(1) Kepala atau direktur Badan Investasi Pemerintah bertanggungjawab atas pengelolaan dana dan barang yang berada dalam kewenangannya kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden dari segi hak dan kewenangan investasi serta ketaatan terhadap peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah.
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan oleh:(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan atas pelaksanaan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 24(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Investasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi dan pengendalian.
Pasal 25(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan Divestasi surat berharga sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam keadaan tertentu, kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap surat berharga sebelum masa waktu yang telah ditentukan.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap kepemilikan Investasi Langsung dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 26(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah, Badan Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 27(1) Dalam hal Investasi Pemerintah dilakukan dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya, Badan Investasi Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya.
(2) Pemberian dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema pembagian risiko yang harus ditanggung oleh Badan Investasi Pemerintah dan Badan Usaha.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28Kepala/direktur dan pegawai Badan Investasi Pemerintah dilarang terafiliasi dengan Badan Usaha yang menjadi penerima Investasi Pemerintah.
Pasal 29(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
(2) Penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah.
Pasal 30(1) Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31Dalam hal Dewan Pengawas pada Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas dilaksanakan oleh Komite Investasi Pemerintah.
Pasal 32Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali yang telah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersendiri, wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA