(1) Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
(2)Dalam pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian masing-masing.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kota
Bagian Ketujuh
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 24
(1) Gubernur wajib menyusun laporan pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi masing-masing setiap tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Bupati/walikota wajib menyusun laporan pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota masing-masing setiap tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 25
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan monitoring dan evaluasi teknis terhadap program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi umum terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah secara nasional.
BAB IV
PENGENDALIAN
Pasal 26
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi secara nasional.
(2) Pengendalian sebagaimana dimasud pada ayat (1) merupakan upaya untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berwenang untuk memverifikasi ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi untuk membiayai program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah setiap tahun sesuai dengan mekanisme verifikasi anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi yang telah disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 27
(1) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya.
(2) Pengendalian sebagaimana dimasud dalam ayat (1) merupakan upaya untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/walikota dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur berwenang untuk memverifikasi ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setiap tahun sesuai dengan mekanisme verifikasi anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Verifikasi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh gubernur.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 28
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan program pengembangan Kapasitas pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang dinilai berhasil melaksanakan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
Pasal 29
Gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan nasional dan dokumen perencanaan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini tetap berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN