(1) Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
Pasal 25Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Pasal 26Staf Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 27Staf Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Pasal 28(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:
a. Sekretaris Pribadi Presiden dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.
b. Setiap Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi Presiden 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 29Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Pasal 30(1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.b.
(2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
(3) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 31(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
a. Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 32(1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden.
(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden.
Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
BAB III
STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 35Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 36(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bidang Umum;
b. Bidang Komunikasi dan Informasi;
c. Bidang Hukum;
d. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
e. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
g. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
h. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
(3) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Pasal 37(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 38(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 39(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.