(1) Pemeriksaan psikologi dimaksudkan untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian dan sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah profesi psikologi.
(2) Aspek kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan daya pikir yang dapat digunakan untuk mem-prediksi kemungkinan sukses di pekerjaan.
(3) Aspek kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ciri sifat yang ada pada seseorang yang men-cakup pengendalian emosi, kemampuan inisiatif dan kemampuan melaksanakan tugas.
(4) Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan menyesuaikan diri dan kemampuan ber-hubungan sosial.
(1) Bagi calon TKI yang dinyatakan layak untuk bekerja berda-sarkan hasil pemeriksaan psikologi wajib diterbitkan serti-fikat pemeriksaan psikologi.
(2) Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan alamat Lembaga Pemeriksaan Psikologi;
b. identitas calon TKI;
c. negara tujuan penempatan;
d. waktu pemeriksaan;
e. jenis pemeriksaan psikologi;
f. kesimpulan hasil pemeriksaan;
g. masa berlaku sertifikat; dan
h. nama dan nomor Surat Izin Praktik Psikologi yang melakukan pemeriksaan.
(3) Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dikeluarkan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi tempat pemeriksaan psikologi calon TKI dilakukan.
(4) Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh psikolog yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap calon TKI dan diketahui oleh penanggung jawab Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang bersangkutan.
(5) Sertifikat pemeriksaan psikologi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Hasil pemeriksaan psikologi calon TKI bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan atas persetujuan calon TKI yang bersangkutan atau sesuai dengan Kode Etik Psikologi Indonesia.
Pasal 24(1) Besarnya biaya pemeriksaan psikologi calon TKI ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.
(3) Lembaga Pemeriksaan Psikologi dilarang memungut biaya pemeriksaan psikologi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Lembaga Pemeriksaan Psikologi
Pasal 25Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang dapat melakukan peme-riksaan psikologi terhadap calon TKI adalah Lembaga Pemerik-saan Psikologi yang mendapat izin dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Penilai.
Pasal 26(1) Untuk menjadi Lembaga Pemeriksaan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Tim Penilai.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pemeriksaan Psikologi harus me-menuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai izin pendirian dan telah aktif menjalankan praktik dan layanan psikologi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. mempunyai penanggung jawab lembaga yaitu seorang psikolog;
c. mempunyai tenaga psikolog yang memiliki izin praktik psikologi;
d. memenuhi syarat dan standar pemeriksaan psikologi;
e. memiliki kantor dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta ruang pemeriksaan psikologi, baik milik sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain; dan
f. profil Lembaga Pemeriksaan Psikologi.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan standar pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d di-tetapkan oleh Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia sesuai dengan Kode Etik Psikologi Indonesia.
Pasal 27Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib menjaga kerahasiaan alat diagnostik yang digunakan.
Pasal 28(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Penilai.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di-lakukan dengan mengajukan permohonan izin kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Izin perpanjangan diterbitkan oleh Menteri setelah me-menuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. fotokopi izin yang masih berlaku;
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f; dan
c. hasil evaluasi oleh Tim Penilai.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 29(1) Sarana kesehatan wajib melaporkan kegiatan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon TKI setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
(2) Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib melaporkan kegiatan pemeriksaan psikologi calon TKI setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BNP2TKI.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Pemeriksaan Psikologi dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 31(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh sarana kesehatan dikena-kan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan.
(2) Pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari BNP2TKI.
Pasal 32Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara (skorsing);
c. pencabutan izin/penetapan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33Sarana kesehatan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini tetap dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO