BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan melalui Dana Perwalian.
(2) Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan dana Hibah.
(3) Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
(4) Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Hibah yang direncanakan dan/atau Hibah langsung.
Pasal 3Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian harus memenuhi kriteria:
a. adanya komitmen dari Pemberi Hibah untuk memberikan dana dalam rangka pencapaian sasaran tematik prioritas pembangunan nasional;
b. adanya kebutuhan untuk mendukung pencapaian sasaran tematik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
c. adanya persyaratan yang telah disepakati dengan Pemberi Hibah dalam perjanjian.
Pasal 4Dana Perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
BAB II
KELEMBAGAAN DANA PERWALIAN
Bagian Kesatu
Pengelola Dana Perwalian
Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri dari:
a. Majelis Wali Amanat; dan
b. Pengelola Dana Amanat.
Pasal 7Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dipersamakan sebagai satuan kerja.
Pasal 8Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas:
a. menetapkan Pengelola Dana Amanat;
b. menetapkan program pengelolaan Dana Perwalian;
c. melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah;
d. memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak-pihak yang terkait;
e. melakukan proses pengadaan barang/jasa;
f. mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian;
g. mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian; dan
h. menyusun laporan keuangan penyaluran Dana Perwalian.
(1) Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, mempunyai tugas:
a. menangani administrasi dan keuangan Dana Perwalian sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah;
b. melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada Majelis Wali Amanat; dan
c. melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait atas perintah Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Dana Amanat dikoordinasikan oleh Majelis Wali Amanat.
Pasal 11Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat berupa:
a. Kementerian/Lembaga;
b. Lembaga Multilateral;
c. Organisasi Non Pemerintah;
d. Badan Usaha Nasional; dan/atau
e. Lembaga Keuangan Asing.
Biaya yang timbul dalam rangka pembentukan dan pengelolaan Dana Perwalian, dibebankan kepada Dana Perwalian tersebut dan/atau sumber lain sesuai Perjanjian Hibah.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
Bagian Kesatu
Pelaksana Kegiatan
Pasal 14Dana Perwalian dapat disalurkan oleh Majelis Wali Amanat kepada pelaksana kegiatan, yang terdiri dari:
a. Kementerian/Lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. Organisasi Non Pemerintah; dan/atau
d. Lembaga Swasta.
Bagian Kedua
Penetapan Kegiatan
(1) Majelis Wali Amanat menilai kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara penilaian.
(3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Wali Amanat memberikan persetujuan atau penolakan.
Pasal 17Tata cara pengusulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan penilaian usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diatur lebih lanjut oleh Majelis Wali Amanat.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Perwalian
Pasal 18Penyaluran Dana Perwalian kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Non Pemerintah dan Lembaga Swasta selaku pelaksana kegiatan, menyampaikan laporan triwulanan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan realisasi penyerapan Dana Perwalian.
(3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyam-paikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan semesteran kemajuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait, dan Pemberi Hibah.
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 21Menteri/Pimpinan Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian.
BAB V
PAJAK DAN BEA MASUK
Dana Perwalian dapat diperpanjang berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pemberi Hibah.
Pasal 24Dana Perwalian ditutup berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
Pasal 25Dalam hal Dana Perwalian telah ditutup, pengelolaan dan pengalihan aset yang berasal dari pelaksanaan kegiatan Dana Perwalian, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26Dana Perwalian yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan masih berlaku hingga berakhirnya masa Perjanjian Hibah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN