BAB IV
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam hal terjadi permasalahan atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang berdampak nasional atau internasional, maka unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota di mana permasalahan tersebut terjadi.
BAB V
PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 24(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan kepada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka pembinaan terhadap unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan pelaksanaannya kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dimaksudkan untuk mendukung kemampuan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangannya.
Pasal 26Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi bidang:
a. kelembagaan;
b. sumber daya manusia Pengawas Ketenagakerjaan;
c. sarana dan prasarana;
d. pendanaan;
e. administrasi;
f. sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 27Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui:
a. bimbingan;
b. konsultasi;
c. penyuluhan;
d. supervisi dan pemantauan;
e. sosialisasi;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. pendampingan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
h. kegiatan lain dalam rangka pembinaan.
Pasal 28Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29(1) Apabila unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota belum juga mampu setelah dilakukan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan, maka untuk sementara pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat.
(2) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat menyerahkan kembali urusan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mampu menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN
Pasal 30Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan dibentuk jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 31Jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan mempunyai fungsi:
a. sebagai sarana pelayanan informasi;
b. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 32(1) Jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan terdiri dari:
a. pusat jaringan;
b. anggota jaringan.
(2) Pusat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat.
(3) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
a. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi;
b. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 33Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi bertindak sebagai pusat jaringan di Provinsi dengan anggota jaringan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 34Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan pengelolaan data dan informasi dalam jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 35(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat sebagai pusat jaringan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan kepada anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 36(1) Pihak lain dapat menjadi anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 37Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan dibebankan kepada anggaran pusat jaringan dan masing-masing anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38(1) Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan, Menteri dapat melakukan:
a. kerjasama internasional di bidang pengawasan ketenagakerjaan;
b. pemberian penghargaan; dan
c. pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO