BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan usaha budidaya tanaman yang telah ada, sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24(1) Apabila di dalam negeri terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan sehingga produksi usaha budidaya tanaman tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri, produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai kejadian bencana alam dan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 25Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku untuk usaha budidaya tanaman perkebunan.
Pasal 26Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Agar tujuan usaha budidaya tanaman dapat tercapai, maka dalam melakukannya harus selalu memperhatikan dan berorientasi pasar sehingga tidak mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan mengutamakan mayoritas modal dalam negeri dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan proses kegiatan produksi meliputi penyiapan lahan dan media tumbuh tanaman, pembenihan tanaman, penanaman, pemeliharaan/perlindungan tanaman, dan/atau pemanenan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pasca panen yaitu tahapan kegiatan yang dimulai sesudah panen sampai dengan hasilnya siap dipasarkan meliputi pembersihan, pengupasan/perontokan, pengeringan, sortasi, grading, pengolahan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standarisasi mutu, distribusi, dan/atau pemasaran hasil produksi budidaya tanaman.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Luas lahan maksimum untuk usaha budidaya tanaman di wilayah Papua mengikuti ketentuan pelaksanaan otonomi daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Termasuk penyediaan sarana produksi, antara lain, benih, pupuk, alat pertanian, dan mesin pertanian.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Jasa dalam ketentuan ini antara lain, sertifikasi mutu, pendaftaran produk, nomor pendaftaran, uji mutu produk, sertifikasi produk, uji penelitian, dan sertifikasi good agriculture practice. Sarana dalam ketentuan ini, antara lain, pemanfaatan laboratorium uji, alat mesin pertanian, pergudangan, lahan, dan bangunan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pasal 13
Ketentuan persetujuan diperlukan untuk pelaksanaan monitoring perkembangan kegiatan usaha budidaya tanaman pada suatu wilayah.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan dimaksudkan untuk memantau tingkat kemajuan kegiatan yang dicapai oleh pemegang izin dalam mengelola usaha. Laporan kegiatan teknis meliputi realisasi luas lahan budidaya yang ditanam, keadaan/serangan organisme pengganggu tumbuhan, perkembangan produksi, dan pengolahan atau pemasaran hasil.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Pembinaan dilakukan dengan tujuan agar usaha budidaya tanaman dapat berkembang lebih baik dan lebih sehat. Pelayanan dilakukan untuk memberikan kelancaran dalam pengembangan usaha budidaya tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "asosiasi terkait" yaitu semua bentuk perhimpunan profesional, keilmuan, pengusahaan, atau perdagangan di bidang usaha budidaya tanaman.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.