(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalianpenyidikan,penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.(1) Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli j alan raya.
(3) Korlantas dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolri.(1) Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 AT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan kejahatan terorisme yang berada di bawah Kapolri.
(2) Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
(3) Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT disingkat Kadensus 88 AT, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT disingkat Wakadensus 88 AT.
Paragraf 5
Unsur Pendukung
Pasal 24(1) Lembaga Pendidikan Polri disingkat Lemdikpol adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Lemdikpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri yang meliputi pendidikan profesi, manajerial (kepemimpinan), akademis, dan vokasi.
(3) Lemdikpol dipimpin oleh Kepala Lemdikpol disingkat Kalemdikpol.
(4) Lemdikpol terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.
(5) Unsur pelaksana Lemdikpol terdiri dari:
a. Sekolah Staf dan Pimpinan;
b. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
c. Akademi Kepolisian;
d. Sekolah Pembentukan Perwira; dan
e. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional.
Pasal 25(1) Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakanfun pendidikan pengembangan kepemimpinan atau manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah dan tingkat tinggi.
(3) Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat Kasespim yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
(4) Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan pimpinan Polri, terdiri dari:
a. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat Sespimma yang dipimpin oleh Kepala Sespimma, disingkat Kasespimma;
b. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen; dan
c. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti, disingkat Kasespimti.
(5) Sespim terdiri dari paling banyak 4 (empat) jenjang pendidikan pengembangan dan sejumlah pejabat fungsional widyaiswara.
Pasal 26(1) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b, disingkat STIK yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) STIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
(3) STIK dipimpin oleh Ketua STIK yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
(4) STIK terdiri dari paling banyak 4 (empat) Wakil Ketua dan 2 (dua) Direktur Program Pendidikan.
Pasal 27(1) Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c, disingkat Akpol yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) Akpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari lulusan pendidikan menengah umum atau bentuk lain yang sederajat dan anggota Polri.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akpol menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri Sumber Sarjana, disingkat PPSS.
(4) Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gub Akpol yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
(5) Gub Akpol dibantu oleh Wakil Gub Akpol disingkat Wagub Akpol.
Pasal 28(1) Sekolah Pembentukan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d, disingkat Setukpa yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) Setukpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari anggota Polri.
(3) Setukpa dipimpin oleh Kepala Setukpa disingkat Kasetukpa yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
Pasal 29(1) Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang dibentuk berdasarkan kerjasama beberapa Negara.
(3) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan kerjasama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan transnasional bagi para penegak hukum.
(4) Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
(4) Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
Pasal 30(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan disingkat Puslitbang adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Puslitbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta pengawasan pelaksanaan uji materiil, fasilitas dan jasa oleh satuan pembina fungsi yang bersangkutan guna menjamin mutu materiil, fasilitas dan jasa.
(3) Puslitbang dipimpin oleh Kepala Puslitbang disingkat Kapuslitbang yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Pasal 31(1) Pusat Keuangan disingkat Puskeu adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Puskeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan.
(3) Puskeu dipimpin oleh Kepala Puskeu disingkat Kapuskeu yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Pasal 32(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes adalah unsur pendukung di bidang kedokteran dan kesehatan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kesamaptaan dan pelayanan kesehatan di lingkungan Polri.
(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit disingkat Karumkit Tk. I.
Pasal 33(1) Pusat Sejarah disingkat Pusjarah adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum dan perpustakaan Polri yang berada di bawah Kapolri.
(2) Pusjarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian, dokumentasi atau pencatatan, edukasi, pengkajian, pengkoleksian benda-benda bersejarah Polri, penyediaan literatur, dan penghargaan atau penghormatan terhadap pegawai pada Polri.
(3) Pusjarah dipimpin oleh Kepala Pusjarah disingkat Kapusjarah yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Bagian Ketiga
Kepolisian Daerah
Pasal 34(1) Kepolisian Daerah disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Polda dipimpin oleh Kepala Polda, disingkat Kapolda yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kapolda dibantu oleh seorang Wakil Kapolda disingkat Wakapolda.
Pasal 35Susunan organisasi Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Bagian Ketiga
Kepolisian Resort
Pasal 36(1) Kepolisian Resort disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
(2) Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda.
(4) Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres disingkat Wakapolres.
Pasal 37Susunan organisasi Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Bagian Kelima
Kepolisian Sektor
Pasal 38(1) Kepolisian Sektor disingkat Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
(2) Polsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Polsek dipimpin oleh Kepala Polsek, disingkat Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres.
(4) Kapolsek dibantu oleh seorang Wakil Kapolsek disingkat Wakapolsek.
Pasal 39Susunan organisasi Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Bagian Keenam
Lain-lain
Pasal 40(1) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan organisasi kepolisian di bawah Kepolisian Sektor sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan satuan organisasi kepolisian sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Pasal 41Di lingkungan Polri ditetapkan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENASEHAT AHLI KAPOLRI
Pasal 42(1) Di lingkungan Polri dapat diangkat Penasehat Ahli Kapolri sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penasehat Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kapolri.
Pasal 43Penasehat Ahli Kapolri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai penugasan Kapolri dan bukan merupakan bidang tugas dan wewenang unsur-unsur organisasi Polri.
Pasal 44(1) Pengangkatan Penasehat Ahli Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(2) Penasehat Ahli Kapolri dapat berasal dari unsur purnawirawan Polri, maupun non Polri.
Pasal 45Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasehat Ahli Kapolri diberikan setingkat dengan eselon TB.
Pasal 46(1) Masa bakti Penasehat Ahli Kapolri paling lama sama dengan masa jabatan Kapolri yang bersangkutan.
(2) Penasehat Ahli Kapolri apabila berhenti atau berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Pasal 47Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Penasehat Ahli Kapolri diatur dengan Peraturan Kapolri.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 48Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polri, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar Polri sesuai dengan tugas masingmasing.
Pasal 49Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 50Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 51Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 52Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 53Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan tata kerja dan garis pengendalian serta pertanggungjawaban sehari-hari dalam pelaksanaan tugas masing-masing, diatur dengan Peraturan Kapolri.
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Eselon
Pasal 54(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdikpol, Asops, Asrena, As SDM, Assarpras adalah Jabatan eselon IA.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabaharkam, Wakabareskrim, Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TI Pol, Kakorlantas, Kakorbrimob, Kasespim, Ketua STIK, dan Gub Akpol adalah Jabatan eselon IB.
(3) Sahli Kapolri adalah jabatan eselon IB dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan eselon IA, maka pangkat dan eselonnya mengikuti kepangkatan dan eselonisasi sebelumnya.
(4) Kapolda adalah jabatan eselon IIA setinggi-tingginya eselon IB.
(5) Nama Jabatan, Kepangkatan, dan Eselon dalam Organisasi Polri secara lengkap tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Peraturan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
(7) Struktur Jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 55Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 56Kapolri diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Pasal 57(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua keatas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang satu ke bawah atau dalam lingkup jabatan eselon IIA ke bawah, termasuk jabatan fungsional ditetapkan oleh Kapolri.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 58Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas organisasi Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini seluruh organisasi di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 60Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO