(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor.
Bagian Kedelapan
Pusat Teknologi Informasi
Pasal 24(1) Pusat Teknologi Informasi adalah unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 25Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK.
Pasal 26Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng-garaan sistem informasi;
b. pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng-garaan sistem informasi; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi.
Pasal 27Pusat Teknologi Informasi terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, 2 (dua) Bidang, dan kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kesembilan
Tenaga Ahli
Pasal 28(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
Pasal 29Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pember-hentian, masa tugas, kewajiban, dan hak Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
BAB III
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Eselon
Pasal 30(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 31(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala PPATK.
Pasal 33Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat Teknologi Informasi, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian Tata Usaha, Tenaga Ahli dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 34(1) Apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, hak keuang-an, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 35Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organi-sasi di lingkungan PPATK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar PPATK sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 36Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenang-annya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta mengawasi pelaksanaan tugas seluruh pegawai pada unit kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 39Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 40Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit-unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 41Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala-kepala unit organisasi bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 42Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personil, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 43Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 45(1) Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
(2) Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47Dalam hal jabatan fungsional di lingkungan Deputi belum ditetapkan, maka status jabatan Ketua Kelompok yang berada di lingkungan Deputi tetap berlaku yaitu disetarakan dengan eselon III.a.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 49Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN