BAB I
KETENTUAN UMUM
Maksud Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, serta Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Departemen adalah sebagai pedoman dan petunjuk bagi Pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan.
Pasal 3Tujuan Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, serta Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Departemen merupakan salah satu kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui sosialisasi, penerimaan pengaduan masyarakat, investigasi, tindak lanjut, pengelolaan data serta pelaporan dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik.
BAB III
TATARAN KEWENANGAN
Pasal 4(1) Penanggung-jawab Kormonev Departemen Pertahanan adalah Menteri Pertahanan. Mempunyai tugas:
a. mengarahkan kegiatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004;
b. mengarahkan kegiatan Kormonev percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Departemen Pertahanan;
c. melaporkan kegiatan Kormonev dan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 kepada Presiden RI secara periodik dengan tembusan Menteri Negara PAN; dan
d. menetapkan struktur organisasi, personel dan mekanisme kerja pelaksanaan Instruksi Presiden 5 Tahun 2004 dan Kormonev Departemen Pertahanan.
(2) Koordinator Pelaksana Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan Pelaksanaan kegiatan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 di lingkungan Departemen Pertahanan dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada Menteri Pertahanan selaku Penanggung-jawab;
b. membantu Penanggung-jawab dalam penyusunan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 kepada Presiden RI;
c. mendorong para pimpinan unit kerja di lingkungan Departemen Pertahanan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 secara bertanggung jawab;
d. meningkatkan pemahaman para pimpinan unit kerja di lingkungan Departemen Pertahanan dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; dan
e. dalam melaksanakan tugasnya, apabila diperlukan dapat membentuk Sekretariat Pelaksana Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dengan memanfaatkan organisasi yang ada.
(3) Pelaksana Monitoring dan Evaluasi adalah Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan, mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 di lingkungan Departemen Pertahanan dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada Menteri Pertahanan selaku Penanggung-jawab setelah berkoordinasi dengan Koordinator Pelaksana;
b. mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 untuk dibahas dan dievaluasi oleh Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi; dan
c. mengusulkan calon untuk menjadi anggota Kormonev tingkat Nasional sebagai wakil Departemen Pertahanan; dan
d. mengusulkan rencana kerja kepada Penanggung-jawab.
(4) Kelompok Kerja Kormonev (Pokja Kormonev).
a. Ketua Pokja Kormonev adalah Pelaksana Kormonev;
b. Sekretaris Pokja Kormonev adalah Sekretaris Pelaksana Kormonev;
c. susunan anggota Pokja Kormonev ditetapkan oleh Penanggung-jawab; dan
d. Pokja Kormonev mempunyai tugas:
1. membahas bahan-bahan yang berkaitan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dalam rangka memonitor dan mengevaluasi program-program pemberantasan korupsi di lingkungan Departemen Pertahanan;
2. berkoordinasi dengan Sekretariat Kormonev dalam penyiapan laporan Penanggung-jawab Kormonev Departemen Pertahanan kepada Presiden dan publikasi kepada masyarakat;
3. setiap anggota Pokja Kormonev menyampaikan hasil pembahasan Pokja kepada pimpinan Satkernya untuk ditindaklanjuti; dan
4. setiap anggota Pokja Kormonev memberikan data dan informasi yang diperlukan Pokja dari masing-masing Satker yang diwakili.
(5) Sekretaris Pelaksana Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 adalah Kepala Biro Kepegawaian Setjen Departemen Pertahanan, mempunyai tugas:
a. membantu seluruh tugas Koordinator Pelaksana Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004;
b. memimpin Sekretariat Pelaksana Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dalam perencanaan dan administrasi seluruh kegiatan di lingkungan Departemen Pertahanan yang terkait dengan Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; dan
c. berkoordinasi di bidang administrasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 ke seluruh Satker di lingkungan Departemen Pertahanan.
(6) Sekretaris Kormonev adalah Irops Itjen Departemen Pertahanan, mempunyai tugas:
a. membantu seluruh tugas Pelaksana Kormonev;
b. memimpin Sekretariat Kormonev dalam perencanaan dan pelaksanaan administrasi seluruh kegiatan kormonev di lingkungan Departemen Pertahanan; dan
c. berkoordinasi dengan seluruh Kormonev Nasional.
BAB IV
POKOK-POKOK KEGIATAN PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Dukungan anggaran dalam rangka kegiatan Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi (KORMONEV) Percepatan Pemberantasan Korupsi dibebankan pada anggaran Departemen Pertahanan dan akan diajukan sesuai prioritas kebutuhan anggaran.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7Ketentuan tehnis pelaksanaan kegiatan Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi (KORMONEV) Percepatan Pemberantasan Korupsi dalam Peraturan Menteri ini, akan diatur tersendiri.
Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2008
MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA