[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Investasi Pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.

Pasal 3
(1) Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk:
a. investasi Surat Berharga; dan/atau
b. Investasi Langsung.
(2) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
b. investasi dengan cara pembelian surat utang.
(3) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Penyertaan Modal; dan/atau
b. Pemberian Pinjaman.
(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Investasi Pemerintah.

Pasal 4
Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership); dan/atau
b. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership).

(1) Investasi surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
(2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

BAB II
SUMBER DANA INVESTASI PEMERINTAH

Pasal 7
Sumber dana Investasi Pemerintah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. keuntungan investasi terdahulu;
c. dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh Badan Investasi Pemerintah; dan/atau
d. sumber-sumber lainnya yang sah.

Pasal 8
(1) Sumber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Sumber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d, ditempatkan pada Badan Investasi Pemerintah dan dikelola secara tersendiri oleh Badan Investasi Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BAB III
PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH

Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Pasal 11
(1) Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Investasi Pemerintah;
b. menetapkan kriteria pemenuhan perjanjian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah; dan
c. menetapkan tata cara pembayaran kewajiban yang timbul dari proyek penyediaan Investasi Pemerintah dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan Perjanjian Investasi.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
a. melakukan kajian kelayakan dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah;
b. memonitor pelaksanaan Investasi Pemerintah yang terkait dengan dukungan pemerintah;
c. mengevaluasi secara berkesinambungan mengenai pembiayaan dan keuntungan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu; dan
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait khususnya sehubungan dengan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya, termasuk apabila terjadi kegagalan pemenuhan kerjasama.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengelola Rekening Induk Dana Investasi;
b. meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan dana Investasi Pemerintah dari Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing;
c. mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. menempatkan dana atau barang dalam rangka Investasi Pemerintah;
e. melakukan Perjanjian Investasi dengan Badan Usaha terkait dengan penempatan dana Investasi Pemerintah;
f. melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko terhadap pelaksanaan Investasi Pemerintah;
g. mengusulkan rekomendasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah;
h. mewakili dan melaksanakan kewajiban serta menerima hak pemerintah yang diatur dalam Perjanjian Investasi;
i. menyusun dan menandatangani Perjanjian Investasi;
j. mengusulkan perubahan Perjanjian Investasi;
k. melakukan tindakan untuk dan atas nama pemerintah apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi;
l. melaksanakan Investasi Pemerintah dan Divestasinya; dan
m. apabila diperlukan, dapat mengangkat dan memberhentikan Penasihat Investasi.

(1) Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja dipimpin oleh kepala atau direktur yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan operasional oleh Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja, Menteri Keuangan dapat membentuk Dewan Pengawas.

Pasal 14
(1) Perencanaan Investasi Pemerintah meliputi:
a. perencanaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah; dan
b. perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh setiap Badan Investasi Pemerintah.
(3) Perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun setiap tahun anggaran dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(1) Pelaksanaan Investasi Langsung melalui Penyertaan Modal dan/atau Pemberian Pinjaman dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18
(1) Badan Investasi Pemerintah menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dengan mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(2) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Investasi Pemerintah dapat menerapkan standar akuntansi keuangan yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(1) Kepala atau direktur Badan Investasi Pemerintah bertanggungjawab atas pengelolaan dana dan barang yang berada dalam kewenangannya kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden dari segi hak dan kewenangan investasi serta ketaatan terhadap peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah.

Pasal 21
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan oleh:
a. satuan kerja, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
b. badan hukum, sebagai bagian yang terpisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan.

(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan atas pelaksanaan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 24
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Investasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi dan pengendalian.

Pasal 25
(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan Divestasi surat berharga sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam keadaan tertentu, kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap surat berharga sebelum masa waktu yang telah ditentukan.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap kepemilikan Investasi Langsung dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah, Badan Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27
(1) Dalam hal Investasi Pemerintah dilakukan dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya, Badan Investasi Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya.
(2) Pemberian dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema pembagian risiko yang harus ditanggung oleh Badan Investasi Pemerintah dan Badan Usaha.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28
Kepala/direktur dan pegawai Badan Investasi Pemerintah dilarang terafiliasi dengan Badan Usaha yang menjadi penerima Investasi Pemerintah.

Pasal 29
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
(2) Penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah.

Pasal 30
(1) Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31
Dalam hal Dewan Pengawas pada Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas dilaksanakan oleh Komite Investasi Pemerintah.

Pasal 32
Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali yang telah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersendiri, wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA