(1) Teknis reboisasi lahan kompensasi, termasuk jenis tanaman ditentukan sesuai dengan fungsi dan rencana pengelolaan atau rencana pemanfataan kawasan hutan, atau rancangan reboisasi yang disusun oleh pemohon dengan bimbingan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) setempat.
(2) Realisasi reboisasi lahan kompensasi diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah lahan kompensasi diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(3) Penilaian keberhasilan tanaman reboisasi lahan kompensasi dilakukan pada waktu setengah daur jenis tanaman yang ditetapkan dan serah terima tanaman hasil reboisasi lahan kompensasi dilaksanakan pada akhir daur atau akhir izin/perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
(4) Serah terima tanaman hasil reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima tanaman reboisasi pada lahan kompensasi dari pemegang izin pinjam pakai kepada pengelola hutan/pemegang izin pemanfaatan atau kepada dinas provinsi/kabupaten yang membidangi kehutanan.
(5) Dalam hal lahan kompensasi menjadi areal kerja Perum Perhutani, maka reboisasi lahan kompensasi dilaksanakan oleh Perum Perhutani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Reklamasi pada areal yang telah direncanakan dilakukan segera setelah selesainya aktifitas penambangan pada L1 dan L2 atau setelah selesainya penggunaan kawasan hutan dan sebelum berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Revegetasi dalam kegiatan reklamasi dilakukan dengan jarak tanam 4 X 4 meter atau lebih rapat dengan jenis tanaman hutan.
(3) Penilaian tingkat keberhasilan revegetasi dalam kegiatan reklamasi dilakukan pada tahun ke-3 sesudah penanaman, dengan ketentuan sebagai berikut:
(4) Penilaian tingkat keberhasilan revegetasi dalam kegiatan reklamasi dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
(5) Pada areal kerja Perum Perhutani, maka untuk pelaksanaan revegetasi dalam kegiatan reklamasi pemegang izin bekerjasama dengan Perum Perhutani sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
(1) Izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip, dan izin pinjam pakai kawasan hutan, dapat dipindahtangankan kepada pihak lain atau perubahan nama, setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin.
(2) Pemindahtanganan izin atau perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai kelengkapan dokumen.
BAB VIII.
BAB VIII
HAK PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI
Pasal 24Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan berhak untuk menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pinjam pakai kawasan hutan.
BAB IX
KOMPENSASI LAHAN
Pasal 25(1) Pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan dilaksanakan dengan cara:
a. Menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi atau;
b. Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Pinjam pakai kawasan hutan tanpa menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi hanya dapat diberikan untuk:
a. Kegiatan non komersil yang dilaksanakan dan dimiliki instansi pemerintah, di wilayah provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi yang bersangkutan; atau
b. Untuk kepentingan pertahanan negara; atau
c. Sarana untuk keselamatan lalu lintas laut/udara.
Pasal 26(1) Pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. Untuk pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat komersial, pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi, pemohon wajib menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi seluas 2 (dua) kali luas kawasan hutan yang dipergunakan kepada Departemen Kehutanan yang clear and clean dan direboisasi.
b. Untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi, pemohon wajib menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi seluas 1 (satu) kali luas kawasan hutan yang dipergunakan kepada Departemen Kehutanan yang clear and clean dan direboisasi.
(2) Pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. Untuk pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat komersial, pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi, pemohon wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagai pengganti lahan kompensasi.
b. Untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial, pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi, pemohon membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagai pengganti lahan kompensasi dengan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Lahan kompensasi harus dipenuhi oleh pemohon pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri.
(4) Pinjam pakai kawasan hutan dengan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 25 ayat (1) huruf b besarnya dana PNBP tersebut dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
PNBP =(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) +(L3 x 2 x tarif) Rp/tahun.
(5) Tata cara pengenaan, pemungutan dan penggunaan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan diatur tersendiri.
BAB X
JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN
IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 27(1) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan perizinan dibidangnya dan dapat dicabut oleh Menteri jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan dalam kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan rencana kerja sektornya dan dapat dicabut oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan An. Menteri jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, diberikan berdasarkan hasil evaluasi.
(4) Jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara dan sarana untuk keselamatan lalu lintas laut/udara serta jalan umum berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.
Pasal 28(1) Penerbitan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan oleh Menteri.
(2) Permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan ditujukan kepada Menteri dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin.
(3) Permohonan perpanjangan izin kegiatan untuk survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan ditujukan kepada Menteri dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin.
(4) Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan ditujukan kepada Menteri dan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya persetujuan.
BAB XI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 29(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap persetujuan prinsip, izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan dan perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Kegiatan monitoring dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, dengan anggota terdiri dari unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan.
(3) Kegiatan evaluasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan dengan susunan Tim terdiri dari unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, UPT Departemen Kehutanan yang terkait dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan, dengan verifikasi dari Badan Planologi Kehutanan.
(4) Biaya monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada pemegang persetujuan prinsip, izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, dan perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan.
(5) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan.
Pasal 30Jika berdasarkan hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip, izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, dan perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan, ternyata pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan.
BAB XII
HAPUSNYA IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 31(1) Persetujuan izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan hapus apabila:
a. Jangka waktu telah berakhir;
b. Dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin;
c. Diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu persetujuan prinsip atau berakhir.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila:
a. Tidak menggunakan kawasan hutan atau menyalahi ketentuan yang tercantum dalam izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. Memindahtangankan kepada pihak lain dan atau mengubah nama izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan, tanpa persetujuan Menteri; atau
c. Meninggalkan kawasan hutan yang digunakan sebelum berakhir.
(3) Pengenaan sanksi yang berupa pencabutan dikenakan setelah pemegang izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip atau perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan diberi peringatan oleh Kepala dinas provinsi yang membidangi kehutanan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan tersebut dan diusulkan pencabutannya oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan.
(4) Hapusnya izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk:
a. Melunasi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan sampai dengan berakhirnya izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Pada saat hapusnya perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan c, maka areal pinjam pakai harus direklamasi atau sarana dan prasarana yang telah dibangun diputuskan keberadaannya oleh Menteri.
(6) Izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan dengan pertimbangan tertentu dapat dibatalkan oleh Menteri.
(7) Dengan berakhirnya penggunaan kawasan hutan dan reklamasi telah memenuhi penilaian keberhasilan, maka Menteri menerbitkan Surat Keputusan berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan, kemudian dilakukan serah terima areal pinjam pakai kawasan hutan yang diatur sebagai berikut:
a. Pada areal kerja Perum Perhutani serah terima dilakukan antara Perum Perhutani dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. Pada kawasan hutan telah dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara pemegang izin pemanfaatan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
c. Pada kawasan hutan yang belum ada pengelola dan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32(1) Penggunaan kawasan hutan yang telah diikuti dengan perjanjian pinjam pakai kawasan hutan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pinjam pakai tersebut, sedangkan untuk perpanjangannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
(2) Persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini dan belum ditindaklanjuti dengan perjanjian pinjam pakai, proses selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
(3) Pemegang persetujuan prinsip yang telah menyediakan lahan kompensasi dan telah diproses dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu kecuali mengenai pengaturan alas hak lahan kompensasi mengikuti Pasal 18 ayat (1) huruf e dan Pasal 18 ayat (4).
(4) Apabila kawasan hutan yang dipinjam pakai terjadi perubahan fungsi dan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dilarang, maka perjanjian pinjam pakai atau Izin pinjam pakai kawasan hutan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian/izin dan Menteri tidak dapat memperpanjang izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut.
(5) Perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang belum mencantumkan kewajiban menyediakan lahan kompensasi atau kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakai maka diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi atau membayar PNPB Penggunaan Kawasan Hutan untuk Provinsi dengan luas kawasan hutan di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
(6) Ketentuan bagi pihak yang telah mempunyai perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan menyangkut lahan kompensasi diatur sebagai berikut:
a. Pemegang perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan tetapi belum menyediakan lahan kompensasi dikenakan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sejak ditetapkan ketentuan tentang PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Pemegang perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan tetapi belum dibebani kewajiban lahan kompensasi dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sejak ditetapkan ketentuan tentang PNBP penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Pemegang perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikenakan kewajiban lahan kompensasi dan telah menyediakan lahan kompensasi tidak dibebani dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
d. Pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang telah dikenakan kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakainya dan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Kehutanan Provinsi dinyatakan reboisasi berhasil minimal 80%, maka tidak dibebani dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan jika wilayah propinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30%. Bagi wilayah propinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% dikenakan tambahan kewajiban menyediakan lahan kompensasi.
e. Pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang telah dikenakan kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakainya dan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Kehutanan Propinsi dinyatakan hasil reboisasi gagal, maka dibebani dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
(7) Bagi persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan yang belum mencantumkan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi atau pengenaan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, maka diterbitkan persetujuan prinsip baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
(8) Pemegang persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi dan telah memproses penyediaan lahan kompensasi diproses sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 18 ayat (4), wajib menyelesaikan lahan kompensasi dalam 1 (satu) tahun.
(9) Bagi 13 (tiga belas) izin pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, tetap wajib mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan dan izin dispensasi.
(10) (11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah memenuhi semua persyaratan, maka Menteri menerbitkan persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dan izin dispensasi pinjam pakai kawasan hutan (12) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir, tetapi kewajiban reklamasi belum selesai, maka izin pinjam pakai kawasan hutan diperpanjang hanya untuk melaksanakan reklamasi sampai dengan reklamasi dinyatakan berhasil.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menteri Kehutanan-II/2004, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menteri Kehutanan-II/2006, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menteri Kehutanan-II/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 34Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2008
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA