[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan, serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.

Pasal 3
(1) Seluruh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, wajib melaksanakan RANHAM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota wajib melaksanakan RANHAM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta memperhatikan kondisi dan permasalahan di daerah.

Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Presiden membentuk Panitia RANHAM Nasional.
(2) Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3) Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program utama RANHAM meliputi:
a. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
b. persiapan pengesahan instrumen HAM internasional;
c. harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
d. pendidikan HAM;
e. penerapan norma dan standar HAM;
f. pelayanan komunikasi masyarakat; dan
g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(4) Program utama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(5) Panitia RANHAM Nasional melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(6) Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah dan lembaga HAM nasional tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

(1) Untuk melaksanakan RANHAM di provinsi, Gubernur membentuk Panitia RANHAM Provinsi.
(2) Panitia RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Gubernur.
(3) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM di provinsi kepada Presiden melalui Panitia RANHAM Nasional.
(4) Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di provinsi mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan RANHAM di provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RANHAM di provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Wakil Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sekretaris Daerah karena jabatannya, masing-masing sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia RANHAM Provinsi.
(6) Panitia RANHAM Provinsi dapat mengangkat Sekretaris II yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(7) Keanggotaan Panitia RANHAM Provinsi terdiri atas unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
(8) Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Provinsi dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Provinsi yang kedudukannya ditentukan oleh Panitia RANHAM Provinsi.
(9) Panitia RANHAM Provinsi bertugas melaksanakan program utama meliputi:
a. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
b. harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Daerah;
c. pendidikan HAM;
d. penerapan norma dan standar HAM;
e. pelayanan komunikasi masyarakat; dan
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(10) Program utama RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(11) Panitia RANHAM Provinsi melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 7
(1) Panitia RANHAM Provinsi membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Ketua Panitia RANHAM Provinsi menetapkan susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja.

Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan RANHAM di kabupaten/kota, Bupati/ Walikota membentuk Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
(2) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
(3) Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Panitia RANHAM Provinsi.
(4) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota.
(5) Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah karena jabatannya ditunjuk sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
(6) Keanggotaan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota terdiri atas unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
(7) Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Kabupaten/Kota yang kedudukannya ditentukan oleh Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
(8) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan program utama meliputi:
a. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
b. harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Daerah;
c. pendidikan HAM;
d. penerapan norma dan standar HAM;
e. pelayanan komunikasi masyarakat; dan
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(9) Program utama RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(10) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

Dalam melaksanakan tugasnya Panitia RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dapat melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan.

Pasal 11
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Sekretariat Panitia RANHAM Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM Nasional di masing-masing kementerian/lembaga, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada masing-masing kementerian/lembaga.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM Provinsi atau Kabupaten/Kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah pada provinsi atau kabupaten/kota.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Lampiran:
1  2  3