Bagian Kelima
Penerapan Pelatihan Performa Tinggi
(1) Penerapan Pelatihan Performa Tinggi dilakukan dengan memperhatikan:
a. Ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
b. Penyiapan fisik atlet yang dilakukan melalui program kekuatan dan kondisioning;
c. Perencanaan Pencapaian Prestasi, periodisasi dan latihan tahunan yang memadukan elemen kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses, dan fase latihan dari setiap atlet.
(2) Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui pendidikan kepada Pelatih dan Atlet Andalan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 24Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Pelatihan Performa Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur oleh Dewan Pelaksana PRIMA setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Bagian Keenam
Pembinaan Kehidupan Sosial dan Pola Hidup
Atlet Andalan Nasional
Pasal 25(1) Untuk meningkatkan prestasi Atlet Andalan Nasional dalam program pelatihan performa tinggi dilakukan pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet.
(2) Pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet merupakan unsur integral dari program pelatihan performa tinggi dengan memberikan keseimbangan antara tuntutan prestasi dan tuntutan kesejahteraan atlet.
Pasal 26Pembinaan kehidupan sosial dilakukan dengan memberikan jaminan masa depan bagi atlet antara lain berupa:
a. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. pemberian penghasilan dan fasilitas yang layak bagi Atlet Andalan Nasional.
Pasal 27Pembinaan pola hidup atlet dilakukan dengan menerapkan normanorma dan nilai-nilai olahragawan sejati kepada para Atlet Andalan Nasional berupa:
a. kedisiplinan dalam berlatih, bertanding dan dalam kehidupan pribadi;
b. sikap hidup atlet yang jujur dan sportif dengan menjunjung tinggi aturan permainan;
c. penghargaan terhadap profesi atlet sehingga dapat menjadi panutan/teladan bagi generasi muda agar memiliki kebanggaan yang tinggi terhadap peranan atlet sebagai duta bangsa di bidang olahraga.
Pasal 28Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 diatur Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Bagian Ketujuh
Prasarana dan Sarana
Pasal 29(1) Pelaksanaan PRIMA dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana olahraga standar internasional.
(2) Prasarana dan sarana olahraga standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Dewan Nasional PRIMA bersama-sama dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Bagian Kedelapan
Penguatan Induk Organisasi
Cabang Olahraga Yang Berkaitan Dengan PRIMA
Pasal 30Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan memberdayakan Induk Organisasi Cabang Olahraga dalam membina dan melatih Atlet Andalan Nasional sesuai dengan PRIMA yang ditetapkan.
Pasal 31Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA dilakukan melalui penguatan sistem manajemen tata kelola Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
BAB III
DEWAN NASIONAL PRIMA
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
Pasal 33(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Nasional PRIMA.
(2) Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural.
Pasal 34(1) Dewan Nasional PRIMA mempunyai tugas membina dan mengendalikan penyelenggaraan PRIMA.
(2) Pengendalian oleh Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PRIMA.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 35Susunan Organisasi Dewan Nasional PRIMA terdiri atas:
a. Dewan Pengarah;
b. Dewan Pelaksana.
Pasal 36Susunan Keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. Pembina: Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota Kesejahteraan Rakyat;
b. Ketua: Menteri Negara Pemuda dan merangkap Anggota Olahraga;
c. Wakil Ketua: Menteri Pendidikan Nasional; merangkap Anggota
d. Anggota: 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
e. Sekretaris: Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 37Dewan Pengarah mempunyai tugas:
a. memberikan arahan atas pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana;
b. memberikan persetujuan dan penetapan Rencana Kerja Strategik, kriteria, standar Atlet dan Pelatih Atlet Andalan, Rencana Anggaran Penyelenggaraan PRIMA, dan Pembentukan Satuan Pelaksana PRIMA;
c. melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran Dewan Pelaksana;
d. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana; dan
e. meminta pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja dan anggaran.
Pasal 38Susunan keanggotaan Dewan Pelaksana terdiri atas:
a. Ketua: Ketua Umum KONI; merangkap Anggota
b. Wakil Ketua: Wakil dari unsur Pemerintah; merangkap Anggota
c. Sekretaris: Wakil dari unsur Pemerintah merangkap Anggota
d. Wakil Sekretaris: Wakil dari unsur KONI; merangkap Anggota
e. Anggota: 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
- 3 orang dari unsur Pemerintah;
- 1 orang dari unsur KONI;
- 1 orang dari unsur KOI;
- 1 orang dari unsur Pakar Olahraga/Akademisi;
- 1 orang dari unsur Masyarakat olahraga.
Pasal 39(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas:
a. merumuskan dan menyusun rencana strategik, kriteria dan standar PRIMA;
b. edukasi dan pengendalian penyelenggaraan PRIMA;
c. membentuk Tim Seleksi Atlet dan Pelatih Atlet Andalan Nasional; dan
d. menyusun perencanaan anggaran PRIMA.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
(3) Dewan Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta Dewan Pengarah.
Pasal 40(1) Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Calon Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari unsur KONI, KOI, Pakar Olahraga/Akademisi dan Masyarakat Olahraga diusulkan oleh Ketua Umum KONI kepada Menteri.
(3) Calon Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari unsur Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(4) Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Satuan Pelaksana PRIMA
Pasal 41(1) Untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk Satuan Pelaksana PRIMA.
(2) Struktur, organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Satuan Pelaksana PRIMA diusulkan oleh Dewan Pelaksana dan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Sekretariat
Pasal 42(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Nasional PRIMA dibantu sebuah Sekretariat yang berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pelaksana PRIMA dibantu sebuah Sekretariat yang berada di lingkungan KONI.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA.
Bagian Kelima
Tata Kerja
Pasal 43(1) Dewan Nasional PRIMA mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Pembina dan/atau Ketua Dewan Pengarah PRIMA untuk membahas pelaksanaan PRIMA secara berkala sekurangkurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, Dewan Pengarah PRIMA mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, Dewan Pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(4) Setiap pejabat/satuan pelaksana dan unit kerja di lingkungan Dewan Nasional PRIMA dalam melaksanakan tugasnya, wajib melakukan koordinasi di lingkungan masing-masing dan antar organisasi baik di dalam maupun di luar Dewan Nasional PRIMA.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 44Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan PRIMA dan pelaksanaan tugas Dewan Nasional PRIMA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45Dengan berlakunya Peraturan Presiden, semua bentuk pelatihan nasional untuk Pekan Olahraga Internasional (multievent)yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diintegrasikan ke dalam PRIMA.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Dengan berlakunya Peraturan Presiden, semua peraturan yang berkaitan dengan Program Atlet Andalan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO