a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI sesuai dengan ketentuan SNI masing-masing produk; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 7(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan:
a. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI; dan
2. melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001-2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI pada setiap lot produksinya; dan
2. melakukan verifikasi di pabrik terhadap fasilitas produksi dan pengendalian mutu sesuai SNI.
(2) Penerbitan SPPT-SNI yang dilakukan berdasarkan Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian - Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sejak 1 Januari 2009 dinyatakan tidak berlaku.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dapat disubkontrakkan kepada:
a. laboratorium penguji yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau
b. laboratorium penguji luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Arangement (MRA) dan diverifikasi oleh LSPro.
(4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arangement (MRA) dengan KAN.
Pasal 8(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang memasuki daerah Pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Produk impor sebagaimana dimaksud ayat (1) yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Produk impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk ke daerah Pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya, dengan tembusan kepada Kepala BPPI.
Pasal 11(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan lingkup tugasnya menugaskan Petugas Pengawas Standar Barang atau Jasa di Pabrik (PPSP).
(3) Dalam melakukan tugas, PPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab atas pelaksanaan SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 14Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan lingkup tugasnya menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Katup tabung baja LPG, Sertifikat Regulator tekanan rendah untuk Tabung baja LPG, dan Sertifikat Selang karet untuk kompor gas LPG wajib mengganti dengan SPPT SNI produk yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 17Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini diberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/7/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap 2 (Dua) Produk Industri Secara Wajib Dan Pemberlakuan Spesifikasi Teknis Terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA