(1) Di dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah.
(2) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah dilakukan tanpa mengubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung.
(1) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah harus mendapatkan izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui 2 (dua) tahap yaitu:
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
(1) Menteri melakukan pengkajian teknis terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan atas permohonan izin tersebut.
(3) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung yang memuat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon.
(4) Persetujuan prinsip diberikan untuk jangka waktu paling lama 2(dua) tahun sejak ditetapkannya persetujuan prinsip, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
(5) Kewajiban pemohon yang telah mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi lahan bagi pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30 % (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, menyediakan dan menyerahkan kompensasi lahan dengan ratio paling sedikit 1:2.
b. dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30 % (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, membuat pernyataan kesanggupan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan pernyataan kesanggupan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio paling sedikit 1:1.
c. menanggung biaya pengukuran, pemetaan, pemancangan tanda batas, inventarisasi tegakan dan penggantian nilai tegakan atas kawasan hutan lindung yang dipinjam pakai;
d. membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. membayar penggantian biaya investasi pengelolaan hutan akibat penggunaan kawasan hutan sesuai dengan luas areal dan jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan; dan
f. membuat pernyataan kesanggupan di hadapan notaris untuk melaksanakan reklamasi dan reboisasi kawasan hutan lindung yang sudah dipergunakan, perlindungan hutan, pencegahan terjadinya perusakan hutan, erosi, tanah longsor, kebakaran hutan, memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, menanggung biaya pengukuhan lahan kompensasi, dan melaksanakan reboisasi lahan kompensasi.
Pasal 7(1) Apabila seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) telah dipenuhi oleh pemohon, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan studi kelayakan dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan.
(3) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berhak untuk:
a. menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan penambangan bawah tanah dalam kawasan hutan lindung; dan
b. memanfaatkan hasil dari kegiatan yang dilakukan sehubungan pelaksanaan kegiatan penambangan bawah tanah serta membangun sarana dan prasarana pendukung pada kawasan hutan lindung.
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dilarang melakukan kegiatan penambangan bawah tanah yang mengakibatkan:
a. terjadinya amblesan (subsidence) permukaan tanah; atau
b. berubahnya fungsi pokok hutan lindung secara permanen.
Pasal 11Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berakhir dalam hal:
a. jangka waktu berakhir;
b. diserahkan kembali oleh pemegang izin sebelum jangka waktunya berakhir; atau
c. dicabut oleh Menteri.
(2) Berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 14Pengembalian kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a atau huruf b diterima oleh Menteri setelah dipenuhi kewajiban reklamasi dan/atau reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan bidang pertambangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17(1) Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang Studi Kelayakan Penambangan Bawah Tanah-nya sudah disahkan tetapi belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, maka studi kelayakannya masih berlaku.
(2) Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang AMDAL-nya masih berlaku tetapi belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, wajib dilakukan koreksi terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) terutama yang berkaitan dengan fungsi pokok hutan lindung.
(3) Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang AMDAL-nya masih dalam proses penilaian Komisi Penilai AMDAL Daerah pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka Komisi Penilai AMDAL Daerah wajib menyerahkan seluruh proses penilaian kepada Komisi Penilai AMDAL Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18Selama Lembaga REDD+ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum terbentuk, perannya dilaksanakan oleh Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO