[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Rumah Sakit dr. Suyoto mempunyai tugas melaksanakan pelayanan medik, penunjang medik, dan rehabilitasi medik secara terpadu, serta penelitian dan pengembangan dengan kekhususan rehabilitasi medik komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit dr. Suyoto menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kesehatan, pelayanan medik, penunjang medik serta penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik komprehensif;
b. pelayanan rujukan teknis rehabilitasi medik, pelayanan pasien dan penunjang diagnosis;
c. pelayanan siaga kesehatan dalam membantu korban bencana;
d. pelaksanaan administrasi umum di bidang perencanaan, program dan anggaran, tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan serta data dan informasi Rumah Sakit; dan
e. pengembangan profesi kesehatan melalui komite medik dan staf fungsional kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4
Rumah Sakit dr. Suyoto terdiri dari:
a. Kepala Rumah Sakit;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Rehabilitasi Medik;
d. Seksi Pelayanan Medik;
e. Seksi Penunjang Medik;
f. Komite Medik dan Staf Medik Fungsional; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan Rumah Sakit;
b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan anggaran dan pengendalian keuangan dana APBN maupun non APBN; dan
c. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pemeliharaan sistem informasi serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan perumahsakitan.

Pasal 7
Subbagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Urusan Umum;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Data dan Informasi.

Pasal 8
(1) Urusan Umum adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Umum mempunyai tugas membantu penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan.
(2) Urusan Keuangan adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan anggaran dan pengendalian keuangan dana APBN maupun non APBN.
(3) Urusan Data dan Informasi adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Data dan Informasi mempunyai tugas membantu penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pemeliharaan sistem informasi serta penelitian dan pengembangan perumahsakitan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Seksi Rehabilitasi Medik didukung oleh:
a. Unit Diagnostik mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan diagnostik dan kuratif yang terintegrasi dalam upaya promotif dan preventif pasien rawat jalan dan rawat inap;
b. Unit Pelayanan Terapis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan keterapian fisik meliputi fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, dan pelayanan sosial medik, psikologi serta keperawatan rehabilitasi; dan
c. Unit Orthosa Protesa mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan keteknisian medik yang meliputi penyiapan, produksi dan pelayanan orthosa protesa.

Pasal 11
Seksi Pelayanan Medik adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi rumah sakit dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemeliharaan dan efisiensi sarana prasarana di bidang pelayanan kesehatan umum yang meliputi pelayanan gawat darurat dan siaga kesehatan, rawat jalan, rawat inap, perawatan intensif (ICU), dan kamar operasi/tindakan medik, kerja sama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan pelayanan medik serta analisa dan evaluasi.

Seksi Penunjang Medik adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi rumah sakit dipimpin oleh Kepala Seksi Penunjang Medik, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemeliharaan dan efisiensi sarana prasarana penunjang medik yang meliputi laboratorium klinik, radiologi, farmasi, gizi, kesehatan lingkungan dan infeksi nosokomial, serta kerja sama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan penunjang medik serta analisis dan evaluasi.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Seksi Penunjang Medik didukung oleh:
a. Unit Laboratorium Klinik, mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan pemeriksaan laboratorium meliputi Patologi Klinik dan Patologi Anatomi;
b. Unit Radiologi mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan radio diagnostik dan terapi;
c. Unit Farmasi mempunyai tugas melakukan kegiatan peracikan, penyimpanan, penyediaan dan penyaluran obat-obatan, bahan kimia, medical supply dan alat kesehatan;
d. Unit Gizi yang mempunyai tugas melakukan penyediaan, pengolahan, dan penyaluran makanan, terapi gizi, dan konsultasi gizi; dan
e. Unit Kesehatan Lingkungan dan penanggulangan Infeksi Nosokomial mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian upaya kesehatan lingkungan, pengolahan limbah dan keselamatan kerja, serta upaya-upaya penanggulangan infeksi nosokomial.

(1) Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional.
(2) Staf Medik Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Medis Fungsional menggunakan Pendekatan Tim dengan tenaga profesi terkait.

Pasal 17
(1) Paramedis Fungsional adalah tenaga keperawatan, kebidanan, kefarmasian, gizi, keterapian fisik, dan keteknisian medis (radiografer, analis kesehatan, elektromedik, orthotik prostetik, tekniker gigi, refraksionis, dan lain-lain) yang bertugas pada Seksi terkait dalam jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Paramedis Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit Seksi terkait, sedangkan secara keprofesian dalam pembinaan Ketua Komite Medik.
(3) Penempatan Paramedis Fungsional ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit.

BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 18
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(1) Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
(3) Kepala Urusan adalah Jabatan Struktural Eselon V.a.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto serta dengan instansi lain sesuai bidang tugasnya.

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 25
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 26
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas Kepala Rumah Sakit dibantu oleh Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, pimpinan wajib mengadakan rapat berkala.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2008
MENTERI PERTAHANAN,

JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

Lampiran 1
Lampiran 2