BAB I
KEDUDUKAN
(1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan mempunyai wewenang:
a. menyatakan permohonan telah memenuhi keleng-kapan atau belum memenuhi kelengkapan;
b. menerbitkan akta yang menyatakan bahwa per-mohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
c. menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permo-honan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas per-mohonan;
d. menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;
e. menetapkan penugasan panitera pengganti dalam pelayanan perkara dan menetapkan petugas persidangan dalam pelayanan persidangan;
f. memberikan pertimbangan pengangkatan, pemindahan, penilaian dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 3
(1) Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.
(2) Panitera dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, 4 (empat) orang Panitera Pengganti Tingkat I, dan 12 (dua belas) orang Panitera Pengganti Tingkat II.
(3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsi-onal kepaniteraan non angka kredit.
Bagian Ketiga
Kepangkatan, Kenaikan Pangkat,
Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 4
Jenjang pangkat untuk Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(1) Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, Panitera Pengganti Tingkat II, dan pejabat fungsional lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.
Pasal 7
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera, calon Panitera harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sarjana hukum;
b. lulus ujian kompetensi;
c. berpengalaman di bidang kepaniteraan;
d. paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c; dan
e. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda, calon Panitera Muda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sarjana hukum;
b. lulus ujian kompetensi;
c.berpengalaman di bidang kepaniteraan;
d.paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
e. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat I, calon Panitera Pengganti Tingkat I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sarjana hukum;
b. lulus ujian kompetensi;
c.berpengalaman di bidang kepaniteraan;
d.paling rendah memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a; dan
e.memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat II, calon Panitera Pengganti Tingkat II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sarjana hukum;
b. lulus ujian kompetensi;
c.berpengalaman di bidang kepaniteraan;
d.paling rendah memiliki pangkat Penata golongan ruang III/c; dan
e.memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Di lingkungan Kepaniteraan dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Batas Usia Pensiun
(1) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbang-an Panitera Mahkamah Konstitusi.
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 11
(1)Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.
(2)Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
b.penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
c.pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
d.pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Jenderal menyelenggara-kan fungsi:
a. perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
b. pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
c. pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
d.pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
e. penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:
a. menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
b.menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;
c.menandatangani perjanjian kerja sama; dan
d.menetapkan peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.
Bagian Kedua
Organisasi
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk 2 (dua) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksa-nakan fungsi penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
(3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelola-an Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian.
(4) Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian.
(5) Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6) Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Ketiga
Kepangkatan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian
Pasal 14
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN
Pasal 17
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
BAB V
PENDANAAN
Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 21
Hal-hal yang terkait dengan kepegawaian yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini, pengaturannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran:ps49-lamp