(1) Kewenangan PPATK dalam melakukan Audit Kepatuhan terhadap Pihak Pelapor, dilaksanakan dalam hal:
(2) Pelaksanaan Audit Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh PPATK sendiri atau bersama-sama dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(1) Kewenangan PPATK dalam melakukan Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor dilaksanakan dalam hal:
(2) Dalam hal diperlukan, PPATK dapat melibatkan Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pelaksanaan Audit Khusus.
(1) Informasi hasil Audit Kepatuhan disampaikan oleh PPATK kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Kewenangan PPATK dalam menyampaikan informasi hasil Audit Kepatuhan kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. surat tertulis yang ditandatangani oleh Kepala PPATK beserta informasi hasil audit sebagai lampiran; atau
b. penyampaian secara langsung dalam suatu rapat koordinasi.
(3) Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur, sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil Audit Kepatuhan yang disampaikan oleh PPATK.
(4) Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur menyampaikan informasi perkembangan penanganan hasil Audit Kepatuhan kepada PPATK.
(5) Dalam hal PPATK melakukan Audit Khusus, informasi hasil Audit Khusus dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan atau Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Bagian Keenam
Pemberian Peringatan Kepada Pihak Pelapor
Pasal 24(1) Kewenangan PPATK dalam memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan, dilaksanakan melalui pemberian sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau
c. denda administratif.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pihak Pelapor oleh PPATK dalam hal Pihak Pelapor tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(3) Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur menyerahkan kewenangan Pengawasan Kepatuhan kewajiban pelaporan kepada PPATK, maka PPATK memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila Pihak Pelapor melanggar kewajiban pelaporan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku pula terhadap penyedia jasa keuangan yang melanggar kewajiban untuk membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang.
Bagian Ketujuh
Pemberian Rekomendasi Kepada Lembaga yang Berwenang
Mencabut Izin Usaha Pihak Pelapor
Pasal 25(1) Kewenangan PPATK dalam merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor, dilaksanakan melalui:
a. surat tertulis yang ditandatangani oleh Kepala PPATK beserta dasar pertimbangan dan alasan pencabutan izin usaha sebagai lampiran; atau
b. penyampaian secara langsung dalam suatu rapat koordinasi.
(2) Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan pemberian rekomendasi berdasarkan aspek sosial, ekonomi, dan hukum.
(3) Lembaga yang berwenang mencabut izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti rekomendasi PPATK sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
(4) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi perkembangan penanganan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PPATK.
Bagian Kedelapan
Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa yang Tidak Memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur
Pasal 26(1) Kewenangan PPATK dalam menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur, dilaksanakan melalui penyusunan ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Penyusunan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipatuhi oleh Pihak Pelapor.
(5) PPATK melakukan evaluasi terhadap ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang telah ditetapkan.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan dasar untuk penyempurnaan ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor.
Pasal 27(1) Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib menyusun ketentuan internal tentang ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa dengan mengacu pada ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
(2) PPATK dapat memberikan masukan dan bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan ketentuan internal tentang ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang dikeluarkan oleh Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada PPATK.
Pasal 28PPATK dapat memberikan masukan dan bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan tentang ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.
BAB V
ANALISIS ATAU PEMERIKSAAN LAPORAN DAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 29Dalam rangka melaksanakan fungsi Analisis atau Pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, PPATK dapat:
a. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
b. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
c. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
d. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
e. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
f. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
g. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
h. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
j. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang;
k. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang; dan
l. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Bagian Kedua
Permintaan dan Penerimaan Laporan dan Informasi dari Pihak Pelapor
Pasal 30(1) PPATK dapat meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor.
(2) Laporan dan informasi yang diminta dan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPATK untuk:
a. mengembangkan Hasil Analisis atau Pemeriksaan PPATK; atau
b. menindaklanjuti permintaan dari:
1) instansi atau pihak terkait; atau
2) instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.
(3) Laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai Undang-Undang;
b. informasi tambahan dalam hal laporan yang disampaikan tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut; dan/atau
c. informasi lain yang berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai Undang-Undang.
(4) Permintaan dan penerimaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(5) Pihak Pelapor wajib memenuhi permintaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bagian Ketiga
Permintaan Informasi Kepada Instansi atau Pihak Terkait
Pasal 31(1) PPATK dapat meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
(2) Instansi atau pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan;
b. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; atau
c. lembaga lainnya yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
(3) Informasi kepada instansi atau pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. dokumen, data, keterangan, dan informasi yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh instansi atau pihak terkait; dan
b. informasi tambahan dalam hal dokumen, data, keterangan, dan informasi yang disampaikan oleh instansi atau pihak terkait tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut.
(4) Permintaan informasi yang diajukan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh instansi atau pihak terkait.
(5) Permintaan informasi oleh PPATK dapat dilakukan, baik secara elektronis maupun non elektronis.
Bagian Keempat
Permintaan Informasi Kepada Pihak Pelapor Berdasarkan Pengembangan
Hasil Analisis PPATK
Pasal 32(1) PPATK berdasarkan pengembangan Hasil Analisisnya dapat meminta informasi kepada Pihak Pelapor.
(2) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPATK dengan cara meminta Pihak Pelapor menyampaikan:
a. laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai Undang-Undang;
b. informasi tambahan dalam hal laporan yang disampaikan tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut; dan/atau
c. informasi lain yang berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai Undang-Undang.
(3) Informasi yang diterima oleh PPATK dari Pihak Pelapor digunakan untuk memperdalam indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Pasal 33(1) Berdasarkan informasi dari pengembangan Hasil Analisis, PPATK dapat melakukan Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menilai atau membuat terang adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain berdasarkan Hasil Analisis Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau informasi lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Analisis atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Bagian Kelima
Permintaan Informasi Kepada Pihak Pelapor Berdasarkan Permintaan
dari Instansi Penegak Hukum atau Mitra Kerja di Luar Negeri
Pasal 34(1) PPATK dapat meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum di dalam negeri.
(2) Instansi penegak hukum di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud Undang-Undang;
b. instansi yang memiliki kewenangan penuntutan;
c. instansi yang memiliki kekuasaan kehakiman; atau
d. instansi lain yang memiliki kewenangan penyidikan selain huruf a.
(3) Permintaan informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum di dalam negeri dilakukan dalam rangka Analisis atau Pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan.
(4) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Dokumen dan keterangan yang dikuasai, dan/atau dikelola Pihak Pelapor; dan/atau
b. informasi tambahan dalam hal Dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut.
(5) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi oleh Pihak Pelapor.
(6) PPATK dapat meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) baik secara elektronis maupun non elektronis.
Pasal 35(1) PPATK dapat meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari mitra kerja di luar negeri.
(2) Mitra kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. financial intellligence unitnegara lain; dan
b. organisasi atau lembaga internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
(3) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Dokumen dan keterangan yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola oleh Pihak Pelapor; dan/atau
b. informasi tambahan dalam hal Dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut.
(4) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Pihak Pelapor.
(5) PPATK dapat meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara elektronis maupun non elektronis.
Bagian Keenam
Penerusan Informasi dan/atau Hasil Analisis Kepada Instansi Peminta,
Baik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Pasal 36(1) PPATK dapat meneruskan informasi dan/atau Hasil Analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instansi penegak hukum;
b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan
e. financial intelligence unit negara lain.
(3) Penerusan informasi dan/atau Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, baik atas dasar inisiatif sendiri maupun permintaan.
(4) Penerusan informasi dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(5) Pihak penerima informasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan oleh PPATK dan menggunakan informasi tersebut sesuai dengan tujuan permintaan.
Bagian Ketujuh
Penerimaan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat Mengenai
Adanya Dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang
Pasal 37(1) PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(3) Terhadap laporan dan/atau informasi dari masyarakat, PPATK dapat:
a. menindaklanjuti dan mengembangkan laporan dan/atau informasi yang diterima; dan/atau
b. menempatkan laporan dan/atau informasi ke dalam basis data PPATK.
(4) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat harus dirahasiakan.
Bagian Kedelapan
Permintaan Keterangan Kepada Pihak Pelapor dan Pihak Lain
yang Terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 38(1) PPATK dapat meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang melalui:
a. permintaan keterangan secara langsung; dan/atau
b. permintaan keterangan secara tidak langsung.
(2) Permintaan keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara:
a. Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor;
b. meminta kehadiran Pihak Pelapor dan pihak lain; dan/atau
c. menggunakan sarana komunikasi.
(3) Permintaan keterangan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan bantuan Lembaga Pengawas dan Pengatur atau pihak terkait.
Bagian Kesembilan
Intersepsi atau Penyadapan
Pasal 39(1) PPATK dapat merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPATK kepada pimpinan instansi penegak hukum.
(3) Instansi penegak hukum wajib memberikan tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan oleh PPATK.
(4) Hasil pengolahan intersepsi atau penyadapan disampaikan kepada PPATK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyampaian hasil pengolahan intersepsi atau penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat rahasia.
Bagian Kesepuluh
Penghentian Sementara Transaksi
Pasal 40(1) PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
(2) Penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghentian aktivitas rekening.
(3) Penyedia jasa keuangan wajib mencatat dalam berita acara dan melaporkan kepada PPATK dengan melampirkan berita acara penghentian Transaksi dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak waktu penghentian sementara Transaksi.
(4) Tembusan berita acara penghentian sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan kepada Pengguna Jasa sesegera mungkin paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara Transaksi dilaksanakan.
(5) Penghentian sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terbit berita acara yang dikirimkan oleh penyedia jasa keuangan kepada PPATK.
(6) PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk melengkapi Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
Pasal 41(1) PPATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang.
(2) Pemastian pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama sebelum berakhirnya jangka waktu penundaan Transaksi oleh penyedia jasa keuangan.
Pasal 42Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghentian sementara dan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
Pasal 43(1) Dalam hal terdapat keberatan dari Pengguna Jasa dan/atau pihak ketiga atas penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan berdasarkan permintaan PPATK, keberatan diajukan kepada PPATK.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan:
a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Transaksi yang dihentikan sementara; dan
b. bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan tentang sumber dana dan latar belakang Transaksi.
(3) PPATK melakukan penanganan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:
a. meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan pencabutan tindakan penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi; atau
b. menolak keberatan dan menyampaikan penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal PPATK menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Pasal 44Dalam hal tidak terdapat keberatan atas penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan berdasarkan permintaan PPATK, PPATK menyerahkan penanganan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana kepada penyidik untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Bagian Kesebelas
Permintaan Informasi Perkembangan Penyelidikan dan
Penyidikan yang Dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Asal dan
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 45(1) PPATK dapat meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang.
(2) Permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan:
a. penanganan tindak pidana pencucian uang yang efektif;
b. penyusunan tipologi serta analisis strategis mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal;
c. penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rezim antipencucian uang dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas; dan/atau
d. penyusunan laporan dalam rangka pertemuan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(3) Penyampaian informasi atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara berkala ataupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Penyampaian informasi atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronis maupun non elektronis.
(5) Dalam rangka meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK dapat melakukan asistensi dan meminta dilakukan diskusi atau presentasi.
(6) Penyidik tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang wajib memenuhi permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 46(1) Dalam hal informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang disampaikan oleh penyidik tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menunjukkan adanya keterlibatan yurisdiksi lain yang bersifat lintas batas negara, penyelenggara negara, atau penegak hukum, merugikan keuangan atau perekonomian negara, pembuktiannya sulit, dan/atau meresahkan masyarakat, PPATK dapat merekomendasikan kepada penyidik tindak pidana asal untuk membentuk tim gabungan.
(2) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat pada PPATK, penuntut umum, dan/atau pihak lain yang terkait.
Bagian Keduabelas
Pengadaan Kegiatan Administratif Lain
Pasal 47PPATK dapat meminta instansi yang berwenang secara aktif melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang di lingkungan masing-masing instansi dan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Bagian Ketigabelas
Penerusan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan
Pasal 48(1) PPATK meneruskan Hasil Analisis yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain kepada penyidik baik atas dasar inisiatif sendiri maupun permintaan penyidik.
(2) Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyidik sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum.
(3) Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai dengan kewenangannya.
(4) Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan langsung kepada penyidik tindak pidana asal dalam hal penyidik tindak pidana asal sedang menangani atau memproses tindak pidana asal tersebut.
(5) Dalam melaksanakan tindak lanjut Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui pertemuan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan penyidik lain sesuai kewenangannya dengan PPATK.
Pasal 49(1) PPATK meneruskan Hasil Pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada penyidik lain sesuai
(2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh penyidik lain sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.
(3) Hasil Pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.
(4) Dalam melaksanakan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui pertemuan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan penyidik lain sesuai kewenangannya dengan PPATK.
Pasal 50(1) Penerusan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(2) Penyidik wajib menjaga kerahasiaan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.
(3) Penyidik wajib menetapkan standar atau pedoman penanganan dan tindak lanjut Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan untuk memastikan kerahasiaan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.
BAB VI
AKUNTABILITAS
Pasal 51(1) PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) PPATK mengumumkan kepada publik mengenai tindakan yang telah dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 53Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO