(1) Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon IIIa.(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan usulan Komisi Kejaksaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan, Ketua Komisi Kejaksaan membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Komisi Kejaksaan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan.
(6) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Komisi Kejaksaan.
Bagian Keempat
Tata Kerja
(1) Komisi Kejaksaan melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Kejaksaan dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
Pasal 24Komisi Kejaksaan menyampaikan laporan triwulan, laporan tahunan, dan laporan akhir tugas kepada Presiden mengenai:
a. pelaksanaan tugas; dan
b. pertimbangan dan rekomendasi.
c. Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada Presiden.
d. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Jaksa Agung.
Pasal 25Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Komisi Kejaksaan.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 26Anggota Komisi Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 27Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang M aha Esa;
c. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
e. Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan
h. Melaporkan harta kekayaan.
Pasal 28(1) Calon anggota Komisi Kejaksaan yang mewakili Pemerintah diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Presiden.
(2) Calon anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan berakhir.
(4) Anggota Panitia Seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati hukum dan tokoh masyarakat.
Pasal 29(1) Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan.
Pasal 30(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebanyak 2 (dua) kali jumlah Anggota Komisi Kejaksaan yang dibutuhkan untuk dipilih Presiden.
(2) Nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Kejaksaan.
Pasal 31(1) Anggota Komisi Kejaksaan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Anggota Komisi Kejaksaan.
(4) Anggota Komisi Kejaksaan yang telah berakhir masa jabatannya secara otomatis tetap menjabat sebelum ditetapkannya anggota Komisi Kejaksaan yang baru.
Pasal 32Pegawai Negeri yang diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 selama menjabat sebagai anggota Komisi Kejaksaan tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 33(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan, kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasal 34(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota Komisi Kejaksaan wajib diambil sumpah atau janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan yang berhalangan diambil sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji oleh Ketua Komisi Kejaksaan.
Pasal 35Anggota Komisi Kejaksaan yang berasal dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi:
a. Pejabat negara menurut peraturan perundang-undangan;
b. Hakim atau Jaksa;
c. Advokat;
d. Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; atau
f. Pengurus partai politik.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 36Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d. Berakhir masa jabatannya.
Pasal 37(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a. Melanggar sumpah jabatan;
b. Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan perbuatan tercela;
d. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
e. Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
f. Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Komisi Kejaksaan.
Pasal 38Anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, apabila:
a. Terdapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan;
b. Dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana.
Pasal 39(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Kejaksaan, Presiden dapat memilih dan mengangkat Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil Panitia Seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan unsur keterwakilan Anggota Komisi Kejaksaan.
(3) Masa jabatan Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
(4) Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti diambil sumpah atau janji oleh Ketua Komisi Kejaksaan.
BAB V
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Pasal 40Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 41(1) Kepada anggota Komisi Kejaksaan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42Hasil seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Jaksa Agung sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dipertimbangkan sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan dengan memperhatikan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 43Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan ini sudah harus terbentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 44Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka:
a. Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tetap melaksanakan tugasnya sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini;
b. Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip, dokumen, barang inventaris dan peralatan kantor lainnya yang berkaitan dengan tugasnya kepada Sekretariat Komisi Kejaksaan;
c. Biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada anggaran belanja Kejaksaan Republik Indonesia sampai dengan Komisi Kejaksaan dan Sekretariat Komisi Kejaksaan memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO