[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Penatausahaan BMN bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN SASARAN

Pasal 3
(1) Ruang lingkup penatausahaan BMN meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN;
(2) Sasaran penatausahaan BMN meliputi:
1. Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2. Semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang;atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dalam lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan ini.

BAB III
PELAKSANA PENATAUSAHAAN

Pasal 4
(1) Penatausahaan BMN meliputi penatausahaan pada Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang.
(2) Pelaksanaan penatausahaan BMN pada: Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dilakukan oleh unit penatausahaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang.
(3) Dalam pelaksanaan penatausahaan BMN di Koordinator Wilayah dan/atau Unit Eselon I, Pengguna Barang dibantu oleh unit penatausahaan koordinator wilayah dan/atau unit penatausahaan Eselon I.

Tugas dan fungsi dari masing-masing Pelaksana Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dalam lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan ini.

BAB IV
PEMBUKUAN

Pasal 7
(1) Pelaksana Penatausahaan BMN melaksanakan proses pembukuan.
(2) Pelaksana Penatausahaan BMN harus menyimpan dokumen kepemilikan, dokumen penatausahaan dan/atau dokumen pengelolaan.

Pasal 8
Pelaksana Penatausahaan pada Pengguna Barang masing-masing dalam pembukuannya diatur sebagai berikut:
a. UPKPB harus membuat Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), yang berupa daftar barang yang status penggunaannya berada pada Kuasa Pengguna Barang;
b. UPPB-W harus membuat Daftar Barang Pengguna Wilayah (DBP-W), yang berupa gabungan daftar barang dari masing-masing UPKPB yang berada di wilayah kerjanya;
c. UPPB-E1 harus membuat Daftar Barang Pengguna Eselon I (DBP-E1), yang berupa gabungan daftar barang dari masing-masing UPKPB dan/atau UPPB-W yang berada di wilayah kerjanya;
d. UPPB harus membuat Daftar Barang Pengguna (DBP), yang berupa gabungan daftar barang dari masing-masing UPPB-E1, UPPB-W dan/atau UPKPB.

(1) Pencatatan atas BMN dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN tidak terbatas pada:
a. Penetapan status penggunaan BMN;
b. Pemanfaatan BMN;
c. Penghapusan BMN;
d. Pemindahtanganan BMN;dan
e. Inventarisasi BMN.
(2) Setiap adanya perubahan data terkait dengan pengelolaan BMN, dilaporkan kepada Pelaksana Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Pelaporan adanya perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah adanya perubahan dimaksud, kecuali inventarisasi BMN.

Pasal 11
Pelaksanaan Penatausahaan pada Pengguna Barang harus;
a. menyimpan dokumen kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penugasannya.
b. menyimpan copy dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penugasannya.
c. menyimpan dokumen pengelolaan BMN sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tata cara pelaksanaan pembukuan, penggolongan dan kodefikasi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 diatur dalam Lampiran III dan IV Peraturan Menteri Kehutanan ini.

BAB V
INVENTARISASI

Pasal 14
(1) Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya melalui pelaksanaan sensus barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap BMN yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Pengguna Barang melakukan inventarisasi melalui pelaksanaan opname fisik setiap tahun.
(3) Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
(4) Pengguna Barang bertanggung jawab atas laporan hasil pelaksanaan inventarisasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Pengguna Barang mendaftarkan dan mencatat hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke dalam daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menurut penggolongan dan kodefikasi barang, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pengelola Barang.

UPKPB menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan menyampaikan kepada UPPB-W dengan tembysan UPPB-E1, UPPB dan KPKNL, terdiri dari:
a. LBKP Semesteran (LBKPS), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, dan menyampaikannya kepada UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada KPKNL;
b. LBKP Tahunan (LBKPT), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, dan menyampaikannya kepada UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada KPKNL.

Pasal 17
UPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBPW) dan menyampaikan kepada UPPB-E1 dengan tembusan UPPB dan Kanwil DJKN, terdiri dari:
a. LBPW Semesteran (LBPWS), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, yang datanya dihimpun dari LBKPS, dan menyampaikannya kepada UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada Kanwil DJKN;
b. LBPW Tahunan (LBPWT), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, yang datanya dihimpun dari LBKPT, dan menyampaikannya kepada UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada Kanwil DJKN.

