(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan terhadap:
(2) Bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
(3) Bentuk kampanye Pemilu yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penyebaran melalui media massa cetak dan media massa elektronik;
b. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
(1) Penelitian terhadap jadual kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, antara lain:
(2) Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.
(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, meliputi legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Pejabat BUMN/BUMD;
e. Pegawai Negeri Sipil;
f. Anggota TNI dan Polri;
g. Kepala Desa atau sebutan lain;
h. Perangkat desa atau sebutan lain;
i. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
j. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila yang bersangkutan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Bagi pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan, yang akan melaksanakan kampanye, harus memenuhi ketentuan sebegai berikut:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
Pasal 24Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, meliputi:
a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain;
b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
c. penyesuaian jumlah peserta dengan kapasitas dan daya tampung dari tempat/ruangan yang digunakan untuk menyelenggarakan kampanye;
d. larangan melibatkan anak-anak di bawah umur 7 (tujuh) tahun;
Pasal 25Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, meliputi:
a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye;
b. menggunakan kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya;
c. pengguna kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul sampai kembalinya menuju tempat kampanye yang telah ditentukan oleh penanggung jawab/Tim Kampanye;
d. penggunaan kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan terbatas diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
Pasal 26Penelitian/pengecekan lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf h, meliputi:
(1) Penelitian/pengecekan lokasi kampanye, antara lain:
a. Bentuk lokasi;
b. Kapasitas;
c. Kondisi tempat;
d. Kondisi lingkungan; dan
e. Lokasi alternatif;
(2) Penelitian/pengecekan rute kampanye, antara lain:
a. wilayah yang dilalui;
b. kondisi lingkungan;
c. kondisi jalan;
d. rambu-rambu jalan; dan
e. route alternatif.
Paragraf 3
Koordinasi
Pasal 27Sebelum pejabat kepolisian menerbitkan STTP, maka terlebih dahulu dilakukan koordinasi, sesuai dengan tingkat kewenangan, antara lain:
(1) Tingkat Mabes Polri, dengan:
a. KPU;
b. Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c. Bawaslu;
d. Dirjen Kesbang dan Politik Depdagri;
e. Satuan organisasi Polri, meliputi:
1) Babinkam Polri;
2) Sdeops Polri;
3) Ditintelkam Polda setempat;
(2) Tingkat Polda/Polwil, dengan:
a. KPU Provinsi;
b. DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi;
c. Panwaslu Provinsi;
d. Badan Kesbang dan Linmas Provinsi;
e. satuan organisasi Polri, meliputi:
1) Biroops Polda;
2) Direktorat Opsnal Polda;
3) Bagian/Satuan intelkam Polwiltabes/Poltabes/Polres Metro/Polresta/Polres;
(3) Tingkat Polwiltabes/Poltabes/Polres Metro/Polresta/Polres, dengan:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten/Kota.
e. Satuan organisasi Polri:
1) Bagian Operasional Polwiltabes/Poltabes/Polres Metro/Polresta/Polres;
2) Fungsi Operasional Polwiltabes/Poltabes/Polres Metro/Polresta/Polres;
3) Polsek.
Pasal 28Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi, dibentuk Tim Koordinasi pada tingkat Mabes Polri, Polda, Polwil/Polwiltabes dan Polres untuk melakukan langkah-langkah terkait dengan:
a. Penyusunan rencana kampanye;
b. Tempat dan rute kampanye;
c. Bentuk kampanye;
d. Materi kampanye;
e. Waktu dan jadwal kampanye;
f. Alat peraga kampanye;
g. Transportasi yang akan digunakan; dan
h. Pelaksanaan rencana kampanye.
Paragraf 4
Penerbitan dan Penyerahan STTP Kampanye
Pasal 29(1) STTP kampanye diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan berisi keterangan mengenai:
a. penyelenggara kampanye;
b. nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
c. bentuk kampanye;
d. waktu kampanye;
e. tempat kampanye;
f. juru kampanye;
g. jumlah peserta kampanye; dan
h. ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
STTP Kampanye diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
(2) Penerbitan STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam buku agenda STTP kampanye yang memuat keterangan, sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. tanggal diterbitkan;
c. nomor dan tanggal surat pemberitahuan;
d. nama pasangan calon Presiden dan wakil Presiden;
e. nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye;
f. bentuk kampanye;
g. waktu kampanye (hari/tanggal/jam);
h. tempat kampanye; dan
i. keterangan.
Pasal 30STTP kampanye yang telah diterbitkan diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait melalui Buku Ekspedisi.
Bagian Kelima
Pejabat Penerima STTP
Pasal 31(1) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diterima oleh Bidang Pelayanan Administrasi Badan Intelijen Keamanan (Bidyanmin Baintelkam Polri), melalui Sub Bidang Kegiatan Masyarakat Bidyanmin.
(2) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diterima oleh Direktorat Intelkam Polda melalui Seksi Pelayanan Administrasi (Sie Yanmin) Polda.
(3) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan d, diterima oleh Bagian/Satuan Intelkam Polwil/Polwiltabes/Poltabes/Polres Metro/Polresta dan Polres.
Bagian Keenam
Pejabat Yang Menandatangani STTP
Pasal 32(1) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
(2) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda.
(3) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolwiltabes/Kapoltabes/Kapolresta/Kapolres, atau wakilnya.
(4) Bagi Provinsi yang belum ada Polda, maka STTP Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kapolwil atau Wakapolwil.
Bagian Ketujuh
Pengawasan dan Pengamanan
Pasal 33(1) Dalam pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/atau gangguan keamanan, maka pejabat kepolisian dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan tindakan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
c. Meminta pertanggungjawaban penyelenggara kampanye atas penyimpangan tersebut;
d. apabila terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah pemilihan lain, kampanye dapat dihentikan dan Polri mengambil langkah-langkah sesuai standar prosedur.
(2) Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, pejabat kepolisian setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada peserta Pemilu.
(3) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan penundaan atau pemindahan tempat kampanye sesuai dengan usulan pejabat kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat kepolisian setempat.
(4) Dalam hal pejabat kepolisian menghentikan kegiatan kampanye, pemberitahuan penghentian kegiatan tersebut disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.
BAB III
ADMINISTRASI
Pasal 34Dalam rangka penerimaan pemberitahuan dan penerbitan STTP kampanye, disiapkan administrasi sebagai berikut:
a. formulir tanda terima berkas;
b. buku agenda surat pemberitahuan kampanye;
c. buku agenda STTP kampanye;
d. buku ekspedisi STTP kampanye; dan
e. formulir STTP dan lampirannya.
Pasal 35Biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan STTP dibebankan kepada anggaran dinas.
Pasal 36Pelaksanaan proses penerbitan STTP kampanye pemilihan umum dilaporkan secara berjenjang kepada kasatuan atas dalam bentuk laporan harian, sebagai berikut:
a. Daftar STTP kampanye yang diterbitkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Pimpinan Partai Politik, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye Peserta Pemilihan Umum;
b. Daftar Rencana Kegiatan Kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c. Daftar pelaksanaan kampanye yang telah diberikan STTP kampanye;
d. Daftar pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan;
e. Daftar kasus/peristiwa menonjol yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye;
f. Surat Tanda Penerimaan berkas kampanye Pemilu;
Pasal 37Pelaporan tersebut pada pasal 36 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kapolres kepada Kapolda U.p. Dirintelkam dan selanjutnya dari Dirintelkam Polda kepada Kapolri U.p. Kabaintelkam Polri, selambat-lambatnya pada pukul 21.00 WIB setiap harinya, yang dikirim melalui prosedur dinas, faksimile dan atau E-Mail.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 38Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai tata cara pemberian STTP Kampanye Pemilu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 39Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
Lampiran 1
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
Lampiran 5
Lampiran 6
Lampiran 7
Lampiran 8a
Lampiran 8b
Lampiran 9
Lampiran 10