[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi:
a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang.

BAB II
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA PENCUCIAN UANG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, PPATK berwenang:
a. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
b. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
c. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
d. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
e. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
g. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Bagian Kedua
Meminta dan Mendapatkan Data dan Informasi dari Instansi Pemerintah
dan/atau Lembaga Swasta yang Memiliki Kewenangan
Mengelola Data dan Informasi

Pasal 4
(1) Kewenangan PPATK dalam meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi dilaksanakan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan informasi yang dikelola baik oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta maupun data dan informasi yang diterima oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta dari profesi tertentu terkait transaksi yang dilakukan untuk dan atas nama kliennya.
(3) Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memenuhi permintaan data dan informasi yang diminta oleh PPATK.

Bagian Ketiga
Penetapan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

(1) Pedoman yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib dijadikan dasar oleh Pihak Pelapor dalam menyusun ketentuan internal tentang identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(2) PPATK dapat memberikan masukan dan/atau bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan ketentuan internal tentang identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dikeluarkan oleh Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan internal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pihak Pelapor dalam melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(4) Ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada PPATK serta Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Bagian Keempat
Pengoordinasian Upaya Pencegahan Tindak Pidana
Pencucian Uang dengan Instansi Terkait

Pasal 7
(1) Kewenangan PPATK dalam mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait dilaksanakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor, dan pihak lain yang terkait.

Bagian Kelima
Pemberian Rekomendasi kepada Pemerintah

Pasal 8
(1) Kewenangan PPATK dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah dilakukan melalui pemberian pertimbangan, pendapat, dan/atau saran kepada instansi yang berwenang mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan/atau perumusan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan atau tanpa permintaan dari instansi yang berwenang.

Bagian Keenam
Mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam Organisasi
dan Forum Internasional

(1) Kewenangan PPATK dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan meliputi pula penelitian dan pengembangan antipencucian uang.
(2) Penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri oleh PPATK atau bekerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
(3) Dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang, PPATK menyusun dan mengembangkan kurikulum atau modul pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.
(4) Peserta program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang berasal dari:
a. pegawai PPATK;
b. pegawai negeri; dan/atau
c. pihak lain yang terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Bagian Kedelapan
Penyelenggaraan Sosialisasi

Pasal 11
(1) Kewenangan PPATK dalam menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dilakukan melalui:
a. tatap muka;
b. media massa baik cetak maupun elektronik; dan/atau
c. sarana lain.
(2) Untuk kepentingan penyelenggaraan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK menyusun dan mengembangkan modul sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(3) Penyelenggaraan sosialisasi dapat dilakukan secara mandiri oleh PPATK atau bekerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri.

BAB III
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI MELALUI
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, PPATK berwenang:
a. menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
b. menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
c. melakukan Audit Kepatuhan atau Audit Khusus;
d. menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
e. memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
f. merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
g. menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Pasal 14
(1) Pengawasan Kepatuhan atas penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, PPATK melakukan Pengawasan Kepatuhan atas penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

(1) Kewenangan PPATK dalam menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor, dilaksanakan melalui penyusunan rancangan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan.
(2) Penyusunan rancangan ketentuan dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan dan pedoman yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tata cara pelaporan oleh penyedia jasa keuangan, yang meliputi laporan:
1) Transaksi Keuangan Mencurigakan termasuk laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan karena pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
2) Transaksi Keuangan Tunai; dan
3) Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
b. tata cara pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain terkait laporan Transaksi yang nilainya paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
(4) Ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Kepala PPATK dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(5) PPATK dapat melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala terhadap ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan.

Pasal 17
(1) Ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) wajib dijadikan dasar oleh Pihak Pelapor dalam menyusun ketentuan internal tentang tata cara pelaporan.
(2) PPATK dapat memberikan masukan dan/atau bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan ketentuan internal tentang tata cara pelaporan yang dikeluarkan oleh Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan internal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pihak Pelapor dalam melakukan pelaporan.
(4) Ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada PPATK serta Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Bagian Ketiga
Penetapan Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan
Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 18
(1) Kewenangan PPATK dalam menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang, dilaksanakan melalui penyusunan kategori Pengguna Jasa yang berisiko tinggi berdasarkan faktor:
a. profil;
b. negara;
c. bisnis, produk dan jasa; dan/atau
d. faktor lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK.
(2) Penyusunan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta Pihak Pelapor.
(3) Kategori yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala PPATK dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(4) PPATK melakukan evaluasi terhadap kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijadikan dasar untuk penyempurnaan kategori yang telah ditetapkan.

(1) Kewenangan PPATK dalam melakukan Audit Kepatuhan terhadap Pihak Pelapor, dilaksanakan dalam hal:
a. Lembaga Pengawas dan Pengatur tidak melakukan Audit Kepatuhan;
b. Lembaga Pengawas dan Pengatur menyerahkan kewenangan untuk melakukan Audit Kepatuhan kepada PPATK; atau
c. belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Pelaksanaan Audit Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh PPATK sendiri atau bersama-sama dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Pasal 21
(1) Kewenangan PPATK dalam melakukan Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor dilaksanakan dalam hal:
a. PPATK memerlukan Dokumen dan/atau keterangan dari Pihak Pelapor yang tidak dapat diperoleh melalui mekanisme pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, dan/atau transaksi yang nilainya paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara;
b. PPATK memerlukan keterangan dari Pihak Pelapor untuk kepentingan Analisis dan/atau Pemeriksaan;
c. PPATK memerlukan informasi berdasarkan permintaan lembaga atau instansi yang berwenang meminta informasi kepada PPATK;
d. Pihak Pelapor diduga tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau melaksanakan pelaporan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
e. Pihak Pelapor diduga terlibat dalam kasus terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
(2) Dalam hal diperlukan, PPATK dapat melibatkan Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pelaksanaan Audit Khusus.

(1) Informasi hasil Audit Kepatuhan disampaikan oleh PPATK kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Kewenangan PPATK dalam menyampaikan informasi hasil Audit Kepatuhan kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. surat tertulis yang ditandatangani oleh Kepala PPATK beserta informasi hasil audit sebagai lampiran; atau
b. penyampaian secara langsung dalam suatu rapat koordinasi.
(3) Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur, sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil Audit Kepatuhan yang disampaikan oleh PPATK.
(4) Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur menyampaikan informasi perkembangan penanganan hasil Audit Kepatuhan kepada PPATK.
(5) Dalam hal PPATK melakukan Audit Khusus, informasi hasil Audit Khusus dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan atau Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Bagian Keenam
Pemberian Peringatan Kepada Pihak Pelapor

Pasal 24
(1) Kewenangan PPATK dalam memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan, dilaksanakan melalui pemberian sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau
c. denda administratif.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pihak Pelapor oleh PPATK dalam hal Pihak Pelapor tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(3) Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur menyerahkan kewenangan Pengawasan Kepatuhan kewajiban pelaporan kepada PPATK, maka PPATK memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila Pihak Pelapor melanggar kewajiban pelaporan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku pula terhadap penyedia jasa keuangan yang melanggar kewajiban untuk membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang.

Bagian Ketujuh
Pemberian Rekomendasi Kepada Lembaga yang Berwenang
Mencabut Izin Usaha Pihak Pelapor

Pasal 25
(1) Kewenangan PPATK dalam merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor, dilaksanakan melalui:
a. surat tertulis yang ditandatangani oleh Kepala PPATK beserta dasar pertimbangan dan alasan pencabutan izin usaha sebagai lampiran; atau
b. penyampaian secara langsung dalam suatu rapat koordinasi.
(2) Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan pemberian rekomendasi berdasarkan aspek sosial, ekonomi, dan hukum.
(3) Lembaga yang berwenang mencabut izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti rekomendasi PPATK sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
(4) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi perkembangan penanganan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PPATK.

Bagian Kedelapan
Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa yang Tidak Memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur

Pasal 26
(1) Kewenangan PPATK dalam menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur, dilaksanakan melalui penyusunan ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Penyusunan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipatuhi oleh Pihak Pelapor.
(5) PPATK melakukan evaluasi terhadap ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang telah ditetapkan.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan dasar untuk penyempurnaan ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor.

Pasal 27
(1) Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib menyusun ketentuan internal tentang ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa dengan mengacu pada ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
(2) PPATK dapat memberikan masukan dan bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan ketentuan internal tentang ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang dikeluarkan oleh Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada PPATK.

Pasal 28
PPATK dapat memberikan masukan dan bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan tentang ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.

BAB V
ANALISIS ATAU PEMERIKSAAN LAPORAN DAN INFORMASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 29
Dalam rangka melaksanakan fungsi Analisis atau Pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, PPATK dapat:
a. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
b. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
c. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
d. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
e. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
f. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
g. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
h. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
j. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang;
k. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang; dan
l. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Bagian Kedua
Permintaan dan Penerimaan Laporan dan Informasi dari Pihak Pelapor

Pasal 30
(1) PPATK dapat meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor.
(2) Laporan dan informasi yang diminta dan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPATK untuk:
a. mengembangkan Hasil Analisis atau Pemeriksaan PPATK; atau
b. menindaklanjuti permintaan dari:
1) instansi atau pihak terkait; atau
2) instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.
(3) Laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai Undang-Undang;
b. informasi tambahan dalam hal laporan yang disampaikan tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut; dan/atau
c. informasi lain yang berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai Undang-Undang.
(4) Permintaan dan penerimaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(5) Pihak Pelapor wajib memenuhi permintaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Bagian Ketiga
Permintaan Informasi Kepada Instansi atau Pihak Terkait

Pasal 31
(1) PPATK dapat meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
(2) Instansi atau pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan;
b. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; atau
c. lembaga lainnya yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
(3) Informasi kepada instansi atau pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. dokumen, data, keterangan, dan informasi yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh instansi atau pihak terkait; dan
b. informasi tambahan dalam hal dokumen, data, keterangan, dan informasi yang disampaikan oleh instansi atau pihak terkait tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut.
(4) Permintaan informasi yang diajukan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh instansi atau pihak terkait.
(5) Permintaan informasi oleh PPATK dapat dilakukan, baik secara elektronis maupun non elektronis.

Bagian Keempat
Permintaan Informasi Kepada Pihak Pelapor Berdasarkan Pengembangan
Hasil Analisis PPATK

Pasal 32
(1) PPATK berdasarkan pengembangan Hasil Analisisnya dapat meminta informasi kepada Pihak Pelapor.
(2) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPATK dengan cara meminta Pihak Pelapor menyampaikan:
a. laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai Undang-Undang;
b. informasi tambahan dalam hal laporan yang disampaikan tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut; dan/atau
c. informasi lain yang berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai Undang-Undang.
(3) Informasi yang diterima oleh PPATK dari Pihak Pelapor digunakan untuk memperdalam indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Pasal 33
(1) Berdasarkan informasi dari pengembangan Hasil Analisis, PPATK dapat melakukan Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menilai atau membuat terang adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain berdasarkan Hasil Analisis Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau informasi lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Analisis atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Bagian Kelima
Permintaan Informasi Kepada Pihak Pelapor Berdasarkan Permintaan
dari Instansi Penegak Hukum atau Mitra Kerja di Luar Negeri

Pasal 34
(1) PPATK dapat meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum di dalam negeri.
(2) Instansi penegak hukum di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud Undang-Undang;
b. instansi yang memiliki kewenangan penuntutan;
c. instansi yang memiliki kekuasaan kehakiman; atau
d. instansi lain yang memiliki kewenangan penyidikan selain huruf a.
(3) Permintaan informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum di dalam negeri dilakukan dalam rangka Analisis atau Pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan.
(4) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Dokumen dan keterangan yang dikuasai, dan/atau dikelola Pihak Pelapor; dan/atau
b. informasi tambahan dalam hal Dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut.
(5) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi oleh Pihak Pelapor.
(6) PPATK dapat meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) baik secara elektronis maupun non elektronis.

Pasal 35
(1) PPATK dapat meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari mitra kerja di luar negeri.
(2) Mitra kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. financial intellligence unitnegara lain; dan
b. organisasi atau lembaga internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
(3) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Dokumen dan keterangan yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola oleh Pihak Pelapor; dan/atau
b. informasi tambahan dalam hal Dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut.
(4) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Pihak Pelapor.
(5) PPATK dapat meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara elektronis maupun non elektronis.

Bagian Keenam
Penerusan Informasi dan/atau Hasil Analisis Kepada Instansi Peminta,
Baik di Dalam Maupun di Luar Negeri

Pasal 36
(1) PPATK dapat meneruskan informasi dan/atau Hasil Analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instansi penegak hukum;
b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan
e. financial intelligence unit negara lain.
(3) Penerusan informasi dan/atau Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, baik atas dasar inisiatif sendiri maupun permintaan.
(4) Penerusan informasi dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(5) Pihak penerima informasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan oleh PPATK dan menggunakan informasi tersebut sesuai dengan tujuan permintaan.

Bagian Ketujuh
Penerimaan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat Mengenai
Adanya Dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang

Pasal 37
(1) PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(3) Terhadap laporan dan/atau informasi dari masyarakat, PPATK dapat:
a. menindaklanjuti dan mengembangkan laporan dan/atau informasi yang diterima; dan/atau
b. menempatkan laporan dan/atau informasi ke dalam basis data PPATK.
(4) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat harus dirahasiakan.

Bagian Kedelapan
Permintaan Keterangan Kepada Pihak Pelapor dan Pihak Lain
yang Terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 38
(1) PPATK dapat meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang melalui:
a. permintaan keterangan secara langsung; dan/atau
b. permintaan keterangan secara tidak langsung.
(2) Permintaan keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara:
a. Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor;
b. meminta kehadiran Pihak Pelapor dan pihak lain; dan/atau
c. menggunakan sarana komunikasi.
(3) Permintaan keterangan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan bantuan Lembaga Pengawas dan Pengatur atau pihak terkait.

Bagian Kesembilan
Intersepsi atau Penyadapan

Pasal 39
(1) PPATK dapat merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPATK kepada pimpinan instansi penegak hukum.
(3) Instansi penegak hukum wajib memberikan tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan oleh PPATK.
(4) Hasil pengolahan intersepsi atau penyadapan disampaikan kepada PPATK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyampaian hasil pengolahan intersepsi atau penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat rahasia.

Bagian Kesepuluh
Penghentian Sementara Transaksi

Pasal 40
(1) PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
(2) Penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghentian aktivitas rekening.
(3) Penyedia jasa keuangan wajib mencatat dalam berita acara dan melaporkan kepada PPATK dengan melampirkan berita acara penghentian Transaksi dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak waktu penghentian sementara Transaksi.
(4) Tembusan berita acara penghentian sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan kepada Pengguna Jasa sesegera mungkin paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara Transaksi dilaksanakan.
(5) Penghentian sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terbit berita acara yang dikirimkan oleh penyedia jasa keuangan kepada PPATK.
(6) PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk melengkapi Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.

Pasal 41
(1) PPATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang.
(2) Pemastian pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama sebelum berakhirnya jangka waktu penundaan Transaksi oleh penyedia jasa keuangan.

Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghentian sementara dan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.

Pasal 43
(1) Dalam hal terdapat keberatan dari Pengguna Jasa dan/atau pihak ketiga atas penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan berdasarkan permintaan PPATK, keberatan diajukan kepada PPATK.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan:
a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Transaksi yang dihentikan sementara; dan
b. bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan tentang sumber dana dan latar belakang Transaksi.
(3) PPATK melakukan penanganan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:
a. meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan pencabutan tindakan penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi; atau
b. menolak keberatan dan menyampaikan penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal PPATK menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Pasal 44
Dalam hal tidak terdapat keberatan atas penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan berdasarkan permintaan PPATK, PPATK menyerahkan penanganan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana kepada penyidik untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Bagian Kesebelas
Permintaan Informasi Perkembangan Penyelidikan dan
Penyidikan yang Dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Asal dan
Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 45
(1) PPATK dapat meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang.
(2) Permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan:
a. penanganan tindak pidana pencucian uang yang efektif;
b. penyusunan tipologi serta analisis strategis mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal;
c. penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rezim antipencucian uang dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas; dan/atau
d. penyusunan laporan dalam rangka pertemuan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(3) Penyampaian informasi atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara berkala ataupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Penyampaian informasi atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronis maupun non elektronis.
(5) Dalam rangka meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK dapat melakukan asistensi dan meminta dilakukan diskusi atau presentasi.
(6) Penyidik tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang wajib memenuhi permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 46
(1) Dalam hal informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang disampaikan oleh penyidik tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menunjukkan adanya keterlibatan yurisdiksi lain yang bersifat lintas batas negara, penyelenggara negara, atau penegak hukum, merugikan keuangan atau perekonomian negara, pembuktiannya sulit, dan/atau meresahkan masyarakat, PPATK dapat merekomendasikan kepada penyidik tindak pidana asal untuk membentuk tim gabungan.
(2) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat pada PPATK, penuntut umum, dan/atau pihak lain yang terkait.

Bagian Keduabelas
Pengadaan Kegiatan Administratif Lain

Pasal 47
PPATK dapat meminta instansi yang berwenang secara aktif melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang di lingkungan masing-masing instansi dan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Bagian Ketigabelas
Penerusan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan

Pasal 48
(1) PPATK meneruskan Hasil Analisis yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain kepada penyidik baik atas dasar inisiatif sendiri maupun permintaan penyidik.
(2) Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyidik sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum.
(3) Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai dengan kewenangannya.
(4) Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan langsung kepada penyidik tindak pidana asal dalam hal penyidik tindak pidana asal sedang menangani atau memproses tindak pidana asal tersebut.
(5) Dalam melaksanakan tindak lanjut Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui pertemuan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan penyidik lain sesuai kewenangannya dengan PPATK.

Pasal 49
(1) PPATK meneruskan Hasil Pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada penyidik lain sesuai
(2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh penyidik lain sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.
(3) Hasil Pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.
(4) Dalam melaksanakan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui pertemuan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan penyidik lain sesuai kewenangannya dengan PPATK.

Pasal 50
(1) Penerusan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(2) Penyidik wajib menjaga kerahasiaan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.
(3) Penyidik wajib menetapkan standar atau pedoman penanganan dan tindak lanjut Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan untuk memastikan kerahasiaan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.

BAB VI
AKUNTABILITAS
Pasal 51
(1) PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) PPATK mengumumkan kepada publik mengenai tindakan yang telah dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO