[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan melalui peningkatan koordinasi, sinergi dan sinkronisasi perencanaan, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dan pelaku pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(2) Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(3) Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2010-2014 dan RPJM Provinsi Papua serta RPJM Provinsi Papua Barat, serta memperhatikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada koridor ekonomi Papua - Kepulauan Maluku.

BAB II
STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan dengan strategi:
a. mengoptimalkan hubungan fungsional antara Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b. mengembangkan kapasitas aparatur;
c. menerapkan sistem keterkaitan pola bertingkat yang harmonis antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota;
d. melaksanakan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
e. melakukan revitalisasi pelayanan pendidikan yang menjangkau seluruh kampung untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas bagi masa depan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
f. melakukan revitalisasi pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh kampung;
g. melakukan percepatan pengembangan transportasi terpadu yang meliputi transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara, yang berbasis pada pusat-pusat pengembangan wilayah untuk mendukung pengembangan otonomi khusus;
h. melakukan percepatan pengembangan infrastruktur energi, komunikasi, perumahan, air bersih dan sanitasi yang menjangkau seluruh wilayah;
i. mengembangkan ekonomi yang berdaya saing melalui pengembangan klaster pada kawasan strategis di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan memerhatikan MP3EI pada koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku.

Pasal 4
(1) UntukmengoptimalisasipelaksanaanPercepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat agar lebih berhasilguna dan berdayaguna, pelaksanaan pembangunan didasarkan pada pendekatan kawasan, yang meliputi:
a. kawasan terisolir;
b. kawasan perdesaan;
c. kawasan perkotaan; dan
d. kawasan strategis.
(2) Pengembangan kawasan terisolir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, difokuskan pada lokasi di pegunungan tengah, perbatasan negara, daerah tertinggal, pesisir, dan pulau kecil terluar.
(3) Pengembangan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, difokuskan pada lokasi perdesaan yang berbasis sumber daya alam lokal.
(4) Pengembangan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, difokuskan pada kawasan yang memiliki fungsi perkotaan.
(5) Pengembangan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, difokuskan pada lokasi yang memiliki potensi sumber daya alam yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya, sumber daya manusia terampil, dan infrastruktur wilayah yang memadai guna mendukung investasi yang berbasis pada potensi ekonomi lokal, serta disinergikan dengan MP3EI pada koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku.

(1) Kebijakan pembangunan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. program ketahanan pangan, dengan memprioritaskan pada daerah rawan pangan melalui pengembangan tanaman pangan lokal di kawasan perdesaan dan kawasan terisolir;
b. program penanggulangan kemiskinan, dengan memprioritaskan pada pemberian bantuan jaminan sosial, pengembangan kapasitas dan pemberian modal usaha bagi masyarakat tertinggal;
c. program ekonomi rakyat di tingkat kampung, dengan memprioritaskan pada pengembangan kelompok usaha petani, nelayan, perdagangan, serta usaha mikro dan kecil untuk melembagakan kegiatan produktif dan meningkatkan pendapatan warga di tingkat kampung;
d. program pelayanan pendidikan, dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan pendidikan dasar terutama untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan di seluruh kampung dengan fasilitas dan jumlah guru yang memadai, serta menyiapkan pendidikan kejuruan;
e. program pelayanan kesehatan, dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan pos pelayanan terpadu, pusat kesehatan masyarakat pembantu, dan pusat kesehatan masyarakat di tingkat distrik, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam peningkatan pelayanan pos kesehatan di tingkat kampung;
f. program infrastruktur dasar, dengan memprioritaskan pada dukungan pelayanan transportasi terpadu, energi, telekomunikasi, dan air bersih dan sanitasi melalui pendekatan kawasan;
g. program perlakuan khusus bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia putra-putri asli Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(2) Kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan:
a. pemetaan dan penanganan sumber permasalahan di bidang politik, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM);
b. pemetaan dan pendekatan terhadap kelompokkelompok strategis di dalam masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c. perumusan dan pengembangan kebijakan sosial politik yang memerhatikan budaya lokal;
d. penyusunan dan pelaksanaan mekanisme dan substansi komunikasi konstruktif antara wakil-wakil masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Pasal 7
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ditetapkan kebijakan pendukung yang meliputi:
a. program penguatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengelolaan pertanahan dengan memprioritaskan pada percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, kabupaten, dan kota, dan pengelolaan administrasi pertanahan terutama yang terkait dengan hak ulayat;
b. program peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban terutama pada daerah rawan kejahatan dan berpotensi konflik antarkelompok masyarakat;
c. program penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

BAB IV
RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN
PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Pasal 8
(1) Penjabaran kebijakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dimuat dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2011 - 2014, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi.
(2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan prioritas bersifat tahunan dari masing-masing kebijakan percepatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta regulasi dan kelembagaan pendukungnya.

(1) Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPresiden ini, dilakukan oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP4B.
(2) UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(3) Pembentukan, penjabaran tugas dan fungsi UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 11
Peran serta masyarakat dalam Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat dilakukan pada tahap perencanaan tahunan, dan tahapan pelaksanaan.

Bentuk peran serta masyarakat dalam tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat berupa keikutsertaan dalam pelaksanaan Rencana Aksi.

Pasal 14
Selain bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, masyarakat dapat berperanserta dalam pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Rencana Aksi.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan yang terkait dengan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO