(1) Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.(1) Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang hukum dan kerja sama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang hukum dan kerja sama.
Pasal 25Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang hukum dan kerja sama;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kerja sama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN;
c. penyusunan pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang P4GN;
d. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang hukum dan kerja sama;
e. pelaksanaan bantuan hukum di bidang P4GN;
f. pelaksanaan pembinaan hukum di bidang P4GN;
g. pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan P4GN di bidang hukum dan kerja sama.
Bagian Kesembilan
Inspektorat Utama
Pasal 26(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 27Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BNN.
Pasal 28Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
d. pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN;
e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Bagian Kesepuluh
Pusat
Pasal 29(1) Di lingkungan BNN dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang BNN.
(2) Pusat di pimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama.
Pasal 30Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas
Instansi Vertikal
Paragraf 1
Umum
Pasal 31(1) Instansi vertikal adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah.
(2) Instansi vertikal BNN terdiri dari:
a. BNN Provinsi yang selanjutnya disebut dengan BNNP; dan
b. BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan BNNK/Kota.
Paragraf 2
BNNP
Pasal 32BNNP berkedudukan di ibukota Provinsi, berada dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
Pasal 33BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi.
Pasal 34Susunan organisasi BNNP terdiri dari:
a. Kepala BNNP;
b. 1 (satu) Bagian Tata Usaha yang membawahkan sebanyakbanyaknya 4 (empat) Subbagian; dan
c. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
Paragraf 3
BNNK/Kota
Pasal 35BNNK/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, berada dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP.
Pasal 36BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 37Susunan organisasi BNNK/Kota terdiri dari:
a. Kepala BNNK/Kota;
b. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha; dan
c. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
Bagian Kedua belas
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 38(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BNN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 39Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Ketiga belas
Lain-Lain
Pasal 40(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro. Masing-masing Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Masing-masing Deputi kecuali Deputi Bidang Pemberantasan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing Direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat serta masing-masing Subdirektorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(3) Khusus Deputi Bidang Pemberantasan terdiri paling banyak 7 (tujuh) Direktorat. Masing-masing Direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Sub direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(4) Inspektorat Utama terdiri paling banyak 4 (empat) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional auditor dan Bagian Tata Usaha terdiri paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Pasal 41(1) Di lingkungan BNN dibentuk kelompok jabatan fungsional penyidik BNN dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KELOMPOK AHLI
Pasal 42Dalam rangka penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN, BNN membentuk Kelompok Ahli.
Pasal 43Kelompok Ahli mempunyai tugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Kepala BNN dalam penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Pasal 44Kelompok Ahli diketuai oleh Kepala BNN secara ex-officiodan sekaligus merangkap sebagai anggota.
Pasal 45(1) Keanggotaan Kelompok Ahli berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Keanggotaan Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari para pakar di bidang P4GN, hukum, dan tokoh masyarakat.
Pasal 46Keanggotaan Kelompok Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
Pasal 47Kepada para anggota Kelompok Ahli diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan Kepala BNN dengan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Pasal 48Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, masa jabatan keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli diatur oleh Kepala BNN.
BAB IV
WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 49Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dan membantu pelaksanaan P4GN, BNN dapat memfasilitasi dan mengkoordinasikan pembentukan wadah peran serta masyarakat.
Pasal 50Wadah peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dapat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, serta wadah lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 51Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 52Semua unsur di lingkungan BNN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi termasuk dalam menjalin hubungan dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Pasal 53Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 54Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan system pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 55Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 56(1) Fungsi koordinasi dalam bidang P4GN dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional, komponen masyarakat dan pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN;
b. Kerja sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN;
c. Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 57(1) Dalam rangka P4GN, BNN melakukan siaga informasi 24 (dua puluh empat) jam di bidang P4GN.
(2) Berdasarkan hasil informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BNN atau melalui BNNP dan/atau BNNK/Kota segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal untuk pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang terjadi di wilayah setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, instansi pemerintah, dan pihak lain terkait.
Pasal 58(1) BNNP dan/atau BNNK/Kota melaporkan langkah-langkah dan tindak awal yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada Kepala BNN.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu kesatuan komando oleh Kepala BNN.
Pasal 59Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur oleh Kepala BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN
Pasal 60(1) Kepala BNN adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon Ia.
(3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP adalah jabatan struktural eselon IIa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 61(1) Bagi Pejabat yang telah menduduki jabatan Kepala Pelaksana Harian BNNK/Kota dan telah diberikan jabatan struktural eselon IIb sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, maka apabila pejabat yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala BNNK/Kota tetap diberikan jabatan struktural eselon IIb sampai dengan masa jabatan pejabat yang bersangkutan berakhir.
(2) Kepala BNNK/Kota yang diangkat setelah berakhirnya masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIIa.
Pasal 62(1) Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BNN.
(2) Kepala BNNP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
(3) Kepala BNNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN atas usul Kepala BNNP.
(4) Pejabat Struktural Eselon II ke bawah pada BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 64Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 65Dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di bidang P4GN, BNN dilengkapi dengan peralatan dan/atau persenjataan yang pelaksanaan pengadaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BNN, BNNP dan BNNK/Kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota;
b. Pejabat dan Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, adalah Pejabat dan Pegawai BNN;
c. Program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih tetap dapat dijalankan sampai dengan selesainya program dan kegiatan dimaksud termasuk dukungan anggarannya;
d. Seluruh aset Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, baik yang berada di BNN Provinsi, maupun di BNN Kabupaten/Kota dinyatakan sebagai aset BNN.
Pasal 68Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana Harian BNN, BNP, dan BNK/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 69(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Harian BNN, BNP, dan BNK/Kota yang menjadi Pejabat dan Pegawai BNN berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pejabat dan Pegawai BNN atau kembali kepada instansi induknya.
(2) Kepala BNN, Pimpinan instansi induk dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan status Pejabat atau Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh asset negara yang dikelola dan digunakan oleh Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan beralih penggunaan dan pengelolaan kepada BNN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Pasal 71Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Pelaksana Teknis BNN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, menjadi Unit Pelaksana Teknis BNN dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 72Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO