[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2A
(1) Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangna yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
(2) Dalam hal izin penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin penanaman modal tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanam modal tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru."

2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan, dan perubahannya apabila ada."

3. Lampiran I mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk penanaman modal diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

4. Lampiran II Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan diubah, sehingga seluruh Lampiran II tersebut berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 111 TAHUN 2007
TANGGAL: 27 DESEMBER 2007

          Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal
+---------------------------------------------------------------------------------+
 NO.   BIDANG USAHA                          KBLI               SEKTOR
+---------------------------------------------------------------------------------+
 1.    Perjudian/Kasino                      92429       Kebudayaan dan Pariwisata
 2.    Peninggalan Sejarah dan Purbakala     92323       Kebudayaan dan Pariwisata
       (candi,keraton,prasasti,petilasan,
       bangunan kuno, dsb)
 3.    Museum Pemerintah                     92321       Kebudayaan dan Pariwisata 
 4.    Pemukiman/Lingkungan Adat             92323       Kebudayaan dan Pariwisata
 5.    Monumen                               92324       Kebudayaan dan Pariwisata
 6.    Obyek Ziarah (tempat, peribadatan,    92439       Kebudayaan dan Pariwisata
       petilasan, makam, dsb)
 7.    Pemanfaatan (pengambilan) Koral       01501       Kehutanan
       Alam
 8.    Penangkapan Spesies Ikan yang         05011       Kelautan dan Perikanan
       tercantum dalam Appendix I CITES
 9.    Manajemen dan Penyelenggaraan         64223       Komunikasi dan
       Stasiun Monitoring Spektrum                       Informatika
       Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
 10.   Lembaga Penyiaran Publik (LPP)        92131       Komunikasi dan
       Radio dan Televisi                                Informatika
 11.   Penyediaan dan Penyelenggaraan        63310       Perhubungan
       Terminal Darat
 12.   Penyelenggaraan dan                   63590       Perhubungan
       Pengoperasian Jembatan Timbang
 13.   Penyelenggaraan Pengujian Tipe        63390       Perhubungan 
       Kendaraan Bermotor
 14.   Penyelenggaraan Pengujian Berkala     63390       Perhubungan
       Kendaraan Bermotor
 15.   Telekomunikasi/Sarana Bantu           63321       Perhubungan
       Navigasi Pelayaran
 16.   Vessel Traffic Information System     62321       Perhubungan 
       (VTIS)
 17.   Pemanduan Lalu Lintas Udara           63330       Perhubungan
 18.   Industri Bahan Kimia yang dapat       24212       Perindustrian
       Merusak lingkungan, seperti:
       Penta Chlorophenol, Dichloro
       Diphenyl Trichloro Elhane (DDT),
       Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra
       Chloride, Chloro Fluoro Carbon
       (CFC), Methyl Bromide, Methyl
       Chloroform, Halon, dan lainnya
 19.   Industri Bahan Kimia Skedul-I         24119       Perindustrian
       Konvensi Senjata Kimia (Sarin,
       Soman, Tabun Mustard, Levisite,
       Ricine, Saxitoxin, VX, dll)
 20.   Industri Minuman Mengandung           15510       Perindustrian
       Alkohol (Minuman Keras, Anggur,
       dan minuman mengandung Malt)
 21.   Industri Pembuat Chlor Alkali         24111       Perindustrian
       dengan bahan mengandung
       Merkuri
 22.   Industri Siklamat dan Sakarin         24119       Perindustrian
 23.   Budidaya Ganja                        01119       Pertanian
Catatan:
1. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti : penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
2. Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) meliputi lebih dari satu bidang usaha, maka persyaratan sebagaimana termaksud dalam lampiran di atas hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.


LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 111 TAHUN 2007
TANGGAL: 27 DESEMBER 2007

              Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal
+---------------------------------------------------------------------------------+
 NO.   BIDANG USAHA                          KBLI           SEKTOR
+---------------------------------------------------------------------------------+
 1.    Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil 40101       Energi dan Sumber
       (s/d 10 MW)                                       Daya Mineral
 2.    Agen Perjalanan Wisata                63420       Kebudayaan dan Pariwisata              
 3.    Sanggar Seni                          42142       Kebudayaan dan Pariwisata 
 4.    Usaha Jasa Pramuwisata                63430       Kebudayaan dan Pariwisata
 5.    Pengusahaan Hutan Tanaman Lainnya     02039       Kehutanan
       (Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku
       Arang, Kayu Manis, dll)
 6.    Pengusahaan Sarang Burung Walet di    02052       Kehutanan
       Alam
 7.    Industri Kayu Gergajian (kapasitas    20101       Kehutanan
       Produksi sampai dengan 2000m3/tahun
 8.    Industri Primer Pengolahan Rotan      20104       Kehutanan
 9.    Industri Barang Setengah Jadi dari                Kehutanan
       Kayu Bakau:
       Industri Kerajinan Ukir-ukiran        20293
       kecuali Mebeller
       Industri Alat-alat dapur              20294
       Industri Barang yang tidak            20299
       diklasifikasikan di tempat lain
 10.   Industri Primer Pengolahan Hasil      02059       Kehutanan
       hutan bukan kayu lainnya (getah
       pinus, Bambu, Minyak Atsiri)
 11.   Penangkapan dan Peredaran             01501       Kehutanan
       Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)
       dari habitat alam
 12.   Perikanan tangkap dengan menggunakan  05011       Kelautan dan Perikanan
       Kapal Penangkap Ikan berukuran
       sampai dengan 30GT, di wilayah
       perairan sampai dengan 12 mil atau
       kurang
 13.   Penangkapan Ikan di perairan umum     05031       Kelautan dan Perikanan
 14.   Usaha Pengolahan hasil perikanan      15129       Kelautan dan perikanan
       (UPI) Peragian, Fermentasi,
       Pereduksian/Pengekstasian,
       Pengolahan Surimi dan Jelly ikan
 15.   Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)     92132       Komunikasi dan
       Radio dan Televisi                                informatika
 16.   Perusahaan Jasa Kurir/Jasa Titipan    64130       Komunikasi dan
       (Golongan Kecil) :                                Informatika
       Kirim Mengirim Barang Cetakan
       Surat Kabar
       Bungkusan Kecil
       Paket
       Pengiriman uang
 17.   Jasa Telekomunikasi meliputi                      Pekerjaan Umum
       Warung Telekomunikasi                 64314
       Warung Internet                       64325
       Instalasi Kabel ke Rumah dan Gedung   64319
 18.   Industri Bahan Kimia yang dapat       24212       Perindustrian
       Merusak lingkungan, seperti:
       Penta Chlorophenol, Dichloro
       Diphenyl Trichloro Elhane (DDT),
       Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra
       Chloride, Chloro Fluoro Carbon
       (CFC), Methyl Bromide, Methyl
       Chloroform, Halon, dan lainnya
 19.   Industri Bahan Kimia Skedul-I         24119       Perindustrian
       Konvensi Senjata Kimia (Sarin,
       Soman, Tabun Mustard, Levisite,
       Ricine, Saxitoxin, VX, dll)
 20.   Industri Minuman Mengandung           15510       Perindustrian
       Alkohol (Minuman Keras, Anggur,
       dan minuman mengandung Malt)
 21.   Industri Pembuat Chlor Alkali         24111       Perindustrian
       dengan bahan mengandung
       Merkuri
 22.   Industri Siklamat dan Sakarin         24119       Perindustrian
 23.   Budidaya Ganja                        01119       Pertanian
Catatan:
1. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti : penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
2. Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) meliputi lebih dari satu bidang usaha, maka persyaratan sebagaimana termaksud dalam lampiran di atas hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali