TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 6/11/PBI/2004
TENTANG
SUKU BUNGA PENJAMINAN SIMPANAN PIHAK KETIGA
DAN PASAR UANG ANTAR BANKI. Umum
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.06/2004 tanggal 27 Februari 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum maka pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah.
Dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai maka sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004 tanggal 27 Februari 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tanggal 27 Februari 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Program Penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang semula dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional selanjutnya dialihkan kepada Menteri Keuangan.
Namun demikian dalam hal penetapan maksimum suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank yang dijamin oleh Pemerintah sampai saat ini masih dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa penetapan maksimum suku bunga penjaminan tersebut sampai saat ini merupakan kebijakan yang dapat mempengaruhi kegiatan moneter.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter khususnya kebijakan suku bunga diperlukan upaya penyelarasan struktur suku bunga melalui penyesuaian terhadap dasar perhitungan penetapan maksimum suku bunga penjaminan pihak ketiga dan pasar uang antar bank dalam Rupiah maupun valuta asing.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Pengumuman melalui Pusat Informasi Pasar Uang dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum awal bulan untuk memberikan kesempatan kepada Bank dalam menyebarkan informasi maksimum suku bunga Simpanan Pihak Ketiga kepada seluruh cabang-cabangnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.