(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh kelompok kerja yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
(2) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
(3) Susunan keanggotaan dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Eksekutif sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Tim Pembiayaan yang bertugas melakukan koordinasi perencanaan pembiayaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Pembiayaan sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Bagian Ketiga
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota
(1) Di tingkat provinsi dibentuk TKPK Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk TKPK Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pasal 17TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing sekaligus mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan sesuai Keputusan Tim Nasional.
Pasal 18(1) Keanggotaan TKPK Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua TKPK Provinsi adalah Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Sekretaris TKPK Provinsi adalah Kepala Bappeda Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Provinsi diatur dengan Surat Keputusan Gubernur dengan memperhatikan Peraturan Presiden ini.
(1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan
penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota dan TKPK Provinsi.
(3) TKPK Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Tim Nasional.
(4) Tata kerja dan penyelarasan kerja, serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota dilaksanakan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 21(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 24(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional , TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 27Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO