(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG wajib menjamin ketersediaan CNG pada SPBG.
(2) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit wajib menjamin ketersediaan Konverter Kit, suku cadang, dan layanan purna jual.
(1) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan pendistribusian dan penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk keperluan lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam hal infrastruktur penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG belum tersedia dan/atau kebutuhan Bahan Bakar Gas berupa CNG telah terpenuhi, Badan Usaha dapat mendistribusikan untuk keperluan lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
(1) Menteri melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan untuk memenuhi mutu Bahan Bakar Gas berupa CNG, menjamin kehandalan pasokan, menjamin kehandalan peralatan bejana/tangki serta tabung pada kendaraan pengangkut CNG serta keselamatan minyak dan gas bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan,
(4) pengawasan, verifikasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17(1) Menteri Perindustrian melakukan pengaturan,
(2) pengawasan, dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Perindustrian dapat menunjuk lembaga surveyor independen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan,
(5) pengawasan, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pasal 18(1) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan mengenai aspek keselamatan tabung yang dipergunakan dalam penggunaan Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan penyediaan, pendistribusian, dan penggunaan Bahan Bakar Gas dibentuk Tim Koordinasi dan Pengawasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas.
(2) Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan keanggotaan terdiri dari unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Sekretariat Kabinet, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta unsur terkait lainnya.
(3) Tugas Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas;
b. melakukan koordinasi dan pengawasan program penyediaan dan pemasangan Konverter Kit pada kendaraan bermotor angkutan umum;
c. melakukan koordinasi dan pengawasan kemampuan industri dalam negeri untuk penyediaan Konverter Kit;
d. memberikan pertimbangan bagi penyusunan standar/ spesifikasi teknis Konverter Kit;
e. memberikan rekomendasi bagi penyusunan dan perumusan kebijakan penyediaan, pendistribusian, dan penggunaan Bahan Bakar Gas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri mengatur penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Bahan Bakar Gas selain CNG dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Mi.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. terhadap kendaraan bermotor angkutan penumpang umum yang telah mendapatkan Konverter Kit dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan masih layak pakai, dianggap telah diberikan Konverter Kit sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
b. badan usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas dan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap dapat melanjutkan usahanya sampai berakhirnya Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas tersebut.
Pasal 24Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN