[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Prinsip-prinsip pemberitahuan kampanye dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan:
a. Dilandasi dengan semangat kebersamaan dan bertanggung jawab;
b. Dilandasi dengan semangat keterbukaan dan kejujuran serta kesetaraan;
c. Disampaikan secara tertib, aman, tepat waktu.

Pasal 3
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden, yang akan melakukan kampanye Pemilu.
(2) Peraturan Kapolri ini bertujuan agar terdapat kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam penerbitan STTP oleh jajaran Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden, yang akan melakukan kampanye Pemilu.

Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Kapolri ini meliputi:
a. persyaratan surat pemberitahuan;
b. prosedur penyampaian surat pemberitahuan;
c. prosedur penerimaan surat pemberitahuan;
d. prosedur penerbitan STTP;
e. pejabat penerima STTP;
f. pejabat yang menandatangani STTP; dan
g. pengawasan dan pengamanan.

BAB II
PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Persyaratan Surat Pemberitahuan

Paragraf 1
Pembuat Surat Pemberitahuan

Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari calon perseorangan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuat oleh pasangan calon atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama tim kampanye.

Pasal 7
Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye, dibuat oleh:
a. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Tim Penyelenggara Kampanye Tingkat Pusat, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat;
b. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Penyelenggara Kampanye Tingkat Provinsi, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat Provinsi;
c. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Penyelenggara Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat Kabupaten/Kota;
d. Calon anggota DPD atau Tim Penyelenggara Kampanye yang ditunjuk oleh calon anggota DPD yang bersangkutan, apabila kampanye dilakukan oleh perseorangan anggota DPD sesuai daerah pemilihannya.

Pasal 8
Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden dibuat oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ketua panitia penyelenggara kampanye.

Paragraf 2
Penandatangan Surat Pemberitahuan

(1) Surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan kampanye Pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden, ditandatangani oleh:
a. pasangan calon Presiden dan wakil Presiden baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
b. Ketua bersama Sekretaris Tim Kampanye tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan atau surat penunjukan yang ditandatangani oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang diselenggarakan oleh masyarakat atau lembaga-lembaga lain yang bersifat independen, surat pemberitahuan ditandatangani oleh Ketua Panitia Penyelenggara yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Paragraf 3
Materi Surat pemberitahuan

Pasal 11
(1) Materi surat pemberitahuan kegiatan kampanye memuat keterangan mengenai:
a. nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah/Partai Politik peserta Pemilu/calon anggota DPR/DPD/DPRD/calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye;
c. bentuk kampanye;
d. waktu dan tanggal kampanye;
e. lokasi/tempat kampanye;
f. pemandu acara;
g. juru kampanye;
h. jumlah peserta kampanye yang akan hadir;
i. jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye;
j. titik kumpul massa, rute keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye, dan rute kembali; dan
k. alat peraga yang digunakan.
(2) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
a. jadwal kampanye dari KPU setempat;
b. Surat Keputusan atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Dewan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu atau calon Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c. perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa peserta kampanye, dan rute yang akan dilalui;
d. susunan acara kampanye;
e. surat izin pemilik/penghuni bila menggunakan ruang/bangunan milik perorangan/badan hukum;
f. surat izin dari pemerintah daerah apabila menggunakan fasilitas umum;
g. surat izin dari pimpinan lembaga pendidikan, apabila akan diselenggarakan dalam lingkungan lembaga pendidikan.

Paragraf 4
Alamat Surat Pemberitahuan

(1) Surat Pemberitahuan Kampanye yang dialamatkan kepada Kapolri U.p. Kabaintelkam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, ditembuskan kepada:
a. Ketua KPU;
b. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
c. Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri;
d. Gubernur; dan
e. Kapolda.
(2) Surat Pemberitahuan Kampanye yang dialamatkan Kapolda U.p. Dir Intelkam atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c, ditembuskan kepada:
a. Ketua KPU Provinsi;
b. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi;
c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah;
d. Bupati/Walikota;
e. Kapolwiltabes/Kapoltabes/Kapolres Metro/Kapolresta/Kapolres.
(3) Surat Pemberitahuan Kampanye yang dialamatkan Kapolwiltabes/Kapoltabes/Kapolresta/Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, ditembuskan kepada:
a. Ketua KPU Kabupaten/Kota;
b. Ketua Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota;
c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah;
d. Camat;
e. Kapolsek.

Bagian Kedua
Prosedur Penyampaian Surat Pemberitahuan

Pasal 14
(1) Surat pemberitahuan kampanye legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan secara langsung kepada alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, oleh pengurus partai politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye yang sah.
(2) Surat pemberitahuan kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan secara langsung kepada alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Presiden dan wakil Presiden atau Ketua/Wakil/Sekretaris Tim Kampanye yang sah.
(3) Surat Pemberitahuan Kampanye disampaikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye bersama.
(4) Surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterima oleh petugas kepolisian paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan kampanye dimaksud.

Penerimaan surat pemberitahuan kampanye, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. menerima surat pemberitahuan kampanye dari pengurus partai politik atau calon anggota DPD atau Tim Kampanye yang mengajukan surat pemberitahuan kampanye;
b. menerima surat pemberitahuan kampanye dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau Tim Kampanye Pemilu Umum Presiden dan wakil Presiden;
c. menerima surat pemberitahuan kampanye dari calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau Tim Kampanye Pemilu Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;
d. pemeriksaan kelengkapan surat pemberitahuan kampanye.

Pasal 17
(1) Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan terhadap persyaratan surat pemberitahuan kampanye beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Apabila surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan, maka kepada pemohon diberikan penjelasan untuk penyempurnaannya.
(3) Apabila surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan pencatatan dalam agenda surat pemberitahuan yang memuat materi keterangan sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. waktu penerimaan (hari/tanggal/jam);
c. nomor/tanggal surat;
d. penyelenggara kampanye;
e. penanggung jawab/Tim Kampanye;
f. bentuk kampanye;
g. waktu kampanye;
h. tempat kampanye dan kapasitas ruang/gedung;
i. jumlah peserta kampanye;
j. juru kampanye; dan
k. keterangan.

Bagian Keempat
Prosedur Penerbitan STTP

Paragraf 1
Tahapan Penerbitan STTP

Pasal 18
Penerbitan STTP dilakukan melalui mekanisme, sebagai berikut:
a. tahapan penerbitan STTP;
b. penelitian surat pemberitahuan kampanye;
c. koordinasi; dan
d. penerbitan dan penyerahan STTP kampanye.

Paragraf 2
Penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye

(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan terhadap:
a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian;
b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian;
c. kampanye dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang hanya pada dilaksanakan pada kampanye pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden;
d. kampanye dalam bentuk Rapat Umum yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon Presiden dan calon Wakil Presiden dan calon anggota legislatif.
(2) Bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. rapat umum f. debat publik atau debat terbuka; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan;
(3) Bentuk kampanye Pemilu yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penyebaran melalui media massa cetak dan media massa elektronik;
b. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;

Pasal 21
(1) Penelitian terhadap jadual kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, antara lain:
a. jadwal kampanye partai politik peserta Pemilu dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2008 sampai dengan tanggal 5 April 2009, berakhir sampai dengan dimulainya hari tenang tanggal 6 April 2009;
b. jadwal kampanye Peserta Pemilu dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, berakhir sampai dengan dimulainya hari tenang;
c. jadwal kampanye Pemilu calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. jadwal kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
(2) Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.

(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, meliputi legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Pejabat BUMN/BUMD;
e. Pegawai Negeri Sipil;
f. Anggota TNI dan Polri;
g. Kepala Desa atau sebutan lain;
h. Perangkat desa atau sebutan lain;
i. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
j. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila yang bersangkutan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Bagi pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan, yang akan melaksanakan kampanye, harus memenuhi ketentuan sebegai berikut:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

Pasal 24
Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, meliputi:
a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain;
b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
c. penyesuaian jumlah peserta dengan kapasitas dan daya tampung dari tempat/ruangan yang digunakan untuk menyelenggarakan kampanye;
d. larangan melibatkan anak-anak di bawah umur 7 (tujuh) tahun;

Pasal 25
Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, meliputi:
a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye;
b. menggunakan kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya;
c. pengguna kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul sampai kembalinya menuju tempat kampanye yang telah ditentukan oleh penanggung jawab/Tim Kampanye;
d. penggunaan kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan terbatas diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.

Pasal 26
Penelitian/pengecekan lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf h, meliputi:
(1) Penelitian/pengecekan lokasi kampanye, antara lain:
a. Bentuk lokasi;
b. Kapasitas;
c. Kondisi tempat;
d. Kondisi lingkungan; dan
e. Lokasi alternatif;
(2) Penelitian/pengecekan rute kampanye, antara lain:
a. wilayah yang dilalui;
b. kondisi lingkungan;
c. kondisi jalan;
d. rambu-rambu jalan; dan
e. route alternatif.

Paragraf 3
Koordinasi

Pasal 27
Sebelum pejabat kepolisian menerbitkan STTP, maka terlebih dahulu dilakukan koordinasi, sesuai dengan tingkat kewenangan, antara lain:
(1) Tingkat Mabes Polri, dengan:
a. KPU;
b. Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c. Bawaslu;
d. Dirjen Kesbang dan Politik Depdagri;
e. Satuan organisasi Polri, meliputi:
1) Babinkam Polri;
2) Sdeops Polri;
3) Ditintelkam Polda setempat;
(2) Tingkat Polda/Polwil, dengan:
a. KPU Provinsi;
b. DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi;
c. Panwaslu Provinsi;
d. Badan Kesbang dan Linmas Provinsi;
e. satuan organisasi Polri, meliputi:
1) Biroops Polda;
2) Direktorat Opsnal Polda;
3) Bagian/Satuan intelkam Polwiltabes/Poltabes/Polres Metro/Polresta/Polres;
(3) Tingkat Polwiltabes/Poltabes/Polres Metro/Polresta/Polres, dengan:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten/Kota.
e. Satuan organisasi Polri:
1) Bagian Operasional Polwiltabes/Poltabes/Polres Metro/Polresta/Polres;
2) Fungsi Operasional Polwiltabes/Poltabes/Polres Metro/Polresta/Polres;
3) Polsek.

Pasal 28
Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi, dibentuk Tim Koordinasi pada tingkat Mabes Polri, Polda, Polwil/Polwiltabes dan Polres untuk melakukan langkah-langkah terkait dengan:
a. Penyusunan rencana kampanye;
b. Tempat dan rute kampanye;
c. Bentuk kampanye;
d. Materi kampanye;
e. Waktu dan jadwal kampanye;
f. Alat peraga kampanye;
g. Transportasi yang akan digunakan; dan
h. Pelaksanaan rencana kampanye.

Paragraf 4
Penerbitan dan Penyerahan STTP Kampanye

Pasal 29
(1) STTP kampanye diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan berisi keterangan mengenai:
a. penyelenggara kampanye;
b. nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
c. bentuk kampanye;
d. waktu kampanye;
e. tempat kampanye;
f. juru kampanye;
g. jumlah peserta kampanye; dan
h. ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
STTP Kampanye diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
(2) Penerbitan STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam buku agenda STTP kampanye yang memuat keterangan, sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. tanggal diterbitkan;
c. nomor dan tanggal surat pemberitahuan;
d. nama pasangan calon Presiden dan wakil Presiden;
e. nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye;
f. bentuk kampanye;
g. waktu kampanye (hari/tanggal/jam);
h. tempat kampanye; dan
i. keterangan.

Pasal 30
STTP kampanye yang telah diterbitkan diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait melalui Buku Ekspedisi.

Bagian Kelima
Pejabat Penerima STTP

Pasal 31
(1) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diterima oleh Bidang Pelayanan Administrasi Badan Intelijen Keamanan (Bidyanmin Baintelkam Polri), melalui Sub Bidang Kegiatan Masyarakat Bidyanmin.
(2) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diterima oleh Direktorat Intelkam Polda melalui Seksi Pelayanan Administrasi (Sie Yanmin) Polda.
(3) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan d, diterima oleh Bagian/Satuan Intelkam Polwil/Polwiltabes/Poltabes/Polres Metro/Polresta dan Polres.

Bagian Keenam
Pejabat Yang Menandatangani STTP

Pasal 32
(1) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
(2) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda.
(3) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolwiltabes/Kapoltabes/Kapolresta/Kapolres, atau wakilnya.
(4) Bagi Provinsi yang belum ada Polda, maka STTP Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kapolwil atau Wakapolwil.

Bagian Ketujuh
Pengawasan dan Pengamanan

Pasal 33
(1) Dalam pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/atau gangguan keamanan, maka pejabat kepolisian dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan tindakan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
c. Meminta pertanggungjawaban penyelenggara kampanye atas penyimpangan tersebut;
d. apabila terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah pemilihan lain, kampanye dapat dihentikan dan Polri mengambil langkah-langkah sesuai standar prosedur.
(2) Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, pejabat kepolisian setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada peserta Pemilu.
(3) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan penundaan atau pemindahan tempat kampanye sesuai dengan usulan pejabat kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat kepolisian setempat.
(4) Dalam hal pejabat kepolisian menghentikan kegiatan kampanye, pemberitahuan penghentian kegiatan tersebut disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.

BAB III
ADMINISTRASI

Pasal 34
Dalam rangka penerimaan pemberitahuan dan penerbitan STTP kampanye, disiapkan administrasi sebagai berikut:
a. formulir tanda terima berkas;
b. buku agenda surat pemberitahuan kampanye;
c. buku agenda STTP kampanye;
d. buku ekspedisi STTP kampanye; dan
e. formulir STTP dan lampirannya.

Pasal 35
Biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan STTP dibebankan kepada anggaran dinas.

Pasal 36
Pelaksanaan proses penerbitan STTP kampanye pemilihan umum dilaporkan secara berjenjang kepada kasatuan atas dalam bentuk laporan harian, sebagai berikut:
a. Daftar STTP kampanye yang diterbitkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Pimpinan Partai Politik, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye Peserta Pemilihan Umum;
b. Daftar Rencana Kegiatan Kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c. Daftar pelaksanaan kampanye yang telah diberikan STTP kampanye;
d. Daftar pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan;
e. Daftar kasus/peristiwa menonjol yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye;
f. Surat Tanda Penerimaan berkas kampanye Pemilu;

Pasal 37
Pelaporan tersebut pada pasal 36 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kapolres kepada Kapolda U.p. Dirintelkam dan selanjutnya dari Dirintelkam Polda kepada Kapolri U.p. Kabaintelkam Polri, selambat-lambatnya pada pukul 21.00 WIB setiap harinya, yang dikirim melalui prosedur dinas, faksimile dan atau E-Mail.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 38
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai tata cara pemberian STTP Kampanye Pemilu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

Pasal 39
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA

Lampiran 1
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
Lampiran 5
Lampiran 6
Lampiran 7
Lampiran 8a
Lampiran 8b
Lampiran 9
Lampiran 10