(2) Peran serta masyarakat dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT;
b. memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT;
c. memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT; dan
d. menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT.
(3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.
(2) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.(
(3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. mengadakan patroli/perondaan di wilayah PPKT; dan
b. menerima laporan yang menyangkut perusakan lingkungan di PPKT.
(4) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan PPKT.BAB V
PEMBIAYAAN
Izin Pemanfaatan PPKT yang telah diberikan oleh instansi yang berwenang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin Pemanfaatan PPKT.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan pemanfaatan PPKT tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 5151 | (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 101) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2010
TENTANG
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
I. UMUM
Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagai Kawasan Stratagis Nasional Tertentu (KSNT) selain memiliki potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan yang tinggi, juga mempunyai peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kawasan ini disatu sisi menyediakan sumber daya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi, namun di sisi lain sangat penting untuk kepentingan pertahanan dan keamanan karena berada di beranda depan NKRI.
Pengembangan kawasan pulau-pulau kecil terluar merupakan suatu proses yang akan membawa suatu perubahan pada ekosistem dan lingkungannya. Semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilakukan di PPKT, maka semakin tinggi pula perubahan lingkungan yang akan terjadi di kawasan PPKT.
Kegiatan pengelolaan PPKT menghadapi berbagai ancaman, baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem, dan penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) maupun dari aspek sosial yaitu rendahnya aksesibilitas dan kurangnya kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perubahan dan ancaman tersebut, pemanfaatan PPKT harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu.
Dari sudut pertahanan dan keamanan, PPKT memiliki arti penting sebagai pintu gerbang ke luar masuknya orang dan barang misalnya di Sabang, Sebatik, dan Batam yang juga rawan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal, narkotika, senjata, dan obat-obatan terlarang. PPKT memiliki arti penting sebagai garda depan dalam menjaga dan melindungi keutuhan NKRI.
Wilayah PPKT juga memiliki peluang yang besar untuk dikembangkan sebagai wilayah bisnis potensial yang berbasis pada sumber daya (resource based) seperti industri perikanan, pariwisata, jasa transportasi, industri olahan, dan industri lainnya yang ramah lingkungan. Selain itu, PPKT juga dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai pendukung pertumbuhan wilayah.
Pengelolaan PPKT harus memperhatikan aspek lingkungan dan keterkaitan dengan wilayah lain dalam lingkup regional, misalnya kegiatan penambangan pasir di laut yang tidak terkendali dapat menyebabkan tenggelamnya PPKT (misalnya Pulau Nipa, Provinsi Kepulauan Riau) sehingga akan mempengaruhi keberadaan Titik Dasar (Base Point) dalam penetapan batas maritim dengan negara tetangga.
Masalah geo-politik yang berkaitan dengan belum tuntasnya penetapan sebagian perbatasan maritim dengan negara tetangga, sampai saat ini masih menjadi potensi sumber sengketa. Penetapan batas maritim antarnegara dan pemeliharaan Titik Dasar (Base Point) di PPKT yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan harus segera dituntaskan dalam rangka mereduksi potensi permasalahan perbatasan dengan negara lain.
Dengan jumlah pulau dan potensi sumber daya alam yang besar serta lokasi yang tersebar sehingga sulit untuk mencapainya, maka sudah saatnya Pemerintah memberi perhatian yang lebih besar terhadap isu nasional yang berkaitan dengan pengelolaan PPKT, yaitu:
a. belum terkoordinasikannya bank data (database) PPKT yang memuat nama, luas, potensi, karakteristik, peluang usaha, dan lain - lain;
b. sebagian besar PPKT merupakan kawasan tertinggal, tidak berpenduduk namun memiliki potensi sumber daya alam yang tinggi;
c. terbatasnya sarana dan prasarana laut yang dapat menghubungkan antara PPKT dan pulau induk (mainland);
d. PPKT memiliki fungsi strategis terutama yang berbatasan dengan negara tetangga;
e. terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan di sekitar perairan PPKT yang diakibatkan oleh meningkatnya pembuangan limbah padat dan cair;
f. PPKT berpotensi menjadi tempat kegiatan yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional; dan
g. masih terbatasnya sistem pengawasan dan pengendalian di PPKT.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat menjadi payung hukum dalam pemanfaatan PPKT yang lebih terarah dan optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Rencana Zonasi" adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kawasan yang dilindungi" adalah kawasan yang harus tetap dipertahankan keberadaannya dari kerusakan lingkungan, baik yang diakibatkan oleh tindakan manusia maupun alam untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Rekomendasi dimaksudkan antara lain untuk mengetahui dan memastikan mengenai arahan pemanfaatan PPKT.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "titik dasar" adalah posisi yang terletak pada garis pantai pada surut terendah sebagai awal dari ukuran lebar laut kewenangan daerah, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Ekslusif, dan landas k0ntinen.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.