Penatausahaan BMN yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan dan BLU dalam ketentuan ini, dilakukan terhadap BMN yang belum diserahkan/dihibahkan secara resmi oleh Departemen Kehutanan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 24(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UPKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Dekonsentrasi.
(3) Pemerintah Provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi merupakan UPPB-W Dekonsentrasi.
Pasal 25(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UPKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Tugas Pembantuan.
(3) Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UPPB-W Tugas Pembantuan.
Pasal 26(1) Satuan Kerja pada Badan Layanan Umum merupakan UPKPB.
(2) Pimpinan Satuan Kerja Badan Layanan Umum merupakan Penanggung jawab UPKPB Badan Layanan Umum.
BAB VIII
PENYUSUNAN RENCANA PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN TERKAIT DENGAN PENATAUSAHAAN BMN
Pasal 27(1) Penyusunan RKBMN oleh Pengguna Barang setelah memperhatikan daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam DKBMN.
(3) Salinan DKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pelaksana Penatausahaan pada Pengelola Barang.
Pasal 28(1) Penyusunan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB) oleh Pengguna Barang setelah memperhatikan daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) DKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian dari DKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(3) Salinan DKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pelaksana Penatausahaan pada Pengelola Barang.
Pasal 29BMN yang tidak terdaftar dalam daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tidak dapat diajukan biaya pemeliharaan atas beban APBN.
BAB IX
KEBIJAKAN PENATAUSAHAAN BMN
Pasal 30Kebijakan penatausahaan BMN meliputi kebijakan dibidang akutansi BMN, konversi kode barang ke kode perkiraan buku besar aset (mapping kode) dan kebijakan dibidang kapitalisasi.
Pasal 31(1) Perlakuan kebijakan dibidang akutansi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikategorikan sebagai persediaan, aset tetap, aset tak berwujud, aset lain, perolehan secara gabungan atau aset bersejarah, dilakukan dalam menyajikan nilai BMN dalam neraca pada Laporan Keuangan Departemen Kehutanan.
(2) Dalam sistem akutansi pemerintah pusat, kebijakan akutansi BMN mencakup pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapan.
Pasal 32Konversi kode barang ke kode perkiraan buku besar aset (mapping kode) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib dilakukan dalam penyajian BMN sebagai aset tetap dan persediaan di neraca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Perkiraan Standar.
Pasal 33Kebijakan penatausahaan BMN dibidang kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, terdiri dari:
a. Tujuan;
b. Pengeluaran yang dikapitalisasi;
c. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap;
d. Jenis pencatatan-pencatatan BMN; dan
e. Penaksiran nilai kondisi aset tetap.
Pasal 34Kebijakan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Kehutanan ini.
BAB X
SANKSI
Pasal 35(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19, Pengelola Barang dapat menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud.
(2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan dan/atau dengan sengaja menghilangkan bukti kepemilikan BMN, pihak yang menyalahgunakan bukti kepemilikan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan terjadinya kerugian Negara dan/atau dapat diindikasikan terpenuhinya unsur pidana, sanksi administratif dapat disertai dengan sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang mendaftarkan dan mencatat semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan ini menurut penggolongan dan kodefikasi barang dan melaporkannya kepada Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengelola Barang.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 50/Menhut-II/2004 tanggal 11 Februari 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Departemen Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2008
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran: I-VII