Pasal 18
UPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBPE1), terdiri dari:
a. LBPE1 Semesteran (LBPES), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, yang datanya dihimpun dari LBKPS dan/atau LBPWS, dan menyampaikannya kepada UPPB dengan tembusan kepada DJKN;
b. LBPE1 Tahunan (LBPET), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, yang datanya dihimpun dari LBKPT dan/atau LBPWT, dan menyampaikannya kepada UPPB dengan tembusan kepada DJKN.

Pengguna Barang menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pelaksanaan pengelolaan BMN kepada Pengelola Barang.

Pasal 21
Pelaksana Penatausahaan dapat menggunakan sistem aplikasi yang sudah ada sebagai alat bantu untuk mempermudah dalam melakukan penatausahaan BMN.

Penatausahaan BMN yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan dan BLU dalam ketentuan ini, dilakukan terhadap BMN yang belum diserahkan/dihibahkan secara resmi oleh Departemen Kehutanan kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 24
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UPKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Dekonsentrasi.
(3) Pemerintah Provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi merupakan UPPB-W Dekonsentrasi.

Pasal 25
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UPKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Tugas Pembantuan.
(3) Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UPPB-W Tugas Pembantuan.

Pasal 26
(1) Satuan Kerja pada Badan Layanan Umum merupakan UPKPB.
(2) Pimpinan Satuan Kerja Badan Layanan Umum merupakan Penanggung jawab UPKPB Badan Layanan Umum.

BAB VIII
PENYUSUNAN RENCANA PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN TERKAIT DENGAN PENATAUSAHAAN BMN

Pasal 27
(1) Penyusunan RKBMN oleh Pengguna Barang setelah memperhatikan daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam DKBMN.
(3) Salinan DKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pelaksana Penatausahaan pada Pengelola Barang.

Pasal 28
(1) Penyusunan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB) oleh Pengguna Barang setelah memperhatikan daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) DKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian dari DKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(3) Salinan DKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pelaksana Penatausahaan pada Pengelola Barang.

Pasal 29
BMN yang tidak terdaftar dalam daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tidak dapat diajukan biaya pemeliharaan atas beban APBN.

BAB IX
KEBIJAKAN PENATAUSAHAAN BMN

Pasal 30
Kebijakan penatausahaan BMN meliputi kebijakan dibidang akutansi BMN, konversi kode barang ke kode perkiraan buku besar aset (mapping kode) dan kebijakan dibidang kapitalisasi.

Pasal 31
(1) Perlakuan kebijakan dibidang akutansi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikategorikan sebagai persediaan, aset tetap, aset tak berwujud, aset lain, perolehan secara gabungan atau aset bersejarah, dilakukan dalam menyajikan nilai BMN dalam neraca pada Laporan Keuangan Departemen Kehutanan.
(2) Dalam sistem akutansi pemerintah pusat, kebijakan akutansi BMN mencakup pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapan.

Pasal 32
Konversi kode barang ke kode perkiraan buku besar aset (mapping kode) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib dilakukan dalam penyajian BMN sebagai aset tetap dan persediaan di neraca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Perkiraan Standar.

Pasal 33
Kebijakan penatausahaan BMN dibidang kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, terdiri dari:
a. Tujuan;
b. Pengeluaran yang dikapitalisasi;
c. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap;
d. Jenis pencatatan-pencatatan BMN; dan
e. Penaksiran nilai kondisi aset tetap.

Pasal 34
Kebijakan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Kehutanan ini.

BAB X
SANKSI

Pasal 35
(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19, Pengelola Barang dapat menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud.
(2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan dan/atau dengan sengaja menghilangkan bukti kepemilikan BMN, pihak yang menyalahgunakan bukti kepemilikan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan terjadinya kerugian Negara dan/atau dapat diindikasikan terpenuhinya unsur pidana, sanksi administratif dapat disertai dengan sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36
Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang mendaftarkan dan mencatat semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan ini menurut penggolongan dan kodefikasi barang dan melaporkannya kepada Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengelola Barang.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 50/Menhut-II/2004 tanggal 11 Februari 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Departemen Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2008
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

Lampiran: I-VII