(1) SNPEM bertujuan untuk mensinergikan kebijakan dan program pengelolaan ekosistem mangrove yang meliputi bidang ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin fungsi dan manfaat ekosistem mangrove secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
(2) SNPEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi arah kebijakan, asas, visi, misi, dan sasaran, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini .
(3) SNPEM dilaksanakan secara terkoordinasi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas sebagai berikut:
a. memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove;
b. menetapkan kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bertugas sebagai berikut:
a. menyusun kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove;
b. mengoordinasikan pelaksanaan SNPEM yang menyangkut perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan dan sosialisasi; dan
c. mengoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/ anggaran untuk pelaksanaan SNPEM.
Pasal 7
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, Ketua Pelaksana membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Nasional.
Pasal 8
(1) Tim Koordinasi Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Tim Koordinasi Nasional mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan.
(3) Tim Koordinasi Nasional dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dianggap perlu
(1) Dalam melaksanakan SNPEM di kabupaten/kota, bupati/walikota menetapkan Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota dan membentuk Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota, Ketua Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Hubungan kerja antara Tim Koordinasi Tingkat Nasional, Tim Koordinasi Tingkat Provinsi, dan Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN