(1) Susunan organisasi Sekretariat Kompolnas terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon Illa.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IVa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas diangkat clan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kompolnas diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kearnanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas, Ketua Kompolnas membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Kompolnas.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Kompolnas.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretariat Kompolnas.
(6) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan testa kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud padaayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Kompolnas.
BAB V
TATA KERJA
(1) Pengambilan keputusan Kompolnas di lakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sah apabila rapat Kompolnas dihadiri olch sekurangkurangnya 5 (lima) anggota Kompolnas.
Pasal 24Kompolnas menyampaikan laporan seeara berkala, sekurangkurangnya 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan serta menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Presiden.
Pasal 25Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Kompolnas diatur oleh Kompolnas.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 26Anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 27(1) Anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan anggota Kompolnas.
Pasal 28(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kompolnas, bagi calon yang berasal selain dari unsur pemerintah harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang reformasi Kepolisian;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. melaporkan harta kekayaan; dan
i. tidak menjadi anggota Partai Politik.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi calon anggota yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi calon anggota yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang berlingkup nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Pasal 29(1) Calon anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Kompolnas berakhir.
(3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati hukum, dan tokoh masyarakat.
Pasal 30(1) Seleksi calon anggota Kompolnas dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota Kompolnas diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas.
Pasal 31(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon anggota Kompolnas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Kompolnas yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(2) Nama-nama Calon Anggota Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas.
Pasal 32(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Kompolnas wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
(2) Anggota Kompolnas yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 33Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Kompolnas apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d. berakhir masa jabatannya.
Pasal 34(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Kompolnas dengan alasan:
a. melanggar sumpah atau janji;
b. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan perbuatan tercela;atau
d. melalaikankewajibandalam menjalankan tugas pekerjaannya.
(2) Pengusulan pemberhenti an dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan rapat Kompolnas.
Bagian Ketiga
Anggota Kompolnas Pengganti
Pasal 35(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Kompolnas, Presiden dapat memilih dan mengangkat Anggota Kompolnas pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2) Anggota Kompolnas Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan unsur keterwakilan anggota Kompolnas.
(3) Masa jabatan anggota. Kompolnas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
(4) Anggota Kompolnas pengganti diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Pasal 36Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dan tugas Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 37(1) Kepada anggota Kompolnas diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Anggota Kompolnas apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kompolnas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, tetap diteruskan keberadaannya dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 39Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Kompolnas yang Baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 40Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Kapolri menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang diselenggarakan dan dikelola oleh Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini;
b. Pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat beralih menjadi Pegawai Sekretariat Kompolnas;
c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 41Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 42Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dan tugas Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran belanja Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan Kompolnas dan Sekretariat Kompolnas memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO