a. Unit Diagnostik mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan diagnostik dan kuratif yang terintegrasi dalam upaya promotif dan preventif pasien rawat jalan dan rawat inap;
b. Unit Pelayanan Terapis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan keterapian fisik meliputi fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, dan pelayanan sosial medik, psikologi serta keperawatan rehabilitasi; dan
c. Unit Orthosa Protesa mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan keteknisian medik yang meliputi penyiapan, produksi dan pelayanan orthosa protesa.
Seksi Penunjang Medik adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi rumah sakit dipimpin oleh Kepala Seksi Penunjang Medik, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemeliharaan dan efisiensi sarana prasarana penunjang medik yang meliputi laboratorium klinik, radiologi, farmasi, gizi, kesehatan lingkungan dan infeksi nosokomial, serta kerja sama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan penunjang medik serta analisis dan evaluasi.
Pasal 14Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Seksi Penunjang Medik didukung oleh:
a. Unit Laboratorium Klinik, mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan pemeriksaan laboratorium meliputi Patologi Klinik dan Patologi Anatomi;
b. Unit Radiologi mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan radio diagnostik dan terapi;
c. Unit Farmasi mempunyai tugas melakukan kegiatan peracikan, penyimpanan, penyediaan dan penyaluran obat-obatan, bahan kimia, medical supply dan alat kesehatan;
d. Unit Gizi yang mempunyai tugas melakukan penyediaan, pengolahan, dan penyaluran makanan, terapi gizi, dan konsultasi gizi; dan
e. Unit Kesehatan Lingkungan dan penanggulangan Infeksi Nosokomial mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian upaya kesehatan lingkungan, pengolahan limbah dan keselamatan kerja, serta upaya-upaya penanggulangan infeksi nosokomial.
(1) Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional.
(2) Staf Medik Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Medis Fungsional menggunakan Pendekatan Tim dengan tenaga profesi terkait.
Pasal 17(1) Paramedis Fungsional adalah tenaga keperawatan, kebidanan, kefarmasian, gizi, keterapian fisik, dan keteknisian medis (radiografer, analis kesehatan, elektromedik, orthotik prostetik, tekniker gigi, refraksionis, dan lain-lain) yang bertugas pada Seksi terkait dalam jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Paramedis Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit Seksi terkait, sedangkan secara keprofesian dalam pembinaan Ketua Komite Medik.
(3) Penempatan Paramedis Fungsional ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 18Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
(3) Kepala Urusan adalah Jabatan Struktural Eselon V.a.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 21Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto serta dengan instansi lain sesuai bidang tugasnya.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 24Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 25Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 26Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 27Dalam melaksanakan tugas Kepala Rumah Sakit dibantu oleh Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, pimpinan wajib mengadakan rapat berkala.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2008
MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran 1
Lampiran 2