[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang Clearance and Approval for Indonesian Territory(CAIT), kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina.
(2) Pemberian kemudahan pemasukan kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan ke luar sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Permohonan untuk memperoleh Clearance and Approval for Indonesian Territory(CAIT) dan perizinan terkait dengan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 3
Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia diberikan kemudahan dalam proses permohonan dan pemberian Clearance and Approval for Indonesian Territory(CAIT).

Pasal 4
(1) Kapal wisata (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia diberikan kemudahan di bidang kepelabuhanan apabila masuk dan ke luar melalui pelabuhan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam;
b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;
d. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau;
e. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau;
f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung.
g. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali:
i. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur
j. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Timur;
l. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;
m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;
n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;
o. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku;
p. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku;
q. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan
r. Pelabuhan Biak, Biak, Papua.
(2) Pelabuhan masuk dan pelabuhan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah dengan memperhatikan:
a. perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing;
b. kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan; dan
c. pengembangan wilayah.
(3) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(1) Pemasukan kapal wisata (yacht) asing beserta barang dan/atau kendaraan yang dibawa oleh awak kapal diberikan kemudahan di bidang penjaminan.
(2) Pemberian kemudahan di bidang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan jaminan tertulis.
(3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. Pejabat Pemerintah Pusat serendah-rendahnya eselon I atau setingkatnya;
b. Pejabat Pemerintah Daerah serendah-rendahnya eselon II atau setingkatnya yang bertindak sebagai penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing di daerahnya;
c. Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing; atau
d. Agen umum.

Pasal 7
(1) Awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada warga negara asing sebagai awak kapal wisata (yacht) asing:
a. pemegang Visa Kunjungan yang diterbitkan Perwakilan Republik Indonesia;
b. pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik Indonesia; atau
c. subyek negara Bebas Visa Kunjungan Singkat.
(3) Izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu bagi pemegang Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di mana kapal wisata (yacht) asing berada, dengan melampirkan:
a. Surat permohonan dan jaminan dari penjamin;
b. Fotocopy paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; dan
c. Fotocopy izin tinggal.
(5) Awak kapal wisata (yacht) asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing.

Pasal 8
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia wajib menjalani pemeriksaan karantina.
(2) Pemeriksaan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan ke luar dari wilayah perairan Indonesia wajib menyelesaikan semua kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kepelabuhanan.

Pasal 11
Kapal wisata (yacht)asing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia dilarang untuk dikomersilkan dan/atau disewakan kepada pihak lain.

(1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal wisata (yacht) asing.
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht)asing;
b. kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata (yacht) asing;
c. pembangunan dermaga;
d. pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
e. kemudahan untuk fasilitas perawatan dan perbaikan kapal wisata (yacht); dan
f. fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
(1) Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan Peraturan Presiden ini dapat dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur-unsur:
a. Kementerian Luar Negeri;
b. Kementerian Pertahanan;
c. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Kementerian Keuangan;
e. Kementerian Perhubungan;
f. Kementerian Kesehatan;
g. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
h. Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif;
i. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan
j. Agen umum dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri, Menteri terkait dan Pimpinan instansi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO