(1) Biaya pembangunan bangunan gedung negara terdiri atas biaya standar dan biaya nonstandar.
(2) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk biaya pelaksanaan konstruksi:
(3) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya izin mendirikan bangunan (IMB).
(4) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:(5) Koefisien/faktor pengali jumlah lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Standar Harga Satuan Tertinggi
(1) Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) digunakan untuk:
a. perizinan selain IMB;
b. penyiapan dan pematangan lahan;
c. peningkatan arsitektur dan/atau struktur bangunan;
d. pekerjaan khusus kelengkapan bangunan;
e. pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (green building); dan/atau
f. penyambungan utilitas.
(2) Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar.
(3) Total biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total biaya standar bangunan gedung negara yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya nonstandar diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Komponen Biaya Pembangunan
Pasal 17(1) Biaya pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi komponen biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan.
(2) Biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Biaya Perawatan
Pasal 18(1) Biaya perawatan bangunan gedung negara dihitung berdasarkan tingkat kerusakan pada bangunan, yaitu:
a. kerusakan ringan;
b. kerusakan sedang; dan
c. kerusakan berat.
(2) Biaya perawatan bangunan gedung negara dengan tingkat kerusakan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan.
(3) Biaya perawatan bangunan gedung negara dengan tingkat kerusakan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan paling banyak sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan.
(4) Biaya perawatan bangunan gedung negara dengan tingkat kerusakan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan paling banyak sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan.
(5) Biaya perawatan bangunan gedung negara yang termasuk kategori bangunan cagar budaya, besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat kerusakan dan biaya perawatan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PEMBINAAN
(1) Pembinaan dan pengawasan umum pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD Propinsi dilaksanakan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur.
(3) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui koordinasi, konsultasi, arahan, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan umum pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD diatur dengan peraturan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Peraturan Menteri yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 22Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO