[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 3
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.

Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.
c. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 7
Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi.
c. pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.

(1) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 11
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a.menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
b.melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.

Bagian Keempat
Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Pasal 14
(1) Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggara-kan fungsi pemberian dukungan administratif kepada Panwaslu Kecamatan.

Pasal 17
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang:
a. menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kecamatan.
b. melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 18
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
Struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

BAB IV
TATA KERJA
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib mengawasi staf masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf masing-masing.

Pasal 25
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.

Pasal 26
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada staf.

BAB V
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Eselonisasi
Pasal 28
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.b.
(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Sekretariat Jenderal Bawaslu
Pasal 29
(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Bawaslu.
(2) Calon Sekretaris Jenderal Bawaslu diusulkan oleh Ketua Bawaslu kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.

Pasal 30
(1) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Paragraf 2
Sekretariat Bawaslu Provinsi
Pasal 31
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhenti-kan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Pasal 32
(1) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Paragraf 3
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Pasal 33
(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Pasal 34
(1) Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu.

BAB VI
PEMBINAAN KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 35
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang di-pekerjakan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh instansi induknya.

BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 36
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam rangka memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu dan penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 10 (sepuluh) orang.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat berlakunya peraturan ini, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN