakan fungsi-fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi terhadap berbagai program sektoral maupun lintas sektoral yang mendukung keberhasilan pengembangan industri dan pembinaan kegiatan alih teknologi;
b. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri mesin dan elektroteknika;
c. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri pengolahan dan enjinering;
d. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri pertahanan dan keamanan, serta di bidang industri strategis;
e. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang sarana industri.

Pasal 18
Deputi Bidang pengkajian Industri membawahkan:
a. Direktorat Pengkajian Industri Mesin dan Elektronika;
b. Direktorat Pengkajian Industri Pengolahan dan Enjiniring;
c. Direktorat Pengkajian Industri Pertahanan dan Keamanan, dan Industri Strategis;
d. Direktorat Pengkajian sarana Industri.

Bagian Keenam
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KEKAYAAN ALAM

Deputi Bidang pengembangan Kekayaan Alam mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi dalam bidang pengembangan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk menunjang program pembangunan nasional.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Keputusan Presiden ini, Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam menyelenggarakan fungsi-fungsi:
a. pengumpulan serta pengolahan data dan informasi tentang sumber kekayaan alam seperti sumber energi bumi, sumber mineral industri, sumber mineral bijih serta sumber kekayaan alam lainnya yang tidak terbarukan;
b. penyiapan dan penyusunan konsep dasar di bidang pengembangan dan pemanfaatan kekayaan alam, baik yang berupa mineral maupun non-mineral untuk dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar industri untuk diajukan sebagai bahan dalam menentukan kebijaksanaan.

Deputi Bidang Analisa Sistem adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Tehnologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

Pasal 24
Deputi Bidang Analisa Sistem mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan riset operasi dan manajemen, menganalisa berbagai sistem dan merumuskan sistem regulasi-teknologi yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi, serta menguji dan mengembangkan simulasi dan model yang dapat diterapkan dalam program pembangunan nasional.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Keputusan Presiden ini, Deputi Bidang Analisa Sistem menyelenggarakan fungsi-fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan pengkajian dan penerapan riset operasi dan manajemen, analisa sistem, sistem regulasi-teknologi, pengujian simulasi dan model sebagai bahan pengambilan keputusan yang dapat diterapkan dalam program pembangunan nasional;
b. pengkajian riset operasi dan manajemen untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta pemilihan alternatif dan penyelesaian yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan;
c. pengkajian sistem yang sesuai dengan penerapan teknologi untuk pembangunan nasional di berbagai sektor;
d. pengkajian sistem regulasi-teknologi untuk mendapatkan sistem standar regulasi-teknologi yang optimum sebagai pedoman dalam penerapan teknologi;
e. penyusunan, pengkajian, dan penerapan simulasi dan model untuk mendapatkan hasil yang optimum dengan pendekatan ilmiah dan model matematika.

Pasal 26
Deputi Bidang Analisa Sistem membawahkan:
a. Direktorat Riset Operasi dan Manajemen;
b. Direktorat Pengkajian Sistem;
c. Direktorat Sistem Regulasi-Teknologi;
d. Direktorat Simulasi dan Model.

Bagian Kedelapan
DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI

Pasal 27
Deputi Bidang Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

Pasal 28
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas mengembangkan kemampuan dan ketrampilan tenaga penelitian serta mengelola dan membina sarana untuk menunjang tugas pokok BPP Teknologi.

Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Keputusan Presiden ini, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi-fungsi:
a. pengelolaan, pembinaan dan pendayagunaan tenaga kerja, pelaksanaan pendidikan dan latihan, serta penyusunan rencana dan program kerja BPP Teknologi jangka pendek maupun jangka panjang;
b. pembinaan dan pengelolaan sarana keuangan, perlengkapan dan perawatan, pengelolaan data dan analisa serta dokumentasi dan perpustakaan;
c. penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan, dan penelaahan, evaluasi dan pengembangan organisasi dan tata kerja seluruh unit kerja, pelaksanaan hubungan dengan lembaga di luar lingkungan BPP Teknologi dan masyarakat, serta pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keamanan dan ketertiban di lingkungan BPP Teknologi;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di lingkungan BPP Teknologi terhadap seluruh tugas dan kegiatan unsur-unsur BPP Teknologi, agar supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30
Deputi Bidang Administrasi membawahkan:
a. Biro Personalia, Pendidikan dan Latihan;
b. Biro Keuangan dan Sarana;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
d. Biro Pengendalian dan Pengawasan.

Bagian Kesembilan
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 31
(1) Ketua BPP Teknologi dapat membentuk Unit Pelaksana sesuai dengan kebutuhan.
(2) Untuk pertama kalinya, Unit Pelaksana Teknis terdiri dari:
a. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Konstruksi;
b. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero, Gas Dinamika dan getaran;
c. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Thermodinamika Motor dan Sistem Propulsi;
d. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Sumber Daya Energi;
e. Unit Pelaksana Teknis Teknologi Prosessing;
f. Unit Pelaksana Teknis Ethanol, Protein Sel Tunggal dan Gula;
g. Unit Pelaksana Teknis Hidro Elektris;
h. Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Batubara;
i. Unit Pelaksana Teknis Sistem Transportasi;
j. Unit Pelaksana Teknis Industri Pertahanan dan Keamanan;
k. Unit Pelaksana Teknis Ilmu-ilmu Sosial.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 32
(1) BPP Teknologi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 Keputusan Presiden ini, melaksanakan hubungan kerja sama dengan semua instansi pemerintah dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat yang mempunyai kaitan kerja dengan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi;
(2) BPP Teknologi mengikuti secara teratur dan terus menerus pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi yang dilakukan oleh instansi fungsional dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat dan wajib memberikan bantuan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
(3) Untuk memecahkan masalah-masalah tertentu dalam pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi, Ketua mengadakan kerja sama dengan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta lembaga-lembaga dalam masyarakat demi tercapainya prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan;
(4) Apabila dipandang perlu, Ketua BPP Teknologi dapat mengangkat beberapa penasehat sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan tugasnya.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 33
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
(2) Wakil Ketua dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua;
(3) Direktur dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendengar pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian dan kepala Unit Organisasi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 34
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BPP Teknologi dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.
(2) BPP Teknologi dapat menerima dana-dana dari lembaga-lembaga di dalam masyarakat, termasuk perusahaan-perusahaan negara dalam rangka kerja sama yang dapat dipergunakan untuk pengembangan pelaksanaan tugas BPP Teknologi, dan yang tata cara penerimaan dan pengeluaran nya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BPP Teknologi ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 36
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Agustus 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO