Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 1983
TENTANG
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional sebagai bagian integral Pembangunan Nasional, perlu ditingkatkan dengan jalan lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber yang tersedia;
b.  bahwa untuk lebih menjamin tingkat kesejahteraan rakyat yang memadai, dipandang perlu mempercepat penurunan tingkat kelahiran, untuk itu perlu lebih menggiatkan dan mengefektifkan koordinasi dan pengikut sertaan unsur-unsur yang bersangkutan di kalangan masyarakat maupun Pemerintah ke arah terwujudnya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
c.  bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1978;

Mengingat  :  1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.  Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara;
4.  Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1978 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Menetapkan :  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang di maksud  dengan Program Keluarga Berencana Nasional adalah program keluarga berencana secara menyeluruh dan terpadu dengan program pembangunan lainnya yang mendukung kelancaran pelaksanaan program keluarga berencana.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2
(1)  Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, dalam Keputusan Presiden ini disingkat BKKBN, adalah LembagaPemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)  BKKBN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 3
BKKBN mempunyai tugas pokok menyiapkan kebijaksanaan umum dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh dan terpadu.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKKBN menyelenggarakan fungsi :
a.  menyiapkan perumusan kebijaksanaan umum Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh dan terpadu;
b.  mengkoordinasikan perencanaan dan melakukan analisa terhadap pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
c.  membina dan menyelenggarakan kegiatan operasional Program Keluarga Berencana Nasional;
d.  mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pengkajian dan pengembangan Program Keluarga Berencana Nasional;
e.  mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan keterangan dalam rangka pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
f.   menyelenggarakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan Program Keluarga Berencana Nasional serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
g.  mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terhadap jenis tenaga, dana dan sarana di dalam pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

BAB III
ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 5
Organisasi BKKBN terdiri dari :
a.  Kepala;
b.  Wakil Kepala;
c.  Deputi Bidang Umum;
d.  Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program;
e.  Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program;
f.   Deputi Bidang Pengembangan Program;
g.  Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program;
h.  Deputi Bidang Pengawasan;
i.   Unir Pelaksana Teknis;
j.   Staf Ahli;
k.  Perwakilan BKKBN di Daerah.

Bagian Kedua
Kepala dan Wakil Kepala

Pasal 6
Kepala mempunyai tugas :
a.  memimpin BKKBN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna;
b.  menentukan kebijaksanaan pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
c.  membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.

Pasal 7
(1)  Dalam menjalankan tugasnya Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2)  Apabila Kepala berhalangan, maka Wakil Kepala mewakili Kepala.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Umum

Pasal 8
Deputi Bidang Umum adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi BKKBN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 9
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas :
a.  melaksanakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan;
b.  melaksanakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang-undangan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana Program Keluarga Berencana Nasional;
c.  melaksanakan pelayanan administrasi dalam lingkungan BKKBN.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi :
a.  mengelola dan membina keuangan, perlengkapan, dan perbekalan Program Keluarga Berencana Nasional;
b.  menyelenggarakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang-undangan;
c.  menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tata laksana Program Keluarga Berencana Nasional;
d.  menyelenggarakan pelayanan administrasi dalam lingkungan BKKBN.

Pasal 11
Deputi Bidang Umum membawahkan :
a.  Biro Keuangan;
b.  Biro Perlengkapan dan Perbekalan;
c.  Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana;
d.  Biro Tata Usaha.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program

Pasal 12
Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi BKKBN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 13
Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program mempunyai tugas merumuskan perencanaan dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan, analisa serta penilaian atas pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program menyelenggarakan fungsi :
a.  mengkoordinasikan penyusunan rencana dan anggar an Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh untukjangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek baik secara regional maupun sektoral;
b.  mengkoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana beserta anggaran baik regional maupun sektoral;
c.  mengikuti dan mengamati secara terus menerus pelaksanaan rencana Program Keluarga Berencana Nasional danmelakukan penyesuaian guna penyempurnaan yang diperlukan;
d.  mengkoordinasikan penyusunan rencana prograk kerjasama dengan pihak luar negeri di bidang keluarga berencananasional;
e.  menyelenggarakan pembinaan sistem pencatatan dan pelaporan;
f.   menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyimpanan data;
g.  menyelenggarakan analisa dan penilaian atas pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
h.  melaksanakan pembuatan laporan secara menyeluruh hasil pelaksanaan program.

Pasal 15
Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program membawahkan :
a.  Biro Perencanaan;
b.  Biro Pencatatan dan Pelaporan;
c.  Biro Analisa Pelaksanaan Program.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program

Pasal 16
Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi BKKBN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 17
Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan kegiatan operasional Program Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program menyelenggarakan fungsi :
a.  mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan bidang komunikasi dan informasi, pelayanan kontrasepsi, pelayanan program integrasi, pembinaan pendidikan keluarga berencana, pembinaan institusi masyarakat dan pembinaan institusi formal Program Keluarga Berencana Nasional;
b.  mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan komunikasi dan informasi, pelayanan kontrasepsi, pelayanan program integrasi, dan pembinaan pendidikan keluarga berencana;
c.  membina dan mengembangkan institusi masyarakat dan institusi formal dalam rangka pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 19
Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program membawahkan:
a.  Biro Penerangan dan Motivitasi;
b.  Biro Pelayanan Kontrasepsi;
c.  Biro Pelayanan Program Integrasi;
d.  Biro Pembinaan Pendidikan Keluarga Berencana;
e.  Biro Pembinaan Institusi Masyarakat.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengembangan Program

Pasal 20
Deputi Bidang Pengembangan Program adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi BKKBN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 21
Deputi Bidang Pengembangan Program mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan Program Keluarga Berencana Nasional dalam rangka mempersiapkan kebijaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh dan terpadu.

Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Program menyelenggarakan fungsi :
a.  menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan program baik nasional maupun internasional dalam rangka mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional yang menyeluruh dan terpadu;
b.  menyelenggarakan studi keluarga berencana nasional;
c.  mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan biomedis dan reproduksi manusia.

Pasal 23
Deputi Bidang Pengembangan Program membawahkan :
a.  Pusat Pengembangan Kebijaksanaan Keluarga Berencana Nasional;
b.  Pusat Studi Keluarga Berencana Nasional;
c.  Pusat Studi Biomedis dan Repoduksi Manusia.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program

Pasal 24
Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi BKKBN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 25
Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketenagaan serta menyelenggarakan dan membina program pendidikan dan latihan untuk mendukung Porgram Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program menyelenggarakan fungsi:
a.  mengelola dan membina pegawai di lingkungan BKKBN dan etenagaan Program Keluarga Berencana Nasional;
b.  menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga Program Keluarga Berencana Nasional;
c.  menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga Program yang berasal dari luar negeri di bidang keluarga berencana dalam rangka kerjasama inter nasional;
d.  menyelenggarakan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan BKKBN.

Pasal 27
Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program membawahkan:
a.  Biro Pengelolaan Pegawai dan Tenaga Program;
b.  Pusat Pendidikan dan Latihan Tenaga Program;
c.  Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Pengawasan

Pasal 28
Deputi Bidang Pengawasan adalah unsur pengawasan di lingkungan BKKBN terhadap pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 29
Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan administrasi Program Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. melakukan pengawasan dan pemeriksaan administrasi umum, administrasi ketenagaan, administrasi program serta administrasi keuangan dan materiil dalam relaisasi pelaksanaan Program Kel;uarga Berencana Nasional;
b.  mempersiapkan saran penanggulangan masalah dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
c.  melakukan pengujian dan penilaian atas laporan- laporan yang disampaikan serta melakukan pengusutan atas kebenaran laporan-laporan tersebut sesuai dengan petunjuk Kepala.

Pasal 31
Deputi Bidang Pengawasan membawahkan :
a.  Inspektur Program;
b.  Inspektur Ketenagaan dan Administrasi Umum;
c.  Inspektur Keuangan;
d.  Inspektur Materiil.

Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 32
Untuk menunjang kelancaran tugas BKKBN mempunyai :
a.  Pusat Pengolahan Data dan Komputer;
b.  Pusat Jaringan Informasi dan Dokumentasi Program Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 33
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara.

Bagian Kesepuluh
Staf Ahli

Pasal 34
(1)  Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BKKBN dapat diangkat Staf Ahli.
(2)  Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(3)  Jumlah Staf Ahli yang diangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Bagian Kesebelas
Perwakilan BKKBN di Daerah

Pasal 35
(1)  Perwakilan BKKBN di Daerah adalah instansi vertikal dari BKKBN.
(2)  Ditiap-tiap Propinsi/Daerah Tingkat I dibentuk Perwakilan BKKBN.
(3)  Ditiap-tiap Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II dibentuk Perwakilan BBKBN Kabupaten/Kotamadya.

Bagian Kedua Belas
Susunan Biro, Inspektorat, dan Pusat

Pasal 36
(1)  Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
(2)  Inspektorat membawahkan sebanyak-banyak 5 (lima) orang Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu membawahkan beberapa orang Pemeriksa menurut kebutuhan.
(3)  Pusat dapat terdiri dari sejumlah tenaga fungsional atau terdiri dari sebanyakbanyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bidang.

BAB IV
UNIT PELAKSANA PROGRAM KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Pasal 37
(1)  Dalam penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional, koordinasi penyelenggaraan program dilakukan oleh BKKBN sedang pelaksanaan program dilakukan oleh Unit Pelaksana Program Keluarga Berencana Nasional.
(2)  Unit Pelaksana Program Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah instansi fungsional dan lembaga dalam masyarakat yang mempunyai kaitan kerja dengan kegiatan Program Keluarga Berencana Nasional.
(3)  Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.  Departemen/Instansi Pemerintah yang atas dasar fungsional mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional baik di Pusat maupun di Daerah;
b.  Perkumpulan/Organisasi Masyarakat dan pelaksana-pelaksana lainnya yang atas dasar sukarela dan kemampuan sendiri mengadakan usaha-usaha serta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program Keluarga Berencana Nasional.
(4)  Ditiap Unit Pelaksana yang terdiri atas Departemen/Instansi Pemerintah tingkat Pusat, oleh Menteri/Kepala Instansi yang bersangkutan ditunjuk pejabat Eselon I yang mempunyai kaitaan kerja dengan kegiatan keluarga berencana sebagai Pimpinan Unit Pelaksana.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 38
(1)  Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, Wakil Kepala, para Deputi serta Pejabat Pimpinan lainnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BKKBN.
(2)  BKKBN dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, melaksanakan hubungan kerjasama dengan semua Instansi Pemerintah maupun Swasta.
(3)  Untuk lebih memperlancar koordinasi dan hubungan kerjasama antara BKKBN dengan Unit Pelaksana, dilakukan rapat secara berkala antar Pimpinan BKKBN dengan Unit Pelaksana.
(4)  BKKBN mengikuti secara teratur dan terus-menerus pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional yang dilakukan oleh Unit Pelaksana dan berkewajiban membantu sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
(5)  Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) wajib menyampaikan laporan berkala/sewaktu-waktu mengenai kegiatan masing-masing kepada Kepala BKKBN.
(6)  Untuk memecahkan masalah-masalah tertentu dalam pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional, Kepala BKKBN dapat berkonsultasi dengan Menteri, Kepala Instansi Pemerintah lainnya serta Pimpinan Lembaga di dalam masyarakat demi tercapainya prinsip integrasi dalam perencanaan, koordinasi, dan sinkronisasi.

BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 39
(1)  Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan setingkat eselon Ia.
(2)  Deputi adalah jabatan setingkat eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia.
(3)  Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon Ib.
(4)  Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan setingkat eselon IIa.
(5)  Kepala BKKBN Propinsi adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIa.
(6)  Kepala Perwakilan BKKBN Kabupaten/Kotamadya adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIIa.

Pasal 40
(1)  Kepala, Wakil Kepala, dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)  Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dalam hal Staf Ahli merupakan jabatan setingkat eselon Ib, serta diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKKBN dalam hal Staf Ahli merupakan jabatan setingkat eselon IIa.
(3)  Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Perwakilan BKKBN Propinsi/Kabupaten/Kotamadya, dan Kepala Satuan Organisasi bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKKBN.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 41
Segala pembiayaan untuk melaksanakan tugas BKKBN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Perincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi dilingkungan BKKBN serta pembentukan baru Perwakilan BKKBN di Daerah ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu; mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 43
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 44
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO